33.4 C
Jakarta
Minggu, April 26, 2026
Beranda blog Halaman 391

Satresnarkoba Polresta Mataram Gerebek Jaringan Sabu, 11 Tdg dan 27,94 Gram BB Disita

0

Satresnarkoba Polresta Mataram Gerebek Jaringan Sabu, 11 Tdg dan 27,94 Gram BB Disita

Warta.in
Mataram, NTB – Upaya pemberantasan jaringan Narkotika terus dilakukan Satresnarkoba Polresta Mataram. Pada Jumat malam (14/11/2025) sekitar pukul 22.30 Wita, Tim Opsnal kembali berhasil menggulung jaringan peredaran sabu dengan mengamankan 11 orang terduga dari berbagai lokasi serta menyita 27,94 gram sabu siap edar.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa alat konsumsi, peralatan penjualan, alat komunikasi, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi Narkoba.

Kesebelas terduga tersebut ialah:
MK (32), RD (25), S (42), DZ (39), N (48), HAM (25), H (38), ARY (25), HAN (26), NIK (42), dan M (36).
Seluruhnya diamankan di tempat yang berbeda-beda dalam operasi yang berlangsung secara berantai.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait pergerakan mencurigakan di wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Gunungsari.

Tim Opsnal kemudian mencegat MK di pinggir jalan masuk salah satu BTN di wilayah tersebut.

“Dari MK inilah awal rangkaian pengungkapan dilakukan. Ia memberikan petunjuk terkait terduga lainnya,” ungkap Kasat Narkoba.

Berdasarkan interogasi awal, MK mengarahkan petugas ke sebuah kos-kosan di wilayah Gebang Baru Cakranegara. Di lokasi itu, tim mengamankan RD, S, dan DZ.

S kemudian mengaku bahwa masih ada sisa barang yang ia titipkan pada kakaknya.

Petugas langsung bergerak menuju rumah yang dimaksud di Karang Bagu, salah satu wilayah yang dikenal rawan peredaran Narkoba.

Di lokasi tersebut, petugas mendapati N, HAM, H, ARY, dan HAN berada di dalam rumah. Seluruhnya langsung diamankan karena diduga terlibat dalam jaringan dan berada dalam satu lokasi penyimpanan barang.

“N yang merupakan kakak S diduga sebagai penyimpan barang titipan. Saat ditemukan, ia sedang bersama beberapa rekannya yang juga diduga terkait peredaran Narkoba,” jelas Kasat.

Dari rangkaian pemeriksaan, MK juga mengaku pernah menjual sabu kepada NIK, yang juga berada di kawasan Karang Bagu. Namun informasi belum berhenti di situ.

“Setelah interogasi mendalam, terungkap bahwa M adalah tempat MK mengambil barang yang dijual ke beberapa terduga. Tim kemudian bergerak cepat dan mengamankan M tidak jauh dari lokasi tersebut,” kata Kasat Narkoba.

Kesebelas terduga kini tengah menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Mataram untuk mengurai peran masing-masing dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

Para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat, termasuk hukuman penjara panjang dan/atau rehabilitasi bagi yang dikategorikan sebagai pengguna.

Pengungkapan ini menegaskan kembali keseriusan Polresta Mataram dalam membongkar jaringan peredaran gelap Narkoba hingga ke lapisan terdalam, serta menjadi bukti nyata komitmen Kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Mataram.(sr/hpm)

Gubernur Banten Dukung Percepatan Pembukaan Program Dokter Spesialis di Untirta

0

Wartain Banten | Pemerintahan | 15 November 2025  — Gubernur Banten Andra Soni menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembukaan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).

Dukungan itu disampaikan dalam pertemuan antara Pemerintah Provinsi Banten dan pihak Untirta pada Jumat (14/11/2025), yang membahas upaya penguatan sektor kesehatan melalui percepatan pembangunan rumah sakit pendidikan dan pembukaan tujuh program studi dokter spesialis.

Rektor Untirta, Prof. Fatah Sulaiman, turut memaparkan perkembangan proses pendirian rumah sakit pendidikan, yang saat ini telah terdaftar sebagai program prioritas di Bappenas. Ia menyampaikan bahwa program tersebut dinilai layak untuk mendapatkan pendanaan, sehingga dukungan Pemerintah Provinsi sangat dibutuhkan untuk mempercepat realisasi pembangunan.

