Warta.in||Tuban – Dugaan aktivitas tambang pasir silika tanpa izin yang dikaitkan dengan Agus Santoso dan Siska di wilayah Kecamatan Tambakboyo,her hat I an Kabupaten Tuban, terus menjadi sorotan publik.(15/4/26)
Di tengah perhatian yang kian menguat, aktivitas di lapangan disebut masih berlangsung tanpa perubahan signifikan.
Di beberapa titik seperti Desa Cokrowati, Bancar, hingga Kalitempur, kegiatan penambangan dilaporkan tetap berjalan. Alat berat beroperasi, material terus diangkut, dan aktivitas berlangsung seperti biasa.

Kondisi ini memicu pertanyaan serius mengenai status legalitas serta pengawasan terhadap kegiatan tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak terkait, termasuk Polres Tuban, disebut belum mendapatkan jawaban yang menjelaskan perkembangan penanganan.
Minimnya respons ini memperkuat sorotan terhadap aspek keterbukaan informasi dalam penanganan isu yang menyangkut kepentingan publik.
Dalam aspek hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memuat ketentuan pidana bagi pelaku usaha tambang tanpa izin resmi.
Jika aktivitas tersebut berdampak pada lingkungan, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga dapat diberlakukan.
Di sisi lain, hak publik untuk memperoleh informasi dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur kewajiban badan publik untuk memberikan informasi yang berkaitan be ng an kepentingan masyarakat.
Dengan kerangka hukum tersebut, kondisi di lapangan menjadi perhatian serius.
Aktivitas tambang yang diduga tanpa izin masih berjalan, sementara informasi mengenai langkah penanganan belum disampaikan secara terbuka.
Nama Agus Santoso dan Siska yang terus disebut dalam berbagai informasi lapangan membuat isu ini semakin sensitif.
Jika aktivitas tersebut memiliki dasar hukum yang sah, maka penjelasan terbuka kepada publik menjadi langkah penting untuk meredakan polemik.
Namun jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi bagian dari tanggung jawab institusi.
Kini publik menunggu kejelasan.
Karena ketika aktivitas terus berjalan dan informasi belum terbuka, yang dipertanyakan bukan hanya legalitas tambang—melainkan juga bagaimana hukum dan prinsip keterbukaan dijalankan di tengah sorotan masyarakat.(bersambung)





























