*REKONSTRUKSI KASUS PEMBUNUHAN ENDAR PERMANA: URUTAN KEJADIAN DIPAPARKAN DI TIGA LOKASI, 31 ADEGAN DIPERAGAKAN*
MUKOMUKO, 12 OKTOBER 2026 — Satuan Reserse Kriminal Polres Mukomuko hari ini, Senin (12/10/2026), secara resmi menggelar rekonstruksi peristiwa dalam kasus dugaan pembunuhan yang merenggut nyawa Endar Permana (16), seorang pelajar berdomisili di Desa Ranah Karya, Kecamatan Lubuk Pinang. Jasad korban sendiri ditemukan di kawasan Pantai Kebun Jarak pada tanggal 24 September 2026 yang lalu, dan sejak saat itu penanganan perkara berjalan secara intensif dan transparan di bawah pengawasan hukum yang berlaku.
Kegiatan rekonstruksi ini berlangsung di tiga lokasi berbeda yang dianggap krusial dalam mengungkap kronologi peristiwa, dengan menampilkan sebanyak 31 adegan yang merekonstruksi secara berurutan rangkaian kejadian yang diduga menimpa korban. Dalam pelaksanaannya, proses ini menghadirkan satu orang tersangka beserta dua orang saksi, dan berlangsung dalam pengawalan ketat dari personel Polres Mukomuko serta pengawasan langsung dari pihak Kejaksaan Negeri Mukomuko, guna menjamin segala sesuatunya berjalan tertib, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Berbagai adegan diperagakan secara berurutan, dimulai dari momen ketika korban menjemput tersangka, perjalanan membeli pil jenis Samcodin dan minuman tuak, hingga keduanya mengonsumsinya di kawasan Kebun Jarak. Rekonstruksi juga menampilkan momen terjadinya perselisihan atau pertengkaran antara kedua belah pihak yang kemudian memuncak pada dugaan tindakan pencekikan dan pemukulan menggunakan sebatang kayu yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa. Rangkaian kejadian dilanjutkan dengan adegan di mana tersangka diduga menyeret jenazah korban, lalu membuangnya ke perairan pantai menggunakan sepeda motor jenis CRF milik almarhum.
Berdasarkan hasil rekonstruksi dan penyelidikan yang dilakukan, diketahui bahwa sepeda motor korban kemudian disembunyikan di kawasan perkebunan kelapa sawit wilayah Lunang Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan. Sementara itu, perangkat telepon genggam merek iPhone 11 milik korban diduga dibuang oleh tersangka ke dalam sungai di sekitar kawasan Jembatan Silaut. Kedua informasi ini menjadi petunjuk penting bagi penyidik dalam melengkapi bukti-bukti perkara.
Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana, melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Panji Nugraha, menyampaikan bahwa pelaksanaan rekonstruksi memiliki makna yang sangat penting dalam proses penegakan hukum. “Rekonstruksi ini dilakukan guna membuat terang secara utuh mengenai urutan kejadian yang sebenarnya terjadi, sehingga tidak ada lagi keraguan mengenai kronologi peristiwa, dan keadilan dapat ditegakkan sejelas-jelasnya,” ujarnya.
Tersangka dalam perkara ini telah ditetapkan dan saat ini sedang menjalani proses hukum dengan disangkakan melanggar ketentuan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 458 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disahkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Atas perbuatan tersebut, tersangka terancam pidana penjara maksimal selama 15 tahun.
Proses hukum dalam perkara ini masih terus berjalan, dan masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan informasi dari pihak berwenang guna memperoleh kejelasan yang akurat dan terverifikasi.
CATATAN REDAKSI: Berita ini disusun berdasarkan prinsip jurnalisme berimbang dan mengacu pada fakta yang terhimpun dari pihak kepolisian. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini berhak menyampaikan tanggapan maupun klarifikasi secara terbuka. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya hingga adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(Tim Redaksi Berita Mukomuko)






