“Kita sudah teregister di Bappenas, termasuk salah satu program yang dinilai layak untuk mendapatkan pendanaan. Kami membutuhkan dukungan pemerintah daerah agar proses ini bisa dipercepat, selain kita juga sudah mendapatkan izin untuk membuka tujuh program studi kedokteran spesialis.” tambahnya.

Gubernur Banten Andra Soni menegaskan dukungannya terhadap rencana Untirta membuka Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Kehadiran PPDS dan rumah sakit pendidikan di Untirta diharapkan mampu mempercepat pemerataan layanan kesehatan dan meningkatkan kualitas pelayanan medis di seluruh wilayah Banten, sejalan dengan prioritas daerah dalam memperkuat tenaga kesehatan melalui Program Faskin Kita.

“Kita patut berbangga bahwa Provinsi Banten saat ini telah memiliki Fakultas Kedokteran di universitas kebanggaan kita, Untirta. Pemprov Banten akan terus memberikan support agar fakultas ini bisa melahirkan dokter-dokter handal yang mendedikasikan kemampuan mereka untuk meningkatkan derajat kesehatan warga Banten.” paparnya.

Andra Soni juga mengaitkan percepatan PPDS dengan Program Satu Desa Satu Sarjana, yang menurutnya dapat membuka jalan bagi putra-putri Banten untuk menjadi dokter hingga dokter spesialis dan kembali mengabdi di daerah.

“Kita berharap program ini bisa tersalurkan hingga ke Untirta. Jadi ada kesinambungan, anak daerah kuliah, menjadi dokter, lalu kembali mengabdi untuk masyarakat,” ujarnya.

Terkait peningkatan insentif bagi dokter yang bertugas di daerah terpencil, Gubernur menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan sedang merumuskan kebijakan baru untuk mendorong minat dokter bekerja di wilayah pelosok.

Gubernur berharap kebijakan tersebut dapat segera diwujudkan guna mengatasi tantangan distribusi tenaga medis di Banten maupun daerah lainnya.(WartainBanten

Gubernur Banten Andra Soni Hadiri Maulid Nabi di Ciledug, Sapa Warga Larangan

0

Wartain Banten | Pemerintahan | 15 November 2025  —  Gubernur Banten Andra Soni menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Nurul Huda, Kelurahan Larangan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, pada Jumat (14/11/2025) malam. Kehadirannya disambut hangat oleh masyarakat yang memadati area masjid untuk mengikuti acara keagamaan tersebut.

Dalam sambutannya, Gubernur Andra Soni menyampaikan rasa haru dan kebahagiaannya dapat kembali berada di tengah masyarakat Larangan. Ia mengaku merasakan kedekatan emosional dengan warga setempat karena memiliki ikatan sejarah dengan lingkungan tersebut.

“Di sini baru terasa kalau saya akamsi, anak kampung sini. Saya ucapkan terima kasih atas undangan yang disampaikan kepada saya dan Alhamdulillah hari ini saya bisa bersama-sama mengikuti kegiatan Maulid Nabi Muhammad,” ungkapnya.

Gubernur Banten Andra Soni menekankan bahwa peringatan Maulid Nabi merupakan momentum untuk meneladani akhlak Rasulullah SAW, seperti kasih sayang, kejujuran, dan kepedulian terhadap sesama. Ia juga mengapresiasi peran ulama dan tokoh masyarakat dalam menjaga kondusivitas serta memperkuat pembinaan keagamaan dan nilai persaudaraan di Provinsi Banten.

Dalam kesempatan tersebut, Andra Soni menjelaskan bahwa Pemprov Banten terus fokus pada program pembangunan yang berpihak pada masyarakat, mencakup peningkatan pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan, dan infrastruktur.

Salah satu program prioritas yang tengah dijalankan adalah Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra) untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dasar di wilayah perdesaan.

“Sekarang saya banyak bekerja membangun jalan-jalan kampung, jalan-jalan desa di wilayah Lebak dan Pandeglang, dan sebagian Kabupaten Serang. Alhamdulillah, mudah-mudahan ini bermanfaat,” pungkasnya.

