Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Kejari Kepahiang Amankan 49 Dokumen, Barang Elektronik, dan Stempel Kontraktor dalam Penyidikan Kasus SPALDES

Warta.in – Kepahiang, Bengkulu.

Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Sistem Penyediaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALDES) atau pembangunan MCK Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, terus bergulir. Kali ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepahiang, Kamis (15/10/2026).

Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sebanyak 49 dokumen terkait proyek, empat barang bukti elektronik, serta satu stempel bertuliskan CV Temdak Sakti. Seluruh barang tersebut diamankan karena diduga memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan proyek SPALDES yang tengah dalam proses penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, Bagus Nurjakfar Adi Saputro, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Johansen Christian Hutabarat, S.H., M.H., yang didampingi Kepala Seksi Barang Bukti Ari Pratama, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyitaan barang-barang tersebut merupakan bagian dari upaya pendalaman perkara.

Johansen menjelaskan, dokumen, perangkat elektronik, dan stempel yang telah diamankan akan diteliti lebih lanjut untuk mengungkap rangkaian pelaksanaan proyek, mulai dari tahap perencanaan, proses pengerjaan, hingga mekanisme pembayaran.

“Seluruh dokumen, perangkat elektronik, dan stempel yang diamankan akan diperiksa secara mendalam untuk menelusuri alur perencanaan, pengerjaan, dan pembayaran proyek SPALDES,” ujar Johansen.

Adapun dokumen yang diamankan mencakup berkas perencanaan kegiatan, surat perjanjian kerja, laporan perkembangan pekerjaan, serta berbagai dokumen pendukung lainnya. Sementara itu, stempel milik CV Temdak Sakti turut disita untuk ditelusuri lebih jauh terkait dugaan hubungannya dengan pelaksanaan proyek tersebut.

Dalam perkembangan sebelumnya, Kejari Kepahiang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek SPALDES Tahun Anggaran 2023. Keempatnya terdiri dari dua pejabat pada instansi terkait dan dua orang yang berasal dari pihak kontraktor.

Penggeledahan di kantor Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang ini menjadi salah satu langkah penyidik untuk melengkapi serta memperkuat alat bukti dalam mengungkap dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan SPALDES tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan analisis terhadap barang bukti yang telah disita. Pihak Kejari Kepahiang belum menyampaikan keterangan resmi mengenai adanya kemungkinan penetapan tersangka tambahan dalam perkara tersebut.

(TimRedaksi)

Berita Terkait