*Kabinet Prabowo Dan Ujian Politik Hukum: Sah Secara Hukum Belum Tentu Efektif Secara Pemerintahan*
(Bagian 2 Terakhir)
Oleh: Dr. Fachrul Razi (Peneliti dan Pakar Politik Hukum Universitas Kartamulia)
Untuk menilai kabinet gemuk secara objektif, kita harus berangkat dari satu prinsip dasar: kekuasaan Presiden memang luas dalam membentuk pemerintahan, tetapi kewenangan tersebut bukan kekuasaan yang bebas dari batas hukum, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
Dalam negara hukum, tidak cukup bagi pemerintah untuk menyatakan bahwa suatu kebijakan merupakan hak prerogatif Presiden. Setiap penggunaan kewenangan harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi, peraturan perundang-undangan, asas pemerintahan yang baik, dan kepentingan umum.
Pertama, uji konstitusionalitas. Apakah pembentukan kabinet memiliki dasar hukum? Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menempatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Sementara itu, Pasal 17 UUD 1945 mengatur kedudukan menteri, pengangkatan dan pemberhentiannya oleh Presiden, bidang urusan yang ditangani menteri, serta pengaturan pembentukan dan perubahan kementerian melalui undang-undang.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 mengubah UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Undang-undang tersebut menetapkan bahwa jumlah kementerian disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden.
Artinya, kabinet besar tidak otomatis inkonstitusional hanya karena jumlahnya banyak. Namun, dasar hukum pembentukannya juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup kritik terhadap kualitas desain kelembagaannya.
Uji konstitusionalitas menjawab apakah kewenangan dapat dijalankan secara sah, sedangkan evaluasi tata kelola menjawab apakah kewenangan tersebut digunakan secara tepat dan efektif.
Kedua persoalan ini harus dibedakan. Jangan sampai kritik terhadap ketidakefisienan kabinet langsung disamakan dengan tuduhan pelanggaran konstitusi. Sebaliknya, jangan pula legalitas dijadikan tameng untuk menghindari evaluasi publik.
Kedua, uji kewenangan. Apakah setiap jabatan memiliki fungsi yang jelas? Pembentukan kementerian harus diikuti pembagian tugas, fungsi, dan tanggung jawab yang dapat. dipertanggungjawabkan. Jika sejumlah kementerian menangani urusan yang beririsan, pemerintah harus mampu menjelaskan batas kewenangan masing-masing serta mekanisme koordinasinya.
Di sinilah prinsip legalitas dan larangan penyalahgunaan wewenang menjadi penting. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur dasar penggunaan kewenangan dan penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Dalam praktiknya, pertanyaan yang perlu diajukan bukan sekadar apakah seorang pejabat memiliki jabatan resmi, melainkan apakah tindakan dan keputusannya berada dalam lingkup kewenangan yang diberikan hukum.
Apabila terjadi tumpang tindih tugas, pemerintah perlu menunjukkan apakah masalah itu berasal dari desain organisasi, lemahnya koordinasi, atau ketidakjelasan pelaksanaan kewenangan. Tidak setiap tumpang tindih administratif otomatis merupakan pelanggaran hukum, tetapi setiap persoalan yang menghambat pelayanan publik patut diperbaiki.
Ketiga, uji efektivitas: apakah kabinet menghasilkan manfaat yang sebanding? Efektivitas kabinet harus diuji menggunakan data, bukan asumsi. Penilaian setidaknya mencakup tiga hal yaitu pencapaian target program, efisiensi penggunaan anggaran, dan dampak kebijakan terhadap masyarakat.
Jika penambahan kementerian dimaksudkan untuk memperkuat perhatian terhadap sektor tertentu, pemerintah harus dapat menunjukkan peningkatan kapasitas atau hasil yang relevan. Jika jabatan wakil menteri ditambahkan untuk membantu pelaksanaan tugas menteri, harus ada kejelasan mengenai pembagian pekerjaan dan kontribusinya terhadap pencapaian target.
Dalam konteks ini, muncul prinsip penting: setiap penambahan struktur pemerintahan harus dapat dijelaskan berdasarkan kebutuhan, dan setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil.
Prinsip tersebut bukan berarti setiap jabatan harus menghasilkan keuntungan finansial. Manfaat pemerintahan dapat berupa pelayanan yang lebih baik, kebijakan yang lebih cepat, pemerataan pembangunan, atau meningkatnya perlindungan hak masyarakat. Namun, manfaat itu harus dapat dinilai melalui indikator yang masuk akal.