Pada acara Maulid tersebut, Andra Soni juga menyerahkan bantuan Rp10 juta serta bantuan dari UPZ BAZNAS berupa santunan bagi penjaga masjid, guru ngaji, dan 200 paket sembako untuk warga setempat.(WartainBanten)

Fiksionalisasi Sejarah

0

Oleh: Aprinus Salam

Dalam cerita fiksi, mensejarahkan fiksi itu biasa, dan bahkan cukup banyak. Berbagai novel tentang Gajah Mada, Diponogoro, atau sejumlah tokoh sejarah lainnya, beberapa di antaranya adalah mensejarahkan fiksi. Pramoedya ketika mengisahkan Arok Dedes di beberapa tempat terlihat mensejarahkan fiksi.

Sebaliknya, apakah memfiksikan sejarah merupakan sesuatu yang tidak biasa. Justru juga sangat biasa. Sangat banyak novel fiksi yang tidak kalah serunya justru memfiksikan sejarah. Termasuk tokoh-tokoh sejarah, peristiwa tertentu seperti peristiwa 1965 dan 1998, sudah cukup banyak fiksinya.

Tokoh dan berbagai peristiwa sejarah difiksikan sehingga jangan tanya dan jangan dipersoalkan jika dalam “sejarah resmi” tokoh-tokoh tersebut tidak melakukan hal yang difiksikan. Juga tidak perlu tanya jika sangat banyak peristiwa terkenal yang ada dalam sejarah, ketika difiksikan peristiwa tersebut tidak ada dalam sejarah.

Apakah fiksionalisasi sejarah itu telah melakukan kebohongan atau penipuan sejarah. Tentu tidak, namanya juga fiksi. Fiksi adalah suatu penjelajahan imajinatif yang menelusup jauh ke semua hal yang bisa dinarasikan. Fiksi sering di luar, di atas, atau sesuatu yang tidak sama dengan berbagai fakta yang ada dan pernah terjadi.

Justru, peradaban manusia berhutang kepada kemampuan manusia yang berimajinasi menembus batas fakta, sehingga daya jangkau pengetahuan manusia terus bertambah. Sejarah kehidupan bernegara dan berbangsa juga bisa menjadi bahan fiksi.

Namun, kehidupan bernegara dan berbangsa yang dijalani secara empirik bukanlah fiksi. Begini ceritanya. Apakah hal-hal tentang kerajaan Majapahit, Sriwijaya, Mataram atau berbagai kerajaan lainnya boleh difiksikan. Tentu boleh kalau memang ditulis secara fiksi sejarah.

Tapi, sejarah yang nyata tetap harus ditulis secara sejarah dan dalam pertanggungjawaban akademik. Berbagai fakta terkait dengan dokumen ataupun arsip-arsip yang relevan harus dilacak selengkap-lengkapnya. Tentu tafsir sangat dimungkinkan, tetapi hal itu bersandar dalam kerja akademik dengan berbagai verifikasi yang akurat.

Selepas dari kerja tersebut, sandaran lain dalam melakukan analisis tafsir untuk menilai dan memutuskan sesuatu adalah moral. Ini memang merepotkan. Karena perdebatan akan masuk pada moral siapa atau moral yang mana. Akan tetapi, bukan berarti tidak bisa.

Mari kita menguji seseorang, kebetulan dia mantan lurah sebuah kampung, lebih dari 25 tahun yang lalu. Mantan lurah itu sudah meninggal. Belakangan ada segelitir orang, terutama kerabat dekat mantan lurah, agar Pak Lurah yang legendaris itu, karena berpuluh tahun jadi lurah, diangkat sebagai pahlawan oleh kelurahan.

Padahal, mantan lurah itu dijatuhkan karena masyarakat sekelurahan demonstrasi. Masyarakat muak melihat lurah melakukan korupsi yang semakin membabi buta. Bahkan, tercatat dalam sejarah, lurah pernah memukul beberapa warganya yang berani melawannya.

Catatan lain, sang lurah pernah terlibat perang santet dengan beberapa lawan politiknya dan mengambil banyak korban. Sang Lurah pernah memerintahkan anak buahnya agar menangkap beberapa warga. Walaupun warga itu akhirnya dilepaskan, tetapi sempat dipukuli dan disiksa.

