*AL-MAHIRA IIBS MALANG DISOROT! SEJUMLAH SANTRIWATI DIDUGA ALAMI TEKANAN PSIKOLOGIS, POLA PEMBINAAN MUSYRIFAH DAN PENGAWASAN MANAJEMEN DIPERTANYAKAN*
“Orang Tua Keluhkan Dugaan Perundungan Berulang, Sulitnya Komunikasi dengan Pengelola Pesantren, hingga Metode Pembinaan Ustazah AAS.
MALANG | – Dugaan tekanan psikologis terhadap sejumlah santriwati di lingkungan Pondok Pesantren AL-Mahira IIBS Malang, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah muncul keluhan orang tua mengenai metode pembinaan tenaga pengasuh serta sulitnya menjalin komunikasi dengan pihak manajemen pesantren.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada redaksi, persoalan tersebut diduga tidak hanya dialami oleh seorang santriwati, melainkan juga beberapa santriwati lainnya.
Meski demikian, jumlah anak yang mengalami kejadian serupa, bentuk perlakuan yang dialami masing-masing anak, serta keterkaitan antarkejadian masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Salah satu persoalan yang disampaikan orang tua berkaitan dengan dugaan metode pembinaan yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis dan perundungan antarsantri.
Nama seorang tenaga pendidik yang disebut sebagai Ustazah AAS turut muncul dalam keterangan tersebut. Orang tua meminta agar tindakan pengasuh yang menjalankan fungsi musyrifah tersebut diperiksa secara objektif.
DIDUGA MENGUMPULKAN SANTRIWATI UNTUK MENILAI KEPRIBADIAN TEMANNYA
Menurut keterangan orang tua, terdapat kejadian ketika seorang santriwati dipersoalkan mengenai sikap dan perilakunya selama berada di lingkungan pesantren.
Namun, alih-alih terlebih dahulu melakukan pendekatan pribadi dan meminta klarifikasi kepada anak yang bersangkutan, pengasuh diduga mengumpulkan sejumlah santriwati lain untuk memberikan penilaian mengenai sifat, kepribadian, kebersihan, dan hubungan pertemanan anak tersebut.
Orang tua mempertanyakan metode pembinaan tersebut karena dinilai berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap anak di hadapan teman-temannya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, setelah kejadian tersebut, santriwati yang bersangkutan diduga mengalami perundungan dari sejumlah teman.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan seorang tenaga pendidik dalam melakukan pembinaan terhadap peserta didik.
Apakah penilaian terhadap kepribadian seorang anak harus dilakukan melalui forum yang melibatkan teman-temannya?
Bagaimana pihak pesantren memastikan proses pembinaan tidak justru memicu ejekan, pengucilan, atau tekanan psikologis?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan yang menyeluruh dan berimbang.
MENGADU KEPADA ORANG TUA, ANAK DIDUGA KEMBALI MENDAPAT TEGURAN KERAS
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah orang tua mengungkapkan bahwa anaknya pernah menyampaikan keluhan melalui komunikasi telepon.
Mendengar persoalan tersebut, orang tua kemudian berupaya memberikan masukan kepada Musrifa/Ustazah AAS yang bertanggung jawab.
Namun, berdasarkan keterangan orang tua, setelah komunikasi dilakukan, anak justru diduga kembali mendapatkan teguran keras.
Apabila keterangan tersebut terbukti, keadaan ini patut menjadi perhatian serius manajemen pesantren.
Seorang anak semestinya memiliki ruang aman untuk menyampaikan pengalaman tidak menyenangkan kepada keluarganya.
Komunikasi antara orang tua dan tenaga pendidik seharusnya menjadi sarana mencari penyelesaian, bukan menimbulkan ketakutan tambahan bagi anak.
ORANG TUA KELUHKAN MANAJEMEN AL-MAHIRA IIBS MALANG SULIT DIHUBUNGI
Selain mempersoalkan metode pembinaan, orang tua juga mengeluhkan sulitnya berkomunikasi dengan pihak pengelola AL-Mahira IIBS Malang.
Menurut keterangan yang diterima redaksi, berbagai kendala dan alasan disebut muncul ketika orang tua berupaya menghubungi pihak pesantren untuk menyampaikan persoalan anak.
Situasi tersebut dinilai menyulitkan orang tua memperoleh penjelasan maupun mencari penyelesaian terhadap keluhan yang disampaikan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem komunikasi antara pihak manajemen pesantren dengan wali santri.
Bagaimana orang tua dapat memastikan kondisi psikologis dan keselamatan anak apabila akses untuk menyampaikan pengaduan kepada Ustazah maupun manajemen sulit dilakukan?
Sebagai lembaga pendidikan berasrama, pesantren mempunyai tanggung jawab besar dalam menjaga keselamatan dan kesejahteraan peserta didik.
Karena itu, manajemen pesantren diharapkan menyediakan mekanisme komunikasi yang jelas, mudah diakses, dan responsif terhadap pengaduan orang tua.
DUGAAN MENYANGKUT BEBERAPA SANTRIWATI, MANAJEMEN PESANTREN DIMINTA MELAKUKAN EVALUASI
Keterangan tambahan orang tua yang menyebut adanya beberapa santriwati dengan persoalan serupa perlu mendapatkan perhatian khusus.
