Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Rotua Wendeilyna Simarmata, Martua Sitanggang Dapat Ajukan Gugatan Balik Rekonvensi Ke Sudung Sitanggang

Lumban Suhi Suhi Toruan, warta.in – Banyak masyarakat awam beranggapan bahwa jika sudah menjadi Tergugat (pihak yang digugat di pengadilan), maka posisinya hanya pasif menanggapi saja. Padahal dalam hukum acara perdata Indonesia, Tergugat memiliki hak penuh untuk mengajukan tuntutan sendiri dalam perkara yang sama: itu disebut Gugatan Rekonvensi.Hal ini disampaikan Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata MSi (CMed CPP CIJ CPW), Mediator Non-Hakim bersertifikat di Pengadilan Negeri Balige dan Paralegal, sebagai bagian dari edukasi hukum praktis bagi masyarakat yang sedang menghadapi perkara sengketa tanah, waris, maupun perkara perdata lainnya seperti kasus Lumban Silo. Martua Sitanggang Silo dkk dapat lakukan Gugatan Rekonvensi Terhadap Sudung Sitanggang Silo dkk

Apa Itu Gugatan Rekonvensi?
Rekonvensi adalah hak yang dijamin undang-undang bagi Tergugat untuk mengajukan gugatan balik kepada Penggugat, dalam perkara yang sama dan disidangkan secara bersamaan. Dalam satu persidangan, hakim akan memeriksa sekaligus dua hal:

– Gugatan Konvensi: Gugatan awal yang diajukan Penggugat kepada Tergugat;
– Gugatan Rekonvensi: Gugatan balik yang diajukan Tergugat kepada Penggugat.

Tujuannya jelas: menyelesaikan seluruh sengketa yang saling berkaitan dalam satu putusan, sehingga lebih hemat waktu, biaya, dan mencegah terjadinya putusan yang saling bertentangan di kemudian hari.
Dasar Hukum, Waktu, dan Syarat Pengajuan

Dasar Hukum:
– Pasal 132a dan 132b Herziene Inlandsch Reglement (HIR);

– Pasal 157 dan 158 Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (RBg).

Waktu Pengajuan:
Harus diajukan pada tahap jawab-menjawab, biasanya bersamaan dengan penyampaian jawaban Tergugat terhadap gugatan awal. Jika lewat batas waktu, hakim tidak akan memeriksanya.

Syarat Utama:
Gugatan balik harus memiliki hubungan erat dan keterkaitan langsung dengan objek atau pokok perkara pada gugatan utama. Tanpa kaitan yang jelas, hakim akan menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diperiksa bersamaan.

Syarat Formil Agar Diterima:
Sama seperti gugatan biasa, rekonvensi harus lengkap dengan:

1. Identitas Pihak: Jelas siapa Penggugat Rekonvensi (dulu Tergugat) dan Tergugat Rekonvensi (dulu Penggugat);
​2. Posita: Uraian fakta kejadian dan dasar hukum yang mendukung tuntutan;

3. Petitum: Tuntutan yang diminta secara tegas dan jelas kepada hakim.
Jika syarat formil tidak terpenuhi, hakim dapat menyatakan rekonvensi Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard), tanpa menilai benar atau tidak isi tuntutannya.

Manfaat Menggunakan Hak Rekonvensi
✅ Memperjuangkan Hak Sendiri: Tergugat tidak hanya sekadar membela diri, tetapi bisa sekaligus menuntut hak yang juga dilanggar oleh Penggugat;
✅ Lebih Efisien: Satu persidangan menyelesaikan dua tuntutan yang saling berkaitan;
✅ Hemat Waktu dan Biaya: Tidak perlu mengajukan gugatan baru secara terpisah;
✅ Mencegah Putusan Bertentangan: Seluruh fakta dan tuntutan diperiksa sekaligus oleh hakim yang sama.
Relevansi dengan Sengketa Tanah dan Waris Seperti Lumban Silo

Dalam perkara sengketa tanah atau waris seperti yang terjadi di Lumban Silo, hak rekonvensi sangat krusial. Misalnya jika pihak yang digugat justru memiliki bukti silsilah, fakta sejarah, dan dokumen yang lebih kuat, ia bisa menyampaikan sekaligus )…pembelaan dan tuntutan haknya sendiri dalam perkara yang sama.
“Ini mengingatkan kita bahwa keadilan tidak hanya milik pihak yang menggugat duluan. Tergugat juga memiliki hak yang sama untuk membuktikan kebenaran dan menuntut haknya sesuai fakta dan hukum yang berlaku,” tegas Wendy.
Dengan memahami hak ini, masyarakat tidak lagi merasa tertekan atau pasif saat digugat di pengadilan, melainkan siap menggunakan jalur hukum yang tersedia untuk memperoleh keadilan yang sesungguhnya.
Sumber: Materi Hukum Acara Perdata, HIR, RBg, serta Edukasi Hukum Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata MSi (CMed CPP CIJ CPW)

Berita Terkait