Bahwa sang lurah pernah membangun kelurahan tentu saja kenyataan yang tidak bisa ditolak. Akan tetapi, siapa pun yang menjadi lurah, pasti akan melakukan hal yang sama. Artinya, proses pembangunan bukanlah hal istiwewa.

Namun, dalam berbagai cara, sang lurah memang sudah invest ke anak dan kerabat yang lain, yang kini sebagian menjadi penguasa kelurahan. Merekalah yang ingin menjadikan mantan lurah tersebut dijadikan pahlawan.

Kalau melihat peristiwa dan kronologinya, bahwa sang lurah dijatuhkan oleh demonstrasi dan memakan korban besar, ujian tentang moral orang per orang tidak perlu dilakukan. Sejarah telah dicatat bahwa moral peristiwa demontrasi tersebut mengatakan sang lurah telah gagal menjadi pemimpin.

Hebatnya, karena banyak kerabat sang lurah menjadi penguasa, begitu banyak fiksionalisasi sejarah baru bermunculan. Kini mantan sang lurah tersebut telah dinobatkan menjadi pahlawan bagi kampungnya.

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Tapteng dan Sibolga, Sabu Bruto 12,61 Gram Disita

0

Warta.in Tapanuli Tengah (Tapteng) – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Satuan Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil membekuk dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Tapteng dan Kota Sibolga. Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita total sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 12,61 gram.

Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, S.H., M.H., menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi sabu-sabu di Desa Satahi Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng segera melakukan serangkaian penyelidikan.

“Pada hari Kamis, 13 November 2025, sekira pukul 17.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka pertama berinisial R.S.A.H. (31), tepatnya di sebuah pondok di Desa Satahi Nauli,” jelas AKP Gunawan Sinurat.

Saat penangkapan R.S.A.H., petugas turut mengamankan tiga orang laki-laki lain yang berada di sekitar lokasi, masing-masing berinisial T.R.S., S.H., dan S.S.H.

Dari hasil interogasi terhadap R.S.A.H., terungkap bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial E.M.M. (26) di Kota Sibolga.

Tim Opsnal segera bergerak melakukan pengembangan ke Kota Sibolga dan berhasil membekuk E.M.M. di sebuah kamar Hotel Mutiara. “Di lokasi penangkapan E.M.M., kami juga mengamankan satu orang laki-laki berinisial Y.P. yang saat itu berada di dalam kamar,” tambahnya.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita dari kedua pelaku antara lain 6 (enam) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto total 12,61 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah kaleng rokok, 1 (satu) buah kotak HP merek Vivo, 6 (enam) buah plastik klip kosong dan 1 (satu) unit HP merek Samsung.

Saat ini, kedua tersangka utama, R.S.A.H. dan E.M.M., sedang menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melaksanakan gelar perkara, melengkapi berkas penyidikan (mindik), dan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Medan untuk diteliti lebih lanjut.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapteng,” tutup Kasat Narkoba. (RN)

Barang Milik Daerah Banten Dilelang Online, Dua Lokasi Masuk Daftar Lot

0

Wartain Banten | Pemerintahan | 15 November 2025  — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti lelang Barang Milik Daerah (BMD) secara daring melalui platform resmi pemerintah, lelang.go.id. Proses lelang akan digelar pada Selasa, 18 November 2025, bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang menggunakan sistem open bidding tanpa kehadiran fisik peserta.

Dalam pengumumannya, BPKAD menyebutkan terdapat dua lot lelang yang berasal dari dua lokasi berbeda. Lot pertama berupa barang inventaris milik Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten yang berlokasi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang. Lot kedua adalah barang inventaris milik SMA Negeri 1 Bojonegara, Kabupaten Serang.

Pelaksanaan lelang ini berlandaskan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 557 dan 563 Tahun 2025, serta Surat Penetapan Jadwal Lelang Nomor JL-1846/1/KNL.0601/2025 dan JL-1847/1/KNL.0601/2025 yang diterbitkan oleh KPKNL Serang.

Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, mengungkapkan bahwa pelaksanaan lelang ini adalah wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam memastikan pengelolaan aset daerah yang dilakukan dengan cara yang transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik.

