Beranda blog Halaman 111

Rangkaian PHBN Tingkat Kec.Ciparay 81 Tahun Indonesia Merdeka,Kolaborasi Porkopincam Ciparay,Jumat 21-8-2026

0
  1. Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jum’at,21 Agustus 2026. WARTA. IN

Rangkaian PHBN Tingkat Kecamatan Ciparay Gerak Jalan BEDAS, 81 Tahun Indonesia Merdeka, Kolaborasi apik Anjar Lugiyana, S. Ip. M. Ip. Camat Ciparay, AKP Sugiharto Rudi Hartono, SH MH. Kapolsek Ciparay, dan Kapten Inf. Deni Iman Firdaus, SH. Danramil 2408 Ciparay, beserta peserta Gerak Jalan Larut dalam suasana Jum’at Bahagia.

Selain Gerak Jalan BEDAS, Tarik Tambang, Perform Tari, Joged, dan Lagu, serta DoorPrice Banjir Hadiah, mulai dari Kulkas, Sepeda Gunung, Mesin Cuci, sampai Dispenser dan Hadiah bagi para pemenang Perlombaan di hari Jum’at Berkah.

Larut dalam kebahagiaan, 81 Tahun Indonesia Merdeka, di ikuti, Paskibra Kecamatan Ciparay, Dapur SPPG MBG, SMAN 1 Ciparay, Staf Kecamatan, Staf Polsek, Staf Koramil, Kades dan Perangkat, Linmas, Damkar, Ibu-ibu Bhayangkari, Ibu-ibu Persit Kartika Chandra Kirana, PGRI dan Guru Ngaji, serta Saweran bagi peserta Joged Mania. WARTA. IN Biro Bandung Ibnu S SH CSS ALC SIP CIJ CPW.

Strategi Cerdas Hadapi Puncak Kemarau: Distankan Rejang Lebong Siagakan Ratusan Penyuluh Dan Pompa Air

0

Warta.in-Rejang Lebong.

Ancaman puncak musim kemarau pada Agustus 2026 yang diprediksi oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) langsung direspons dengan langkah mitigasi cepat oleh Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong. Mengedepankan prinsip “sedia payung sebelum hujan”, jajaran Distankan kini tengah memasang kuda-kuda untuk memastikan ketahanan pangan dan kesejahteraan petani tetap aman.

Meski penurunan debit air di sejumlah sungai dan saluran irigasi sentra produksi padi mulai terlihat, Kepala Distankan Rejang Lebong, Suradi Ripai, memastikan belum ada lahan garapan masyarakat yang mengalami kekeringan. Baginya, situasi ini justru menjadi jendela waktu yang krusial untuk bergerak.

“Alhamdulillah, hingga detik ini hamparan sawah kita masih aman dan belum ada laporan kekeringan. Namun, pantang bagi kita untuk terlena. Pemerintah daerah harus hadir lebih awal untuk memastikan para petani kita tidak berjuang sendirian menghadapi anomali cuaca ini,” tegas Suradi dalam keterangannya, Rabu.

Aksi Taktis Lindungi Lumbung Beras Daerah

Sebagai pemimpin yang memahami dinamika di lapangan, Suradi tidak sekadar menebar imbauan. Ia langsung menginstruksikan seluruh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) untuk turun gunung memantau kondisi riil setiap jengkal lahan di wilayah binaan secara berkala. PPL diwajibkan menjadi garda terdepan pendamping petani di masa kritis ini.

Tak hanya mengandalkan tenaga manusia, langkah konkret di tingkat birokrasi juga dipacu. Distankan Rejang Lebong diketahui telah menyodorkan proposal pengadaan 64 unit mesin pompa air kepada Kementerian Pertanian.

Fasilitas vital ini diproyeksikan untuk mengamankan suplai air di kawasan lumbung beras utama Rejang Lebong yang membentang di Kecamatan Curup Selatan, Selupu Rejang, Curup Utara, Kecamatan Curup, hingga wilayah pendukung lainnya.

Edukasi Bertani Cerdas Dengan Palawija

Selain penyiapan infrastruktur, Distankan juga mengedukasi masyarakat mengenai manajemen pola tanam yang adaptif. Guna menghindari kerugian akibat gagal panen (puso), para petani diimbau menunda penanaman padi hingga siklus musim penghujan kembali normal. Sebagai solusi, Distankan mendorong optimalisasi lahan dengan tanaman pengganti.

“Jeda tanam padi ini bukan berarti produktivitas harus terhenti. Ini justru momentum emas bagi petani kita untuk beralih sejenak membudidayakan komoditas palawija. Selain lebih irit air, nilai ekonomisnya juga tinggi. Kita ingin petani Rejang Lebong menjadi petani yang cerdas, tangguh, dan adaptif membaca iklim,” papar birokrat yang dikenal proaktif ini.

Lewat kombinasi kesigapan personel di lapangan, lobi bantuan alat pertanian, dan edukasi pola tanam yang tepat guna, Distankan Rejang Lebong optimistis sektor pertanian daerah mampu melewati ujian kemarau tahun ini dengan gemilang.