Keempat, uji akuntabilitas. siapa bertanggung jawab jika kebijakan gagal? Dalam pemerintahan yang demokratis, kewenangan harus berjalan seiring dengan pertanggungjawaban. Menteri tidak cukup hanya menjelaskan program yang direncanakan; ia juga harus dapat mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaannya sesuai tugas dan kewenangannya.
DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, sedangkan BPK menjalankan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sesuai kewenangannya. Mekanisme hukum dan administrasi juga harus tersedia untuk menilai keputusan atau tindakan pemerintahan yang dipersoalkan.
Kabinet yang besar justru membutuhkan mekanisme akuntabilitas yang lebih tertib. Semakin banyak unit organisasi yang terlibat, semakin penting kejelasan mengenai siapa yang mengambil keputusan, siapa yang melaksanakan, siapa yang mengawasi, dan siapa yang harus menjelaskan ketika target tidak tercapai.
Jika kegagalan program terus-menerus berujung pada saling lempar tanggung jawab, masalahnya bukan hanya soal kepemimpinan, tetapi juga dapat menunjukkan kelemahan desain kelembagaan dan mekanisme pengawasan.
Kelima, uji kepentingan umum. Untuk siapa kabinet dibentuk? Inilah pengujian yang paling mendasar. Pemerintahan tidak dibentuk untuk mempertahankan struktur birokrasi semata, melainkan untuk menyelenggarakan urusan negara dan memenuhi kepentingan masyarakat.
Karena itu, pertimbangan pembentukan kabinet harus dikaitkan dengan kebutuhan pelayanan, kompleksitas persoalan publik, dan kemampuan negara menjalankan program prioritas.
Jika penambahan jabatan memperkuat kapasitas pemerintahan, kebijakan tersebut dapat dibenarkan secara administratif. Namun, jika penambahan struktur tidak disertai kejelasan fungsi dan peningkatan kinerja, pemerintah harus bersedia mengevaluasinya.
Dalam perspektif hukum administrasi, asas kepentingan umum, keterbukaan, dan pelayanan yang baik relevan untuk menilai kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan demikian, pertanyaan paling tajam bukan apakah Presiden boleh membentuk kabinet besar. Pertanyaannya adalah apakah pilihan tersebut dapat dipertanggungjawabkan dari segi kebutuhan kelembagaan, penggunaan anggaran, hasil kerja, dan kepentingan rakyat.
Secara hukum, Presiden mempunyai kewenangan konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penataan kementerian sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kewenangan membentuk kabinet tidak boleh dipahami sebagai kekuasaan yang kebal dari kritik, evaluasi, dan pengawasan.
Kita harus membedakan tiga hal yaitu legalitas pembentukan kabinet, legalitas pelaksanaan kewenangan oleh pejabat, dan efektivitas hasil pemerintahan. Ketiganya berkaitan, tetapi tidak identik.
Kabinet dapat dibentuk berdasarkan hukum, tetapi tetap membutuhkan evaluasi apakah pembagian kewenangannya jelas, anggarannya dikelola secara bertanggung jawab, koordinasinya berjalan efektif, dan kebijakannya menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
Karena itu, kritik terhadap kabinet gemuk harus diarahkan pada pembuktian, bukan sekadar persepsi. Pemerintah perlu membuka data kinerja, menjelaskan alasan pembentukan struktur, dan menunjukkan bahwa setiap jabatan memiliki fungsi yang diperlukan.
Dalam negara hukum, kewenangan Presiden harus dihormati, tetapi pertanggungjawaban atas penggunaan kewenangan tersebut juga harus ditegakkan.
Pada akhirnya, kabinet yang baik bukan kabinet yang sekadar sah dibentuk atau besar jumlahnya. Kabinet yang baik adalah kabinet yang bekerja dalam batas hukum, menggunakan kekuasaan untuk kepentingan umum, terbuka terhadap pengawasan, dan mampu membuktikan hasil kerjanya kepada rakyat. (Tim/Red)
*Penulis adalah Dr. Fachrul Razi, peneliti dan Pakar Politik Hukum Universitas Kartamulia. Senator DPD RI 2014-2024.*






