“Melalui sistem digital yang terbuka, masyarakat dapat berpartisipasi secara mudah dan aman dalam proses lelang pemerintah,” ujar Rina.

Plt. Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Provinsi Banten, Rahmat Pujatmiko, menjelaskan bahwa lelang ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah agar tidak menumpuk dan tetap memiliki nilai ekonomi.

“Barang-barang yang dilelang sudah melalui proses penghapusan sesuai ketentuan. Dengan dilelang, aset yang sudah tidak digunakan dapat memberi manfaat kembali bagi daerah melalui penerimaan negara,” jelasnya.

Peserta lelang diwajibkan memiliki akun terverifikasi di lelang.go.id dan menyetorkan uang jaminan melalui Virtual Account (VA). Semua barang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is) dan dapat dilihat langsung sebelum lelang dimulai. Pelunasan harga lelang harus dilakukan dalam waktu lima hari kerja setelah pelaksanaan, atau peserta akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.

Lelang ini mencakup barang-barang dari dua lokasi. Untuk Barang Inventaris Dinas Perkim, yang dilelang meliputi peralatan dan mesin kantor seperti AC, PC, printer, dan scanner dengan harga limit Rp2.847.000. Sedangkan untuk Barang Inventaris SMA Negeri 1 Bojonegara, yang dilelang meliputi laptop, AC, PC, furnitur sekolah, dan lainnya, dengan harga limit Rp2.610.000.

Informasi lebih lanjut mengenai lelang ini dapat diperoleh melalui kontak panitia atau langsung melalui situs lelang.go.id.

Detail Lelang:

Barang Inventaris Dinas Perkim https://lelang.go.id/kpknl/67053448-f64f-11ed-b3e2-5620a0c2ec5a/detail-auction/f153d48a-1c04-405b-bde0-793ab93da6a0

Barang Inventaris SMA Negeri 1 Bojonegara https://lelang.go.id/kpknl/67053448-f64f-11ed-b3e2-5620a0c2ec5a/detail-auction/5ef414b2-dc45-454c-ade2-f9ee824f214c

Tawarkan Narkoba ke Petugas, Pemuda Asal Amplas Digelandang ke Polres Binjai

0

Warta.in Binjai 15/11/25 – Satres narkoba polres Binjai melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisal *PS (24)* di TKP jalan olahraga kelurahan timbang langkat kecamatan binjai timur, kota binjai., selasa (11/11/25) pukul 15.14 wib sore hari.

Terjadinya penangkapan, Ipda Eddy Supratman, S.H., mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di jalan olahraga kelurahan timbang, kemudian langsung menelusurinya serta melakukan penyelidikan di TKP bersama anggotanya.

Saat penyelidikan di TKP tim bertemu dengan seorang laki-laki, kemudian terduga bertanya kepada petugas *ADA PESAN BARANG BANG*, dengan spontan dijawab oleh petugas *YA ADA BOS*, ketika terduga memperlihatkan bungkusan sabu tersebut, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap PS (24), swasta, jalan P. Denai Gg. Ambai Medan kelurahan amplas kecamatan medan amplas medan dengan barang bukti :

” 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip transparan dengam berat bruto 1,34 gr.

Terhadap PS (24) beserta barang buktinya sudah diamankan di satresnarkoba polres Binjai serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun., ujar Kasat Akp Ismail Pane, S.H.,M.H.,

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui kasi humas Akp Junaidi, polres Binjai tetap berkomitmen untuk tindak terhadap para bandar narkoba di kota binjai., ujarnya.

humasresbinjai

Seleksi Pimpinan BAZNAS Banten Rampung, Gubernur Andra Soni Terima 10 Nama Terbaik

0

Proses seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten periode 2025–2030 resmi dituntaskan. Panitia Seleksi (Pansel) telah menyerahkan laporan final berisi 10 nama terbaik kepada Gubernur Banten Andra Soni dalam pertemuan di ruang rapat Kantor Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jumat (14/11/2025).