Pewarta:Tim Redaksi

*”JENDERAL POLISI PURN. BAMBANG GHIRI ARIANTO DIVONIS BEBAS: FAKTA, KALAHKAN TUNTUTAN 8 TAHUN PENJARA!”*

0

*”JENDERAL POLISI PURN. BAMBANG GHIRI ARIANTO DIVONIS BEBAS: FAKTA PERSIDANGAN KALAHKAN TUNTUTAN 8 TAHUN PENJARA!”*

Pengadilan Tipikor Medan: Tidak Terbukti Secara Sah & Meyakinkan — Keadilan Lahir dari Pembuktian, Bukan Opini!

 

MEDAN, SUMATERA UTARA — 21 AGUSTUS 2026 — Keadilan ditegakkan melalui jalur hukum yang transparan dan objektif. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis BEBAS terhadap Irjen Polisi (Purnawirawan) Bambang Ghiri Arianto dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Putusan bersejarah ini dibacakan pada Kamis malam, 20 Agustus 2026, setelah perkara melalui rangkaian persidangan yang mendalam hingga sekitar 15 kali sidang.

 

TIDAK TERBUKTI — DAKWAAN PRIMER MAUPUN SUBSIDER GUGUR!

Ketua Majelis Hakim, As’ad Rahim Lubis, dalam amar putusannya menyatakan secara tegas: Bambang Ghiri Arianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

“Menyatakan terdakwa Bambang Ghiri Arianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan penuntut umum, baik dakwaan primer maupun subsider.”

Majelis hakim juga memerintahkan agar Bambang segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya — sebuah keputusan yang menegaskan bahwa setiap orang berhak dihormati namanya jika kesalahan tidak dapat dibuktikan di ruang sidang.

 
TUNTUTAN 8 TAHUN 6 BULAN — TAPI FAKTA BICARA LAIN!

Putusan bebas ini sangat kontras dengan tuntutan berat yang diajukan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebing Tinggi, Christian Bonardo. JPU menuntut pidana penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta. Namun, setelah seluruh rangkaian pembuktian, saksi, dan alat bukti diperiksa secara mendalam, majelis hakim mengambil kesimpulan yang berbeda dari konstruksi dakwaan semata.

Peradilan bukanlah tempat menghukum karena tuduhan — melainkan tempat menguji kebenaran berdasarkan bukti. Dan di sinilah keadilan menemukan jalannya.

TIM PENASEHAT HUKUM: PENGADILAN BUKAN SEKADAR TEMPAT MENGHUKUM!

Tim Penasihat Hukum Bambang Ghiri Arianto dari Law Firm PS & Partners — Adv. Paulus Peringatan Gulo, SH, MH; Adv. Itoloni Gulo, SH; dan Adv. Hendra Prasetyo Hutajulu, SH, MH — menyampaikan apresiasi mendalam terhadap kemandirian dan objektivitas majelis hakim.

“Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah memeriksa perkara ini secara objektif, teliti, arif, dan bijaksana. Persidangan adalah ruang untuk menguji seluruh alat bukti dan argumentasi hukum. Ketika unsur-unsur tindak pidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka putusan bebas merupakan konsekuensi hukum yang harus dihormati.”

 
PRADUGA TAK BERSALAH: KEADILAN TIDAK BOLEH BERDASARKAN OPINI!

Tim Penasihat Hukum menegaskan kembali prinsip dasar hukum pidana: praduga tak bersalah (presumption of innocence). Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena adanya dugaan atau tuduhan — melainkan harus didukung pembuktian yang memenuhi standar hukum pidana yang ketat.

“Keadilan tidak boleh dibangun berdasarkan opini, tekanan, ataupun asumsi. Keadilan harus lahir dari pembuktian yang sah di hadapan persidangan.” — tegas Tim Penasihat Hukum.

Putusan ini menjadi pengingat penting: hukum pidana tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memberikan perlindungan hukum kepada setiap orang yang didakwa ketika unsur kesalahannya tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.

 
VONIS BEBAS: PENEGASAN SUPREMASI HUKUM YANG BERKEADILAN!

Bagi tim pembela, putusan ini bukan sekadar kemenangan satu pihak — melainkan kemenangan atas supremasi hukum itu sendiri. Ketika proses peradilan dijalankan dengan integritas dan keberanian untuk berkata “tidak terbukti” di hadapan tuntutan yang berat, maka hukum masih memiliki marwah dan kehormatannya.

“Kami percaya bahwa ketika proses peradilan dijalankan dengan integritas dan keberanian, maka hukum masih memiliki marwah. Vonis bebas ini bukan sekadar kemenangan terdakwa, tetapi menjadi pengingat bahwa setiap perkara harus diuji secara objektif dan setiap orang berhak memperoleh keadilan di hadapan hukum — tanpa pandang siapa pun, tanpa tekanan apa pun!” — kata Tim PH Bambang Ghiri Arianto.

