Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Otak-Otak Ikan untuk Murid, Uangnya Kembali ke Pejabat? Temuan BPK Sorot PMTAS Rp2,39 Miliar di PALI

PALI – Program Bantuan Pemberian Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMTAS) yang dikelola Dinas Perikanan Kabupaten PALI dengan nilai kontrak mencapai Rp2,392 miliar menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaannya.

 

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mengungkap bahwa pengadaan paket makanan olahan ikan berupa pempek kapal selam, kerupuk ikan, dan otak-otak ikan yang dibagikan ke sekolah-sekolah dasar di Kabupaten PALI ternyata menyisakan persoalan serius.

 

Yang paling mencolok, BPK menemukan adanya pengembalian uang sebesar Rp150 juta dari penyedia kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setelah pekerjaan selesai dilaksanakan. Uang tersebut disebut berasal dari selisih harga item pekerjaan.

 

Ironisnya, saat diperiksa, PPK tidak mampu menjelaskan secara rinci harga riil masing-masing item dalam paket bantuan tersebut. Lebih mengejutkan lagi, berdasarkan keterangan yang tercantum dalam hasil pemeriksaan, dana Rp150 juta tersebut disebut digunakan untuk mengakomodasi kegiatan dan kebutuhan kantor yang tidak dianggarkan.

 

Temuan ini memunculkan pertanyaan besar terkait perencanaan anggaran, pengawasan, hingga tata kelola penggunaan dana publik di lingkungan Dinas Perikanan PALI.

 

Tak berhenti di situ, BPK juga menemukan ketidaksesuaian jumlah paket bantuan yang disalurkan. Dari laporan pertanggungjawaban tercatat sebanyak 26.000 paket, namun hasil pemeriksaan menunjukkan hanya 25.438 paket yang benar-benar diterima siswa.

 

Artinya, terdapat selisih 562 paket bantuan yang tidak sampai kepada sasaran utama program, yakni para murid sekolah dasar.

 

Berdasarkan keterangan PPTK kepada BPK, ratusan paket tersebut justru diberikan kepada guru yang hadir saat pembagian bantuan. Akibatnya, BPK menyatakan belanja kegiatan PMTAS tersebut tidak sesuai peruntukan dengan nilai mencapai Rp51,704 juta.

 

Dengan demikian, total dampak keuangan yang dicatat BPK dari permasalahan ini mencapai lebih dari Rp201 juta, terdiri dari kelebihan pembayaran Rp150 juta dan belanja tidak sesuai peruntukan Rp51,704 juta.

 

BPK menilai kondisi tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan dan pengendalian dari Kepala Dinas Perikanan selaku Pengguna Anggaran (PA), serta tidak dipatuhinya ketentuan pertanggungjawaban belanja oleh PPK dan PPTK.

 

Atas temuan tersebut, BPK secara tegas merekomendasikan agar kelebihan pembayaran sebesar Rp150 juta diproses sesuai ketentuan dan disetorkan kembali ke Kas Daerah.

 

Temuan ini menambah daftar pekerjaan rumah Pemerintah Kabupaten PALI dalam memperbaiki tata kelola anggaran. Sebab program yang seharusnya ditujukan untuk meningkatkan gizi anak sekolah justru ditemukan bermasalah dalam pertanggungjawaban dan penyalurannya.

 

Publik kini menunggu keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK serta memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang pada program-program yang dibiayai dari uang rakyat.

Berita Terkait