Warta.in//PALI, 6 September 2026 – Di tengah hangatnya pembahasan mengenai batas wilayah administratif, masyarakat Tempirai Raya mengambil langkah spiritual sekaligus kultural yang sarat akan makna sejarah. Menjelang pembahasan krusial terkait tapal batas antara Desa Tempirai Selatan dan Desa Mangkunegara, sejumlah tokoh masyarakat, sesepuh, pemuda, dan perangkat desa melakukan ziarah akbar ke makam para puyang (leluhur) yang tersebar di wilayah perbatasan, Minggu (6/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung khidmat ini bukan sekadar ritual keagamaan biasa. Ziarah ini menjadi momentum besar bagi masyarakat Tempirai Raya untuk menegaskan kembali garis sejarah, asal-usul wilayah, serta dokumen-dokumen otentik yang mengikat hak atas tanah leluhur mereka. Beberapa makam keramat yang diziarahi merupakan tokoh kunci dalam peradaban awal Tempirai, di antaranya Puyang Sungai Poros, Puyang Putri Dara Puti, Siak Wali Karce (Puyang Karang Siulan), serta anak keturunan dari Puyang Siak Wali Wahiyar (Puyang Sungai Rande), Gentiman, dan Gentiran. Keberadaan fisik makam-makam ini secara historis terletak di wilayah Desa Tempirai Selatan yang kini berbatasan langsung dengan Desa Mangkunegara.
Jalannya ziarah dipimpin langsung oleh Zainal, salah satu tokoh masyarakat terkemuka Desa Tempirai Selatan. Ia didampingi oleh figur-figur penting di antaranya sesepuh desa Senandung, Panglima Koordinator Lapangan (Pangkorlap) Selamat Bacis, Wakil Pangkorlap Herman Hamka, Kepala Desa Tempirai Selatan Sapikal Usman, budayawan M. Faizal, serta puluhan tokoh adat Tempirai Raya lainnya.
Ikhtiar Spiritual dan Harapan Jalur Birokrasi yang Adil Dalam sambutannya di sela-sela ziarah, Zainal menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan tertinggi terhadap jasa para leluhur yang telah membabat alas dan membangun pondasi peradaban di Tempirai. Lebih dari itu, ziarah ini menjadi wadah untuk memanjatkan doa bersama agar polemik tapal batas yang sedang bergulir dapat diselesaikan dengan damai melalui mekanisme pemerintahan.“Kita berkumpul di sini untuk mengetuk pintu langit. Kita memohon kepada Allah SWT agar persoalan tapal batas ini diberikan jalan keluar yang lancar, aman, dan diselesaikan secara adil melalui jalur pemerintahan yang berlaku, sesuai dengan harapan seluruh masyarakat,” ujar Zainal.
Senada dengan hal itu, Selamat Bacis meluruskan anggapan mengenai esensi kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa ziarah ini murni merupakan ikhtiar spiritual untuk memohon keselamatan, alih-alih sebuah ritual bernazar yang memberatkan.“Tujuan kita berziarah adalah meminta petunjuk, kemudahan, serta keselamatan dari Allah SWT dengan perantara mengenang nenek moyang kita. Ini bukan bernazar, melainkan kita ingin mendoakan leluhur dan berharap agar perjalanan perkara batas wilayah ini dapat berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan,” tegas Selamat Bacis.Ziarah yang Bersahaja dan Penguatan Dokumen Sejarah Dorongan agar kegiatan ini tetap berjalan di koridor syariat Islam juga disampaikan oleh Herman Hamka dan Subianto Pudin. Melalui pesan singkat WhatsApp, Subianto mengingatkan agar prosesi ziarah dilakukan secara sederhana tanpa membebani masyarakat dengan persyaratan adat yang rumit.
“Lakukan ziarah yang sesuai syariat Islam, tidak perlu ada hal-hal yang membuat berat. Insyaallah, puyang-puyang kita sangat memahami situasi yang sedang kita hadapi saat ini. Momentum ini harus kita gunakan untuk mengingat dan meneguhkan kembali sejarah serta dokumen yang ada. Kita mendoakan leluhur sekaligus memohon kekuatan untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak wilayah mereka,” pungkas Subianto.
Menolak Lupa Sejarah dan Peta Pemekaran Desa Persoalan tapal batas antara Desa Tempirai Selatan dan Desa Mangkunegara memang menjadi perhatian serius dalam beberapa waktu terakhir. Tokoh masyarakat lainnya, Dedi Handayani, menyoroti bahwa penentuan batas wilayah tidak boleh dilakukan secara sembarangan atau hanya berdasarkan kepentingan sepihak.
Menurut Dedi, pemerintah harus melihat secara jeli aspek historis, administratif, dan yuridis yang ada. Salah satu bukti otentik yang tidak boleh diabaikan adalah peta desa yang telah disepakati bersama pada saat proses pengajuan pemekaran Desa Tempirai Barat.“Persoalan tapal batas bukan hanya tentang di mana sebuah garis koordinat ditarik di atas kertas. Ini adalah tentang sejarah apa yang menjadi dasar penarikan garis tersebut, dan siapa yang memiliki kewenangan serta hak historis di atasnya. Semua harus dilakukan lewat mekanisme pemerintahan yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen,” jelas Dedi Handayani dengan lugas.
Di akhir pernyataannya, Dedi mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Tempirai Raya untuk tetap menjaga kondusifitas, menahan diri dari provokasi, dan mengedepankan asas musyawarah.“Jangan sampai perbedaan pandangan mengenai batas wilayah ini menimbulkan perpecahan di tengah hubungan persaudaraan masyarakat. Kita percayakan ini pada jalur pemerintahan yang terbuka, dengan dasar dokumen dan sejarah yang valid,” tutupnya.
(Tim/red)































