SUBANG, Warta In, Komitmen terhadap tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan kembali diuji. Organisasi Masyarakat (Ormas) Kujang Pajajaran Nusantara secara resmi melaporkan Kepala Desa Cisalak, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang, ke Kejaksaan Negeri Subang terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Laporan tersebut dilayangkan sebagai wujud fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mengawal akuntabilitas keuangan desa, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan aset dan anggaran BUMDes yang bersentuhan langsung dengan kepentingan ekonomi warga.
Ketua Umum Ormas Kujang Pajajaran Nusantara, Yogaswara Firdaus,S.Pd. membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan, langkah yang ditempuh organisasinya bukan untuk menghakimi, melainkan untuk memastikan adanya kepastian hukum melalui mekanisme yang berlaku.
“Kami membenarkan bahwa persoalan ini sudah kami sampaikan kepada pihak Kejaksaan. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Apa yang kami sampaikan adalah dugaan yang perlu diverifikasi dan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai kewenangan aparat penegak hukum,” ujar Yogaswara, Jumat (18/09/2026).
Menurutnya, sorotan Kujang Pajajaran terhadap BUMDes Desa Cisalak dilatarbelakangi pentingnya pengelolaan BUMDes yang profesional, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa. Oleh karena itu, setiap penggunaan anggaran dan pengelolaan aset harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami ingin memastikan apakah seluruh pengelolaan anggaran BUMDes telah sesuai ketentuan, apakah administrasinya dapat dipertanggungjawabkan, dan apakah terdapat potensi kerugian keuangan desa. Jika semuanya sesuai, tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif”, tegasnya.
Lebih lanjut, Kujang Pajajaran menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan data, dokumen, serta informasi tambahan yang dimiliki kepada pihak berwenang guna membantu proses klarifikasi dan pendalaman perkara.
“Kami akan terus melakukan tabayun, sinkronisasi data, dan pendalaman fakta di lapangan, agar persoalan ini tidak berhenti pada informasi sepihak. Harapan kami, Kejaksaan dapat melakukan pemeriksaan secara profesional dan objektif,” imbuh Yogaswara.
Ia menambahkan, apabila dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran, maka hal tersebut harus disampaikan secara terang kepada publik. Namun sebaliknya, jika ditemukan adanya penyimpangan atau kerugian keuangan desa, pihaknya berharap proses hukum dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
Ormas Kujang Pajajaran menegaskan, laporan ini merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam menjalankan peran kontrol sosial, sekaligus mendorong terwujudnya pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
- Hingga berita ini diterbitkan pada Jumat (18/09/2026), Warta In belum berhasil melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Cisalak terkait laporan tersebut.
(Boby Chengos)