CATATAN REDAKSI — BERIMBANG & OBJEKTIF

Pemberitaan ini memuat putusan pengadilan yang telah dibacakan secara terbuka. Jaksa Penuntut Umum masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak-pihak terkait dipersilakan menyampaikan tanggapan atau klarifikasi untuk dimuat secara berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.(Tim /Red)

Jangan Takut Gagal – Reski Yanda Putri dan Perjalanan Beasiswa BIDIKSIBA Bukit Asam

0

Warta In

Jakarta, 21 Agustus 2026,” Keinginan Reski Yanda Putri untuk melanjutkan pendidikan ke luar Pulau Sumatera membawanya pada sebuah kesempatan yang mengubah Perjalanan hidupnya. Wanita kelahiran 20 Oktober 2020 ini akhirnya menemukan jalan berkuliah di Pulau Jawa melalui Program BIDIKSIBA (Beasiswa Pendidikan Mahasiswa Sekitar Bukit Asam).

Putri bercerita awal mula dirinya mendapatkan informasi mengenai program beasiswa pendidikan dari Bukit Asam ini diperoleh dari salah satu pegawai di desa tempat tinggalnya. Berangkat dari informasi tersebut, Putri pun langsung mendatangi kantor Bukit Asam dan mendapatkan formulir pendaftaran program BIDIKSIBA.

Perjuangan dan tekad ini pun berbuah manis, Putri akhirnya diterima di Politeknik Negeri Malang (POLINEMA), Program Studi Administrasi Bisnis. Baginya, berkuliah di Malang bukan sekadar berpindah kota.

Selama tiga tahun di Malang, Putri menemukan banyak pengalaman baru. Tinggal jauh dari Sawahlunto mempertemukannya dengan lingkungan, budaya, bahasa, dan pola pikir yang berbeda. Ia juga aktif mengikuti komunitas serta berbagai kegiatan kampus yang membantu mengembangkan kemampuan dan jejaring.

“Karena saya ini sebenarnya pribadi  yang cukup jarang untuk keluar kota sebelumnya, jadi beneran berasa melihat dunia yang  baru ketika menempuh pendidikan di Kota Malang,” kenangnya.

Pengalaman tersebut membentuk kepercayaan dirinya dan memperkaya keterampilan yang ia bawa hingga memasuki dunia kerja. Menurutnya, BIDIKSIBA menjadi titik penting dalam perjalanan hidupnya.

“Itu luar biasa bisa mengubah hidup saya 180 derajat. Dari pekerjaan, mindset, kemudian soft skill yang saya punya, banyak hal yang berubah dalam hidup saya,” ujarnya.

Perjalanan Putri menjadi salah satu gambaran dampak BIDIKSIBA dalam membuka akses pendidikan tinggi bagi generasi muda di sekitar wilayah operasional PTBA. Di Sawahlunto, program ini terus mendapat antusiasme masyarakat, terutama dari keluarga prasejahtera yang ingin memberikan kesempatan pendidikan tinggi bagi anak-anak mereka.

Bagi Putri, kesempatan tersebut layak dimanfaatkan dengan sungguh-sungguh. Ia mengajak generasi muda untuk berani menjalani proses, termasuk ketika menghadapi kegagalan.

“Jangan takut gagal dalam proses apa pun. Kalau gagal, tidak apa-apa, karena saya tahu di depannya akan ada kemenangan yang akhirnya akan saya syukuri,” pesannya.

Yayuk, salah satu pengelola BIDIKSIBA di Sawahlunto, berharap kuota penerima manfaat dapat terus bertambah sehingga semakin banyak generasi muda memperoleh kesempatan melanjutkan pendidikan dan membangun masa depan.

(Zulkifli)

Saksi Sejarah Angkat Bicara, Warga Tempirai Selatan Siap ‘Gugat’ Perbup PALI Demi Selamatkan Tanah Leluhur

0

PALI, WARTA.IN – Eskalasi konflik tapal batas di wilayah Talang Sebetung, Desa Tempirai Selatan, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatra Selatan, kian memanas dan memasuki babak baru. Kebijakan administratif Pemerintah Daerah Kabupaten PALI kini mendapat perlawanan sengit dari masyarakat adat dan tokoh lokal yang merasa ruang hidup serta tanah peninggalan nenek moyang mereka dicaplok secara sepihak.

Burhanudin, seorang tokoh masyarakat sekaligus saksi sejarah yang lahir dan besar di Talang Sebetung, dengan lantang menyuarakan penolakan keras terhadap klaim sepihak yang mencederai hak konstitusional warga Desa Tempirai Selatan. Ia mendesak Bupati PALI, jajaran pejabat eksekutif terkait, hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI untuk segera mengambil langkah konkret: merevisi atau mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 62 Tahun 2023. Aturan tersebut dinilai cacat formil dan materiil karena merugikan serta mengancam hak atas tanah warga setempat.

