Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

*SUARA RAKYAT BERGEMA: RIBUAN WARGA AKAN SAMPAIKAN ASPIRASI KE DPR RI, MINTA PENGEMBALIAN KEUTUHAN DEMOKRASI*

*SUARA RAKYAT BERGEMA: RIBUAN WARGA AKAN SAMPAIKAN ASPIRASI KE DPR RI, MINTA PENGEMBALIAN KEUTUHAN DEMOKRASI*

JAKARTA, 11 OKTOBER 2026 — Gelombang kesadaran dan partisipasi warga dalam menjaga keutuhan demokrasi terus bergema di tengah bangsa ini. Sebuah gerakan warga yang menyatukan suara ibu-ibu dan masyarakat luas di seluruh negeri akan menyelenggarakan aksi damai terbuka dan terhormat di Kompleks Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Selasa, 20 Oktober 2026 mendatang. Gerakan ini mengusung semangat persatuan dan kebenaran, dengan tekad bulat untuk menyampaikan aspirasi rakyat secara langsung kepada lembaga yang memegang amanat konstitusi.

Mengusung semangat “Suara Mak Mak untuk Indonesia Lebih Baik” serta seruan “Mak Mak Bersatu Melawan Kezaliman”, gerakan ini lahir dari keprihatinan mendalam sekaligus harapan tulus masyarakat agar bangsa ini senantiasa berada di bawah kepemimpinan yang jujur, amanah, dan memegang teguh prinsip hukum serta keadilan. Pesan yang disampaikan pun tegas namun santun: “Selamatkan Indonesia dari Pemimpin yang Salah” dan “Gibran Bukan Pemimpin yang Layak Dipercaya”.

Aksi damai yang direncanakan berlangsung pada pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di halaman Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, ini akan diikuti oleh sekitar 5.000 warga dari berbagai daerah. Di bawah koordinasi Mak Ratu Agung, dengan Bunda Ratu Agung selaku Penasehat Spiritual dan Koordinator Aksi, para peserta akan berkumpul dengan satu tujuan utama: menyampaikan aspirasi secara terbuka dan bertemu dengan Pimpinan DPR RI, guna menyampaikan apa yang selama ini dirasakan dan diharapkan oleh masyarakat luas.

Seruan utama yang disampaikan dalam aksi damai ini berbunyi lantang: “Makzulkan Gibran! Karena Rakyat Sudah Cukup! Pemimpin yang Tidak Pantas, Harus Ditindak!” Kalimat sederhana namun sarat makna ini mencerminkan kelelahan masyarakat terhadap praktik-praktik yang dinilai menyimpang dari prinsip demokrasi, sekaligus menegaskan bahwa kesabaran rakyat bukan berarti ketidaktahuan atau kepasrahan atas ketidakadilan.

Adapun empat butir tuntutan yang disampaikan kepada para wakil rakyat di DPR RI adalah sebagai berikut:

Pertama, meminta agar proses makzul atau pemeriksaan terhadap Gibran Rakabuming Raka selaku pejabat Wakil Presiden RI segera dilaksanakan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika memang ditemukan hal-hal yang bertentangan dengan konstitusi dan kepentingan negara.

Kedua, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat untuk senantiasa kembali berpihak kepada rakyat, kepada kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat luas, bukan kepada kepentingan kelompok tertentu maupun kekuatan oligarki yang dapat merugikan keadilan sosial.

Ketiga, menuntut dihentikannya segala bentuk praktik politik dinasti yang dinilai merusak tatanan demokrasi dan menghilangkan kesetaraan kesempatan dalam berbangsa dan bernegara, karena demokrasi sejati adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, bukan warisan keluarga atau kelompok tertentu.

Keempat, meminta agar suara rakyat didengar dengan jujur dan dijadikan dasar kebijakan negara, sehingga terwujudlah Indonesia yang benar-benar adil, jujur, dan sejahtera bagi seluruh anak bangsa, tanpa terkecuali.

Di akhir pernyataan pers yang disebarkan, gerakan ini menegaskan prinsip moral yang menjadi pijakan langkah mereka semua: “Keadilan tidak akan lahir dari diam.” Sebuah pengingat bahwa menjaga demokrasi dan keadilan adalah tanggung jawab kita bersama, dan kebenaran yang diperjuangkan dengan kesabaran dan kedisiplinan damai senantiasa akan menemukan jalannya menuju kemenangan. (Tim/Red)

 
Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan informasi publik yang disampaikan oleh penyelenggara aksi damai dan bertujuan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat secara berimbang. Pemberitaan ini tidak bermaksud menuduh atau menghakimi pihak mana pun, dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sepenuhnya hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Seluruh pihak yang berkepentingan berhak menyampaikan tanggapan maupun klarifikasi secara terbuka kepada redaksi, agar kebenaran dapat disampaikan secara utuh kepada masyarakat luas, sesuai prinsip jurnalisme yang bertanggung jawab dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait