Warta In | Palembang – Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan ( AMPK ) Sumatera selatan (Sumsel), dalam waktu dekat akan melakukan Aksi unjuk rasa lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas 1A kota palembang, dimana dalam aksi Lanjutan ini AMPK Meminta Ketua PN kota palembang untuk memberikan sangsi tegas yaitu pemberhentian dengan tidak Hormat kepada salah satu oknum Hakim ( Paniter Pengganti ) berinisial ” BSR ” atas perbuatannya yaitu percobaan Gratifikasi kepada rekan Kami Yudha Lobay untuk memenangkan Perkara Perdata atas gugatan A. Basit Nawawi dan rekan-rekan di Pengadilan Negeri Kota Palembang.
Hal tersebut di sampaikan oleh Jacklin Koordinator AMPK Sumsel di dampingi oleh Aminudin kepada awak media di Sekretariat AMPK Sumsel Jalan Inspektur Marzuki Siring Agung, Kecamatan IB. 1, Kota Palembang, Sabtu (01/06/24).
Hal tersebut,” bermula atas Gugatan A. Basit Nawawi dan rekan-rekan terhadap Hj. Fatimah yang dalam hal ini di kuasakan Kepada Yudha Lobay sebagai kuasa Isidentil dalam Perkara Nomor 3/Pdt.Bth/2023/PN.Plg, dimana Saudara BSR selaku Paniter Pengganti yang menangani Perkara ini menghubungi rekan kami yudha Lobay via whatshap, dimana dalam pembicaraan itu terdapat permintaan uang puluhan juta rupiah,”ujar Jacklin.
Untuk memenangkan Perkara yang lagi Berjalan,” hal ini di tolak oleh rekan kami Yudha Lobay, karena walau bagaimanapun kami meyakini bahwa Objek yang di sengketakan memang benar-benar milik kami, sehingga kami tidak perlu memenuhi Permintaan yang di mintakan oleh Panitera Pengganti saudara BSR ini,”tambah Jacklin Lebih lanjut.
Namun Perbuatan yang di lakukan Oleh BSR. Ini sudah mencederai Kepercayaan Publik terhadap Penegakan Hukum di Indonesia ini, sehingga Perbuatan BSR, merupakan pelanggaran Terhadap Kode Etik Hakim yang terdapat Dalam Keputusan bersama antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (“Kode Etik dan PPH”) setiap hakim diharapkan dapat bersikap jujur dalam menjalankan tugasnya. Penerapan dari prinsip ini, antara lain dijabarkan dalam Kode Etik Hakim Hakim tidak boleh meminta/menerima dan harus mencegah suami atau istri Hakim, orang tua, anak, atau anggota keluarga.
“Sedangkan saudara BSR Sangat jelas melanggar Kode etik di mana saudara Bambang meminta sejumlah uang untuk memenangkan suatu perkara,”pungkasnya.
Hal yang sama di katakan oleh Aminudin, menambahkan bahwa pada aksi lanjutan ini nantinya fokus kepada 4 Tuntutan Sbb ;
1.Periksa Panitera Pengganti dalam Perkara 246/ Pdt.Bth/2023/PN.PLG, Bernama MS atas dugaan Gratifikasi dalam Memutus Perkara terasebut.
2.Periksa Panitera Pengganti Bernama BSR Atas dugaan Percobaan Gratifikasi terhadap rekan kami yang sedang berperkara.
3.Periksa Harta kekayaan Hakim- Hakim di PN palembang.
4.Segera lakukan Eksekusi berdasarkan Putusan penetapan Eksekusi No. 9/Pdt.Eks/2023/PN.PLG.
“Kasus ini tetap akan kami kawal sampai kebenaran di tegakkan di PN Palembang ini,”pungkasnya.