Jika informasi tersebut terkonfirmasi, pemeriksaan tidak cukup hanya berfokus pada satu kejadian.
Manajemen pesantren perlu mengevaluasi apakah terdapat persoalan yang lebih luas dalam metode pembinaan, mekanisme pengawasan Teng Didik/ustazah, serta penanganan pengaduan santri.
Evaluasi tersebut juga diperlukan untuk memastikan tidak terjadi pembiaran terhadap tindakan perundungan antarsantri.
Pengawasan tenaga pendidik merupakan tanggung jawab kelembagaan yang tidak dapat dilepaskan begitu saja kepada masing-masing pengasuh.
Apabila terdapat keluhan berulang, pimpinan pesantren diharapkan melakukan pemeriksaan yang independen, mendengarkan keterangan anak secara aman, dan mengambil langkah perlindungan yang diperlukan.
METODE PEMBINAAN USTAZAH AAS PERLU DIKLARIFIKASI
Dalam keterangan tambahan yang diterima redaksi, orang tua menyebut nama Ustazah AAS sebagai tenaga pendidik yang perlu dimintai penjelasan mengenai metode pembinaan yang dipersoalkan.
Adapun istilah musyrifah merujuk pada fungsi atau jabatan pengasuh santriwati.
Redaksi memandang penting adanya klarifikasi langsung dari yang bersangkutan untuk mengetahui bagaimana proses pembinaan dilakukan, alasan melibatkan santriwati lain, serta tanggapannya terhadap dugaan perundungan yang dikeluhkan.
Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah benar terdapat teguran keras terhadap anak setelah orang tuanya menyampaikan keluhan.
Seorang pendidik mempunyai kewenangan menegakkan kedisiplinan, tetapi kewenangan tersebut harus dijalankan dengan tetap menghormati martabat dan hak peserta didik.
Penilaian terhadap tenaga pendidik yang dilaporkan harus dilakukan berdasarkan fakta dan bukti, bukan semata-mata tuduhan.
UU PERLINDUNGAN ANAK MENJAMIN KEAMANAN PESERTA DIDIK
Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya.
Sementara itu, Pasal 76C melarang setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, atau membiarkan kekerasan terhadap anak.
Ketentuan tersebut menjadi dasar penting dalam menilai kewajiban perlindungan anak di lingkungan pendidikan, termasuk pesantren.
Namun, ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam persoalan ini tetap harus ditentukan melalui pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
PIMPINAN AL-MAHIRA IIBS MALANG DIMINTA MENJAWAB SEJUMLAH PERTANYAAN
Munculnya keluhan tersebut menjadi alasan penting bagi pimpinan AL-Mahira IIBS Malang untuk memberikan penjelasan mengenai sistem pembinaan dan perlindungan santri.
Terdapat sejumlah persoalan yang perlu diklarifikasi:
Apakah benar terdapat forum yang melibatkan santriwati untuk menilai sifat dan kepribadian seorang teman?
Bagaimana prosedur pesantren dalam menangani dugaan perundungan antarsantri?
Apakah pihak manajemen mengetahui adanya keluhan mengenai metode pembinaan tenaga pendidik/Ustazah?
Bagaimana tanggapan pihak pesantren terhadap keterangan bahwa persoalan serupa diduga dialami beberapa santriwati?
Mengapa orang tua mengaku mengalami kesulitan berkomunikasi dengan pihak pesantren?
Apakah pihak pesantren menjamin tidak adanya tindakan pembalasan terhadap santriwati yang menyampaikan keluhan kepada orang tuanya?
Apakah manajemen bersedia melakukan pemeriksaan independen dan menyampaikan hasilnya kepada orang tua terkait?
Jawaban atas pertanyaan tersebut diperlukan untuk memberikan kejelasan kepada keluarga santri sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.
PESANTREN HARUS MENJADI TEMPAT AMAN BAGI ANAK
Pendidikan pesantren memiliki peran penting dalam membentuk generasi yang berilmu, disiplin, dan berakhlak.
Namun, keberhasilan pendidikan tidak hanya diukur dari kepatuhan santri terhadap tata tertib.
Rasa aman, kesehatan psikologis, serta hubungan yang sehat antara tenaga pendidik dan peserta didik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kualitas pendidikan.
Disiplin tidak boleh dibangun melalui rasa takut. Pembinaan tidak boleh berubah menjadi penghinaan. Dan pengaduan seorang anak tidak seharusnya menimbulkan tekanan tambahan bagi dirinya.
Pimpinan AL-Mahira IIBS Malang diharapkan membuka ruang dialog dengan orang tua, memeriksa seluruh dugaan secara objektif, serta memastikan setiap santriwati mendapatkan perlindungan yang layak.
Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan tekanan psikologis, perundungan, dan kesulitan komunikasi tersebut masih bersumber dari keterangan awal orang tua dan memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari manajemen AL-Mahira IIBS Malang maupun Ustazah AAS.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait.
Identitas santriwati yang disebut dalam pengaduan tidak dipublikasikan demi melindungi privasi dan kepentingan terbaik anak.(Tim/Red)






























