Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

*MINYAK SUBSIDI PERTALITE DIDUGA DISALAHGUNAKAN: KODE SPBU 24.38338 JADI SOROTAN DI DESA ARAH TIGA*

*MINYAK SUBSIDI PERTALITE DIDUGA DISALAHGUNAKAN: KODE SPBU 24.38338 JADI SOROTAN DI DESA ARAH TIGA*

Mukomuko — Sorotan penting kembali mengemuka terkait penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi di Kabupaten Mukomuko. Awam media menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak jenis Pertalite di SPBU dengan Kode Nomor 24.38338, yang beroperasi di Desa Arah Tiga, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko. Informasi ini disampaikan oleh seorang warga yang memilih tetap anonim demi menjamin keamanan pribadinya dan kelancaran aktivitas kesehariannya.

Sumber yang memberikan keterangan dengan inisial A.HH. menyampaikan bahwa dugaan praktik penyalahgunaan tersebut diduga terjadi di lingkungan pengelolaan SPBU nomor 24.38338. Yang menjadi perhatian utama, persoalan serupa dikabarkan bukanlah hal baru di lokasi tersebut. Pada tahun sebelumnya, pihak terkait dilaporkan sudah pernah bermasalah secara hukum dalam kasus yang senada, dan penanganannya saat itu langsung dilakukan oleh jajaran Kepolisian Daerah (POLDA) Bengkulu.

“Hal seperti ini tidak boleh terulang kembali. Sesuai ketentuan yang berlaku, minyak subsidi Pertalite dialokasikan untuk kebutuhan masyarakat luas, bukan diperjualbelikan secara tidak resmi menggunakan jerigen,” tegas A.HH. kepada awak media.

Pernyataan ini sejalan dengan kerangka regulasi yang berlaku, di mana pemerintah telah menetapkan bahwa bahan bakar minyak bersubsidi diperuntukkan secara khusus bagi konsumsi masyarakat berpenghasilan rendah serta kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah. Seluruh mekanisme penyaluran telah diatur sedemikian rupa agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak diperjualbelikan kembali secara tidak resmi.

Untuk memperoleh kejelasan dan keterangan yang berimbang, awak media kemudian mengonfirmasi langsung kepada pihak manajemen SPBU 24.38338 di Desa Arah Tiga. Terkait informasi yang beredar, perwakilan pengelola membantah dengan tegas.

“Hal tersebut tidak benar. Informasi itu ngawur dan tidak jelas. Itu hanyalah pandangan sentimentil yang lahir dari rasa iri dan dengki,” ujar perwakilan manajemen tersebut saat dimintai tanggapan.

Hingga saat ini, awak media terus menelusuri berbagai informasi dan keterangan dari pihak-pihak terkait guna memperoleh gambaran yang utuh, akurat, dan berimbang mengenai persoalan ini. Awak media mengimbau seluruh pihak untuk senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kebenaran dalam menyampaikan informasi, serta menghormati proses verifikasi guna menjaga keobjektifan pemberitaan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, dan awak media membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa perlu menyampaikan penjelasan lebih lanjut demi kelengkapan informasi bagi masyarakat luas.

(Tim Redaksi HD)

Berita Terkait