Menantang Legalitas di Atas Kertas: “Mana Bukti Aset Mereka?”Dalam wawancara eksklusif bersama tim media di garis depan wilayah Talang Sebetung, Kamis (13/8/2026), Burhanudin menegaskan bahwa klaim wilayah yang dilakukan oleh pihak luar—dengan berlindung di balik payung hukum Perbup Nomor 62 Tahun 2023—adalah tindakan yang manipulatif dan tidak berdasar pada realitas sosiologis maupun historis.

“Kami merasa aneh dan sangat mustahil. Wilayah ini adalah hak milik mutlak kami, warisan sejarah nenek moyang yang dijaga turun-temurun. Sampai kapan pun, kami tidak ikhlas dan tidak rela jika wilayah ini diserobot oleh desa tetangga. Kami siap berjuang hidup mati demi menegakkan kebenaran,” ujar Burhanudin dengan nada berapi-api, didampingi puluhan warga yang kompak mengenakan atribut perjuangan.

Burhanudin juga membongkar kelemahan argumen pemerintah daerah dalam pertemuan resmi yang pernah digelar di kantor bupati. Menurutnya, keputusan menetapkan tapal batas baru tersebut hanya bersandar pada diktum Perbup tanpa mampu menunjukkan bukti otentik penguasaan fisik di lapangan.

“Saat kami mengikuti pertemuan di kantor bupati, alasan yang diberikan hanya bersandar pada Perbup Nomor 62 Tahun 2023. Namun, apa intinya? Di mana bukti aset-aset, lahan pertanian, atau peninggalan nenek moyang mereka di wilayah kami? Selama ini, sungai dan lahan pertanian secara administrasi dan historis adalah milik Tempirai Selatan. Bahkan, banyak tanah di sini yang sudah bersertifikat sah (SHM) atas nama warga kami,” tegasnya dengan menunjukkan dokumen pendukung.

Masyarakat menuntut agar tata ruang dan batas wilayah dikembalikan sesuai dengan kondisi awal saat pemekaran Desa Tempirai Selatan pada tahun 2014 lalu. Regulasi pemekaran tersebut dianggap sebagai acuan hukum paling valid karena disepakati oleh semua pihak sebelum konflik kepentingan ini muncul.

Harga Diri dan Warisan Luhur: Siap Tempuh Jalur Hukum Bagi masyarakat Tempirai Selatan, gejolak ini bukan lagi sekadar sengketa lahan biasa atau persoalan patok batas kelurahan. Ini adalah masalah harga diri, marwah, dan eksistensi kebudayaan yang diwariskan oleh leluhur mereka. Warga menyatakan tidak akan mundur selangkah pun dari tanah yang telah memberi mereka penghidupan selama ratusan tahun.

Jika jalur diplomasi dan desakan damai ini tetap diabaikan oleh Bupati dan DPRD PALI, Burhanudin memastikan gerakan massa ini akan naik kelas ke koridor hukum formal.”Jika tuntutan kami diabaikan, kami akan menempuh jalur hukum. Dengan jalan apa pun, kami akan melaksanakannya. Kami tidak putus asa. Ini demi menegakkan kebenaran dan mempertahankan tanah peninggalan nenek moyang kami,” pungkas Burhanudin menutup wawancara.

Alarm Keras bagi Pemerintah Kabupaten PALI Liputan mendalam ini merupakan kelanjutan dari rangkaian laporan investigatif Warta.in dengan tim yang terus mengawal keresahan warga terkait sengketa agraria di kawasan sengketa Talang Sebetung. Penolakan masif yang dipimpin oleh tokoh-tokoh sentral seperti Burhanudin ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten PALI dan DPRD.

Jika evaluasi menyeluruh terhadap Perbup Nomor 62 Tahun 2023 tidak segera dilakukan, dikhawatirkan konflik horizontal antar-warga desa akan pecah di lapangan. Pemerintah daerah dituntut bertindak cepat, transparan, dan adil demi mencegah kerugian sosial serta ekonomi yang lebih besar di masyarakat bawah.

 

(Randi  / TimRed)

Aktivis Desak Seismik 3D di PALI Dihentikan Jika Aturan Tarif Belum Jelas

0

PALI – Aktivis Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Acam, mendesak agar kegiatan survei seismik 3D di wilayah PALI dihentikan sementara apabila Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI belum memiliki regulasi daerah yang secara jelas mengatur tarif ganti kerugian bagi masyarakat terdampak.

 

Sonny Paras Dewa, seorang aktivis di Kabupaten PALI, menilai kegiatan seismik yang menyentuh lahan masyarakat harus memiliki dasar hukum serta kepastian mengenai besaran kompensasi. Hal itu penting untuk melindungi hak masyarakat dan mencegah munculnya persoalan di kemudian hari.

 

Desakan itu disampaikannya setelah mencermati surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2196/II/2024 tertanggal 30 April 2024. Dalam surat tersebut, Pemprov Sumsel menyarankan pemerintah kabupaten/kota menyusun rancangan peraturan kepala daerah mengenai tarif nilai ganti kerugian kegiatan seismik 3D dengan mempertimbangkan tingkat kemahalan masing-masing daerah.