Laporan tersebut memuat peserta yang dinyatakan lolos seluruh tahapan seleksi, mulai dari administrasi, asesmen kompetensi, hingga wawancara akhir. Kesepuluh nama yang dinyatakan memenuhi syarat ini selanjutnya akan dikirimkan kepada BAZNAS RI di Jakarta untuk proses penetapan akhir dan pengangkatan resmi.

Gubernur Andra Soni menyampaikan apresiasi kepada Pansel atas proses seleksi yang dinilai berjalan profesional dan transparan. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam memastikan tidak ada tahapan yang tertutup maupun berpotensi menimbulkan keraguan publik.

“Sepuluh peserta sudah diumumkan secara terbuka. Pernyataan ini sekaligus mempertegas bahwa seluruh tahapan seleksi dapat dipantau oleh publik dan tidak ada yang dilakukan secara tertutup,” ujar Gubernur.

Beliau juga menegaskan bahwa Pemprov Banten akan segera mengirimkan daftar tersebut ke Jakarta untuk selanjutnya ditetapkan menjadi lima pimpinan BAZNAS Banten yang definitif.

Seleksi Transparan: Dari 51 Pendaftar, 10 Nama Terbaik Diajukan

Proses seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Banten berlangsung terbuka sejak pendaftaran pada 1–22 September 2025.

“Kami mengirim sepuluh nama sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Deden. Ia menambahkan bahwa aturan mengharuskan provinsi mengirimkan dua kali jumlah formasi, yaitu lima jabatan pimpinan BAZNAS.

Dari 51 pendaftar, 47 lolos administrasi dan mengikuti tes kompetensi berbasis komputer, yang kemudian menyisakan 20 peserta untuk tahap wawancara.

Berdasarkan Berita Acara Nomor 026/PANSEL-CAPIM-BAZNAS-BTN/X/2025 tanggal 21 Oktober 2025, ditetapkan 10 nama final. Ketua Pansel sekaligus Sekda Banten, Deden Apriandhi, menyatakan bahwa pengiriman 10 nama tersebut sesuai aturan, yakni dua kali jumlah formasi pimpinan BAZNAS yang berjumlah lima orang.

Proses Penetapan Diharapkan Selesai sebelum Desember

Ketua BAZNAS Banten periode 2020–2025, Syibli Sarjaya, mengonfirmasi bahwa seluruh proses seleksi pimpinan BAZNAS di tingkat provinsi telah dilakukan secara terbuka melalui berbagai media.

“Nama-nama itu sudah disampaikan ke publik,” ungkapnya.

Syibli berharap proses penetapan di tingkat pusat dapat selesai sebelum masa jabatannya berakhir pada 16 Desember 2025. Di BAZNAS RI, proses selanjutnya meliputi verifikasi faktual, wawancara lanjutan, dan penetapan final, yang diharapkan selesai pada akhir November atau awal Desember 2025.

Pemprov Banten menegaskan bahwa seleksi ini mencerminkan komitmen terhadap tata kelola zakat yang transparan, kredibel, dan berintegritas. Sepuluh nama yang telah diserahkan merupakan hasil seleksi terbuka yang menekankan profesionalisme dan akuntabilitas.

Berikut sepuluh nama yang diajukan untuk pertimbangan BAZNAS RI: Rachmat, Wawan Wahyuddin, Suhud, Pery Hasanudin, Ace Sumirsa Ali, Rohimah, Muhamad Arif Iqbal, Ade Abduracman, Syaepudin, dan Solihin.(WartainBanten)

Chat WA Tanpa Legalitas, Kades Gempolkolot Angkat Suara

0

Chat WA Tanpa Legalitas, Kades Gempolkolot Angkat Suara

KARAWANG // WARTA IN JABAR – Kepala Desa Gempolkolot, Sunardi, akhirnya angkat suara terkait polemik pemberitaan Dana Desa 20 persen tahun 2022 dan 2024 yang sebelumnya mencuat dari salah satu media. Sunardi menegaskan dirinya keberatan atas cara konfirmasi yang dilakukan hanya melalui pesan WhatsApp tanpa identitas dan legalitas resmi sebagai jurnalis.

Polemik bermula ketika Sunardi menerima chat dari seseorang yang mengaku wartawan. Pesan tersebut langsung berisi daftar pertanyaan seputar realisasi Dana Desa—mulai dari anggaran Rp 131 juta untuk kegiatan peternakan tahun 2022 hingga anggaran ketahanan pangan 2024 masing-masing Rp 7,1 juta dan Rp 42,5 juta.