 

“Surat dari Pemprov Sumsel tersebut sudah jelas. Pemkab PALI telah disarankan untuk menyusun regulasi mengenai tarif ganti kerugian kegiatan seismik. Pertanyaannya, mengapa hingga saat ini aturan khusus tersebut belum juga dibuat?” ujar Sonny Paras Dewa, yang akrab disapa Dewa.

 

Menurut dia, persoalan tarif ganti rugi tidak boleh dianggap sepele. Sebab, kegiatan seismik dapat melintasi lahan warga dan berpotensi berdampak terhadap tanaman tumbuh maupun bangunan yang berada di atas lahan tersebut.

 

Dewa juga menyoroti surat balasan Pemkab PALI Nomor 500/39/IV/2024 tertanggal 28 Juni 2024. Dalam surat tersebut, Pemkab PALI menyatakan bahwa Pergub Sumsel Nomor 40 Tahun 2017 masih berlaku dan hingga saat itu PALI belum memiliki regulasi daerah tersendiri yang mengatur tarif ganti kerugian kegiatan seismik.

 

“Artinya, sejak 2024 Pemkab PALI sudah mengetahui dan mengakui belum memiliki aturan tarif lokal. Namun, ketika kegiatan seismik kembali berjalan, regulasi tersebut juga belum kunjung dibuat. Padahal, Pemprov Sumsel sudah menyarankan agar Pemkab menyusun aturan tarif ganti kerugian sesuai kondisi masing-masing daerah,” tegas dewa

 

Dewa mengatakan, pembentukan aturan tarif ganti kerugian kegiatan seismik bukan sesuatu yang tidak bisa dilakukan. Menurutnya, sejumlah pemerintah kabupaten di Indonesia telah memiliki regulasi daerah sebagai pedoman pembayaran kompensasi kegiatan seismik.

 

“Kami meminta Pemkab PALI tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Di daerah lain sudah ada yang memiliki aturan tarif lokal untuk kegiatan seismik. Kenapa PALI belum? Padahal, ini menyangkut kepastian, kejelasan mekanisme pembayaran, serta perlindungan hak masyarakat yang terdampak kegiatan seismik,” katanya.

 

Ia menilai aturan lokal penting untuk menyesuaikan besaran ganti kerugian dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat PALI, sekaligus memberikan kepastian kepada perusahaan yang melaksanakan kegiatan eksplorasi.

 

Dewa menegaskan, jangan sampai kegiatan seismik sudah berjalan di tahun ini, sementara masyarakat nanti akan mempersoalkan besaran ganti rugi setelah terjadi kerusakan. Kondisi tersebut dinilai dapat memicu persoalan di kemudian hari karena tidak adanya kepastian mengenai standar dan besaran kompensasi yang harus diterima.

 

“Jangan masyarakat yang selalu diminta menerima keadaan. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak masyarakat. Kalau memang aturan mengenai tarif ganti rugi belum tersedia, sebaiknya kegiatan seismik dihentikan sementara sampai regulasinya jelas dan ada kepastian bagi masyarakat,” tegasnya.

 

Dewa bahkan menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi apabila kegiatan seismik tetap dilaksanakan tanpa adanya kepastian regulasi yang jelas mengenai besaran dan mekanisme ganti kerugian. Menurutnya, kepastian aturan diperlukan agar masyarakat tidak dirugikan dan memiliki dasar yang jelas untuk memperoleh perlindungan atas dampak kegiatan seismik.

 

“Kami tidak menolak investasi maupun kegiatan eksplorasi. Namun, seluruh kegiatan harus berjalan sesuai aturan dan tidak mengabaikan hak masyarakat. Jika regulasi mengenai tarif ganti kerugian belum jelas, kami siap turun ke jalan, mendatangi Kantor Pemkab PALI dan DPRD PALI untuk menyampaikan aspirasi, sekaligus mendesak agar kegiatan seismik dihentikan sementara sampai ada kepastian aturan,” ujarnya.

 

Ia juga meminta DPRD PALI menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan Pemkab PALI, khususnya dalam memastikan perlindungan dan kepastian hak masyarakat yang lahannya terdampak kegiatan seismik. Menurutnya pembahasan mengenai persoalan seismik seharusnya dilakukan secara terbuka dan transparan, bukan melalui rapat tertutup, terlebih ketika agenda dan jadwal rapat telah ditetapkan secara resmi.

 

Menurut Dewa, pemerintah seharusnya tidak menunggu hingga muncul konflik antara masyarakat dan perusahaan. Regulasi mengenai tarif ganti kerugian kegiatan seismik perlu disiapkan sejak awal sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

 

“Pemerintah harus bergerak sebelum persoalan terjadi, bukan setelah masyarakat melakukan protes. Kalau memang sudah ada surat dari Pemprov yang menyarankan pembentukan aturan, seharusnya itu segera ditindaklanjuti. Apalagi, tahun lalu sudah banyak masyarakat yang memprotes persoalan kegiatan seismik,” katanya.

Burhanudin Buka Suara, Klaim Pihak Luar Atas Talang Sebetung Tidak Berdasar!

0

Warta.in//PALI – Di tengah memanasnya sengketa tapal batas antara Pemerintah Desa Tempirai Selatan dengan Desa Mangkunagara dan Mangkunegara Timur, sebuah sosok kunci akhirnya muncul ke permukaan. Burhanudin (66), seorang tokoh masyarakat terpandang dari Desa Tempirai Selatan yang lahir dan menghabiskan masa mudanya di Talang Sebetung, memberikan kesaksian mendalam dan menggugah terkait sejarah panjang wilayah tersebut.

Dalam sebuah wawancara eksklusif dengan tim media di Talang Sebetung, Burhanudin mengungkap fakta-fakta sejarah yang selama ini terpendam. Kesaksian otentik ini sekaligus menjadi jawaban menohok yang menolak klaim sepihak dari pihak luar atas tanah leluhur mereka.

Lahir dan Dibesarkan di Atas Tanah Adat Dengan suara bergetar namun penuh penegasan, Burhanudin menunjuk sebuah lahan kosong di sebelah balai pertemuan warga. “Sepengetahuan hidup saya, mulai sejak lahir sampai sekarang… saya lahir di tanah ini. Di situ tempat rumah,” ujarnya mengenang masa lalu.

Burhanudin tercatat bermukim di Talang Sebetung sejak lahir pada tahun 1960 hingga tahun 1997, sebuah rentang waktu selama 39 tahun yang penuh dengan memori kolektif masyarakat adat. Kepindahannya ke inti Desa Tempirai saat itu semata-mata demi mengakses pendidikan yang lebih layak, karena Talang Sebetung pada masa lampau merupakan wilayah yang cukup terisolasi.”Dulu kan… warga tersingkir, kan, Talang namanya, kan,” kenang Burhanudin, menggambarkan kondisi geografis masa lalu tanpa mengurangi rasa kepemilikannya yang kuat.

Batas Tradisional, Berdasarkan Jejak Kehidupan, Bukan Titik Koordinat Menanggapi perdebatan tapal batas modern, Burhanudin menjelaskan bahwa para leluhur Desa Tempirai mendefinisikan batas wilayah bukan dengan titik koordinat satelit, melainkan melalui ruang pemukiman, jejak aktivitas harian, dan lahan usaha tani.”Jadi batas-batasnya itu ya wilayah pemukiman. Wilayah pemukiman. Nah, tempat huni penduduk dengan usaha,” jelasnya.

Secara runut dan terperinci, ia memetakan kembali wilayah tradisional Tempirai (yang kini menjadi Tempirai Selatan), meliputi bentangan alam yang luas, Jembatan Terusan TomanSungai Randi KotongBatanghari SebagutSuwak Bledi dan Suwak MedangSebagut TueUjung Danau SebetungBatang Hari Danau Sebetung (bagian hulu)Paye SebetungAreal Talang Lampung KasapTalang Tanjung HeranTalang Deras”Nah, kami tahu di wilayah ini. Wilayah Sebetung ini, Pak,” tegasnya sembari menyiratkan penguasaan wilayah yang sah secara turun-temurun.

Tiga Bukti Nyata Kepemilikan Sah Tempirai Lebih dari sekadar ingatan lisan, Burhanudin membeberkan tiga bukti fisik dan administratif yang memperkuat posisi hukum dan moral Desa Tempirai Selatan atas wilayah Talang Sebetung, Jejak Lahan Pertanian, Hamparan lahan di sekitar wilayah sengketa merupakan bekas perkebunan aktif milik orang tua Burhanudin dan warga Tempirai lawas yang dikelola secara turun-temurun. Situs Pusaka Puyang, Adanya “Tugunisan” atau makam kuno Anak Puyang Sungai Rande yang terletak tepat di belakang lokasi wawancara. Situs sakral ini menjadi bukti autentik keberadaan peradaban awal leluhur Tempirai dan saat ini dirawat dengan baik oleh Pak Subiyanto.

Objek Lelang Desa, Bukti administratif terkuat adalah kepemilikan kolektif atas berbagai sumber daya air. Daftar panjang objek ekonomi desa seperti Sungai Terusan Kepas, Sungai Danau Badar Besar, Sungai Danau Badar Kecil, Sebagut Tue, Danau Sebetung, Sungai Poron, dan Sungai Lamban Kasam telah menjadi objek lelang resmi Desa Tempirai sejak zaman dahulu kala. “Itu adalah objek lelang di Desa Tempirai yang sejak zaman dulu belum ada kaitannya dengan desa-desa lain,” cetusnya dengan nada heran atas klaim mendadak dari pihak seberang.

Romantisme Sejarah Pemukiman dan Silsilah Kepala Talang Burhanudin juga membuka lembaran sejarah masa kejayaan Talang Sebetung. Dahulu, wilayah ini merupakan pemukiman yang hidup dan dihuni oleh sekitar 50 Kepala Keluarga (KK) yang mendiami rumah-rumah panggung tradisional khas Sumatera Selatan.Secara administratif kepemerintahan adat (mulai dari era Krio, Pasirah, hingga Kepala Desa modern), Talang Sebetung tidak pernah berdiri sendiri melainkan selalu memiliki perwakilan resmi berupa Kepala Talang yang tunduk di bawah garis komando Desa Tempirai.