Namun, pengirim pesan tidak memperkenalkan diri, tidak menunjukkan asal media, tidak menyertakan surat tugas, dan tidak memberikan legalitas apa pun.

Sunardi mengaku tidak menolak permintaan klarifikasi, tetapi meminta pihak tersebut datang langsung ke kantor desa agar prosesnya resmi dan disaksikan pihak kecamatan atau unsur terkait.

Saya minta datang ke desa. Tunjukkan legalitas media resmi. Kita bahas terbuka biar jelas dan tidak ada fitnah. Itu prosedur, bukan menghindar,” ujar Sunardi, Jumat (14/11/2025).

Namun sebelum ada klarifikasi tatap muka, media tersebut justru menerbitkan berita yang menarasikan seolah Sunardi menghindar dan takut membuka data Dana Desa.

Modal chat WA tanpa identitas lalu bikin berita menuduh saya takut dibongkar? Itu tidak etis dan tidak fair,” tegasnya.

Sunardi menegaskan, permintaan legalitas jurnalis bukan untuk mempersulit, tetapi sebagai bentuk kehati-hatian agar klarifikasi berjalan resmi, akuntabel, dan tidak dipelintir.

Saya siap memberi klarifikasi kapan saja, asalkan prosedurnya benar. Saya tidak pernah menolak,” ujarnya.

Dengan ini, Sunardi meminta semua pihak—terutama media—menjunjung etika jurnalistik, melakukan klarifikasi sesuai aturan, dan menjaga profesionalitas dalam penyajian informasi kepada publik.

0

Chat WA Tanpa Legalitas, Kades Gempolkolot Angkat Suara

KARAWANG // WARTA IN JABAR – Kepala Desa Gempolkolot, Sunardi, akhirnya angkat suara terkait polemik pemberitaan Dana Desa 20 persen tahun 2022 dan 2024 yang sebelumnya mencuat dari salah satu media. Sunardi menegaskan dirinya keberatan atas cara konfirmasi yang dilakukan hanya melalui pesan WhatsApp tanpa identitas dan legalitas resmi sebagai jurnalis.

Polemik bermula ketika Sunardi menerima chat dari seseorang yang mengaku wartawan. Pesan tersebut langsung berisi daftar pertanyaan seputar realisasi Dana Desa—mulai dari anggaran Rp 131 juta untuk kegiatan peternakan tahun 2022 hingga anggaran ketahanan pangan 2024 masing-masing Rp 7,1 juta dan Rp 42,5 juta.

Namun, pengirim pesan tidak memperkenalkan diri, tidak menunjukkan asal media, tidak menyertakan surat tugas, dan tidak memberikan legalitas apa pun.

Sunardi mengaku tidak menolak permintaan klarifikasi, tetapi meminta pihak tersebut datang langsung ke kantor desa agar prosesnya resmi dan disaksikan pihak kecamatan atau unsur terkait.

Saya minta datang ke desa. Tunjukkan legalitas media resmi. Kita bahas terbuka biar jelas dan tidak ada fitnah. Itu prosedur, bukan menghindar,” ujar Sunardi, Jumat (14/11/2025).

Namun sebelum ada klarifikasi tatap muka, media tersebut justru menerbitkan berita yang menarasikan seolah Sunardi menghindar dan takut membuka data Dana Desa.

Modal chat WA tanpa identitas lalu bikin berita menuduh saya takut dibongkar? Itu tidak etis dan tidak fair,” tegasnya.

Sunardi menegaskan, permintaan legalitas jurnalis bukan untuk mempersulit, tetapi sebagai bentuk kehati-hatian agar klarifikasi berjalan resmi, akuntabel, dan tidak dipelintir.

Saya siap memberi klarifikasi kapan saja, asalkan prosedurnya benar. Saya tidak pernah menolak,” ujarnya.

Dengan ini, Sunardi meminta semua pihak—terutama media—menjunjung etika jurnalistik, melakukan klarifikasi sesuai aturan, dan menjaga profesionalitas dalam penyajian informasi kepada publik.