Burhanudin bahkan menghafal dengan luar kepala silsilah para pemimpin lokal tersebut secara berurutan, Kudir (memimpin sekitar era tahun 1970-an)Hamidin (anak dari Kudir yang melanjutkan kepemimpinan)M. Cai (yang di kemudian hari memutuskan pindah ke Mangkunagara)Hairul Yahya (atau dikenal sebagai Senandung Yahya, yang tercatat sebagai Kepala Talang terakhir).

Mempertahankan Harga Diri LeluhurKesaksian gamblang dari Burhanudin ini seolah menutup rapat celah keraguan mengenai siapa pemilik sah yang sebenarnya atas bumi Talang Sebetung. Di hadapan warga yang berkumpul, Burhanudin menegaskan kembali bahwa perjuangan ini bukan sekadar masalah sengketa patok wilayah di atas kertas. Bagi masyarakat Tempirai Selatan, ini adalah urusan harga diri, pertahanan atas tanah kelahiran, serta komitmen menjaga warisan suci air dan tanah dari para leluhur mereka.

 

(Randi) Tim

Serah Terima Jabatan Kepala Rutan Kelas I Palembang, Aris Supriyadi Resmi Lanjutkan Kepemimpinan dari M.Rolan

0

Warta.In | Palembang, 20 Agustus 2026 – Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang melaksanakan kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) dan Pisah Sambut Kepala Rutan Kelas I Palembang dari M. Rolan, A.Md.I.P., S.H., M.H. kepada Aris Supriyadi, A.Md.I.P., S.H., M.Si., Kamis (20/08/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Rutan Kelas I Palembang tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi sekaligus upaya memastikan kesinambungan kepemimpinan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan.

Prosesi serah terima jabatan ditandai dengan penyerahan tugas dan tanggung jawab jabatan Kepala Rutan Kelas I Palembang dari M. Rolan kepada Aris Supriyadi, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima jabatan sesuai dengan tata acara kedinasan yang berlaku.

Kegiatan turut dihadiri oleh jajaran pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, jajaran Rutan Kelas I Palembang, serta tamu undangan terkait.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, disampaikan apresiasi dan penghargaan kepada M. Rolan atas dedikasi, pengabdian, kontribusi, serta kepemimpinannya selama menjalankan amanah sebagai Kepala Rutan Kelas I Palembang. Selama masa kepemimpinannya, berbagai program dan pelaksanaan tugas Pemasyarakatan terus diarahkan untuk mendukung peningkatan pelayanan, pembinaan, serta keamanan dan ketertiban.

Sementara itu, Aris Supriyadi resmi menerima amanah sebagai Kepala Rutan Kelas I Palembang. Dalam sambutannya, ia menyampaikan komitmen untuk melanjutkan program dan kinerja yang telah berjalan sekaligus melakukan berbagai penguatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan.

Aris menegaskan pentingnya memperkuat aspek **pelayanan, pembinaan, keamanan dan ketertiban**, serta pengelolaan Rutan secara profesional, berintegritas, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pergantian kepemimpinan tersebut juga mendapat dukungan penuh dari seluruh jajaran Rutan Kelas I Palembang. Seluruh pegawai menyatakan kesiapan untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan tugas Kepala Rutan yang baru serta menjaga soliditas dan sinergi dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemasyarakatan yang semakin baik.

Sementara itu, acara pisah sambut berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan kekeluargaan. Momentum tersebut menjadi bentuk penghormatan dan apresiasi atas pengabdian M. Rolan sekaligus penyambutan terhadap Aris Supriyadi sebagai Kepala Rutan Kelas I Palembang yang baru.

Serah terima jabatan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kesinambungan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi, sekaligus meningkatkan profesionalisme, integritas, soliditas, dan kualitas pelayanan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Palembang.

Seluruh rangkaian kegiatan Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kepala Rutan Kelas I Palembang berjalan dengan **aman, tertib, lancar, khidmat, dan kondusif**.

Dengan kepemimpinan yang baru, Rutan Kelas I Palembang berkomitmen untuk terus melanjutkan berbagai capaian yang telah dibangun serta menghadirkan inovasi dan penguatan dalam penyelenggaraan tugas Pemasyarakatan demi pelayanan yang semakin optimal kepada masyarakat dan warga binaan.

Polsek Bunut Gelar Jumat Curhat, Ajak Masyarakat Berantas Narkoba hingga Cegah Karhutla

0

PELALAWAN – Polsek Bunut kembali menggelar kegiatan rutin “Jumat Curhat” pada Jumat (21/8/2026). Kegiatan yang merupakan bagian dari Program Quick Wins Kapolri ini bertujuan mendengarkan secara langsung keluhan, aspirasi, serta permasalahan situasi ketertiban dan keamanan masyarakat (sitkamtibmas) di wilayah hukum Polsek Bunut.

Atas arahan Kapolsek Bunut AKP Markus Timbul Sinaga, S.H., M.H., pelaksanaan kegiatan kali ini diwakili oleh Kanit Binmas Polsek Bunut, Aipda S.E. Pardosi. Dalam tatap muka tersebut, pihak kepolisian menyampaikan beberapa poin himbauan penting kepada warga:

  • Sinergi Pemberantasan Narkoba dan Judi Online: Masyarakat diimbau untuk aktif berkolaborasi dengan Polri dalam mencegah peredaran narkotika serta perjudian online. Warga diminta tidak ragu memberikan informasi sekecil apa pun kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.
  • Perlindungan Anak dan Keluarga: Warga diingatkan untuk memperketat pengawasan di lingkup rumah tangga guna mencegah anak terjerumus dalam pergaulan bebas. Orang tua diajak mengarahkan anak pada kegiatan sosial positif, memberikan edukasi mengenai bahaya LGBT, serta mencegah tindakan kekerasan seksual maupun persetubuhan yang melibatkan anak di bawah umur.
  • Larangan Membuka Lahan dengan Membakar: Pihak kepolisian menegaskan bahaya serta sanksi hukum tegas bagi siapa saja yang membuka lahan dengan cara membakar hingga memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Melalui wadah Jumat Curhat ini, Polri berkomitmen untuk hadir di tengah masyarakat guna menampung setiap permasalahan yang ada dan memberikan solusi yang cepat serta tepat demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.

 

Kapolres Gede Adi Pimpin Hari Juang Polri 2026 di Meranti, Dorong Personel Perkuat Pelayanan Humanis

0

MERANTI – Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026 di Polres Kepulauan Meranti menjadi momentum untuk kembali meneguhkan semangat pengabdian anggota kepolisian. Nilai perjuangan yang diwariskan para pendahulu diharapkan tidak berhenti dalam seremoni, tetapi tercermin melalui cara personel menjalankan tugas dan melayani masyarakat.

 

Hal itu tergambar dalam upacara Hari Juang Polri yang berlangsung di halaman Mapolres Kepulauan Meranti, Jalan Raya Gogok Darussalam, Jumat (21/8/2026). Upacara dimulai sekitar pukul 07.30 WIB dengan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., bertindak sebagai Inspektur Upacara.

 

Sejumlah pejabat dan personel turut hadir, di antaranya Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol Detis Mayer Silitonga, S.H., para pejabat utama, perwira serta personel Polres Kepulauan Meranti.

 

Hari Juang Polri menjadi momentum untuk menengok kembali perjalanan kepolisian dan perjuangan yang melatarbelakangi lahirnya nilai-nilai pengabdian dalam tubuh Polri. Karena itu, peringatan tersebut memiliki arti penting bagi personel yang saat ini berada di garis depan pelayanan masyarakat.

 

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita mengatakan, sejarah perjuangan kepolisian harus menjadi sumber semangat bagi setiap anggota dalam melaksanakan tugas.

 

“Peringatan Hari Juang Polri ini menjadi momentum bagi kita untuk mengenang dan menghormati perjuangan para pendahulu Polri. Nilai-nilai perjuangan tersebut harus terus kita tanamkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujar Gede.

 

Ia menilai, tuntutan terhadap institusi kepolisian semakin besar seiring dengan berkembangnya persoalan di tengah masyarakat. Kondisi tersebut membutuhkan personel yang tidak hanya memahami tugas dan kewenangannya, tetapi juga mampu menunjukkan sikap profesional dan humanis.

 

“Semangat juang, loyalitas, soliditas dan profesionalisme harus terus kita jaga. Yang paling penting, bagaimana kita hadir memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.

 

Kapolres mengingatkan agar setiap anggota menjaga integritas dan tidak kehilangan semangat pengabdian dalam menghadapi berbagai dinamika tugas.

 

“Jadikan Hari Juang Polri sebagai pengingat bahwa pengabdian kepada bangsa dan negara membutuhkan integritas, disiplin dan ketulusan. Kita harus terus berupaya memberikan pelayanan yang humanis dan profesional agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin kuat,” tuturnya.

 

Menurutnya, kepercayaan masyarakat tidak dibangun hanya melalui pernyataan, tetapi melalui kehadiran dan tindakan nyata personel ketika masyarakat membutuhkan kepolisian.

 

Masyarakat juga diingatkan untuk memanfaatkan layanan kepolisian apabila membutuhkan bantuan atau menghadapi situasi yang memerlukan penanganan segera. Masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk menyampaikan laporan maupun informasi yang membutuhkan respons kepolisian.

 

Layanan tersebut menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk lebih mudah terhubung dengan kepolisian, sekaligus memperkuat pola pelayanan yang cepat dan responsif terhadap berbagai persoalan di lapangan.

 

Karena itu, momentum Hari Juang Polri diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus penyemangat bagi seluruh personel Polres Kepulauan Meranti untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, menjaga soliditas dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Rilis Humas Polres Kepulauan Meranti