GUNUNGSITOLI, NIAS,Warta.In — Dugaan praktik bobol Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2025 terkuak di SMP Negeri 1 Hiliserangkai, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias. Laporan penggunaan dana yang diinput ke sistem kementerian bengkak hingga 100 persen dari dana yang dicairkan.
Berdasarkan dokumen resmi yang dikantongi redaksi, data BOS SMPN 1 Hiliserangkai tahun 2025 dengan jumlah siswa 358 siswa sangat janggal.
Pada Tahap 1 dengan tanggal pencairan 23 Januari 2025, jumlah dana yang diterima sekolah sebesar Rp 225.540.000 dengan status sedang disalurkan. Namun rincian penggunaannya semua dilaporkan Rp 0. Mulai dari penerimaan peserta didik baru Rp 0, pengembangan perpustakaan Rp 0, kegiatan pembelajaran Rp 0, asesmen Rp 0, administrasi Rp 0, pengembangan profesi guru Rp 0, langganan daya dan jasa Rp 0, pemeliharaan sarana prasarana Rp 0, alat multimedia Rp 0, bursa kerja Rp 0, uji kompetensi Rp 0, hingga pembayaran honor Rp 0. Total dana Tahap 1 dilaporkan Rp 0.
Sementara pada Tahap 2 dengan tanggal pencairan 03 Oktober 2025, jumlah dana yang diterima sekolah juga sebesar Rp 225.540.000. Namun total laporan penggunaan yang diinput membengkak menjadi Rp 451.080.000. Rinciannya adalah penerimaan peserta didik baru Rp 2.359.000, pengembangan perpustakaan Rp 90.216.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 28.526.000, kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran Rp 34.913.250, administrasi kegiatan sekolah Rp 46.081.750, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 2.560.000, langganan daya dan jasa Rp 7.092.000, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 185.792.000, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 12.500.000, penyelenggaraan bursa kerja Rp 0, penyelenggaraan uji kompetensi Rp 0, dan pembayaran honor Rp 41.040.000.
Jika ditotal, laporan Tahap 2 melebihi dana cair Tahap 2 sebesar Rp 225.540.000. Jika digabungkan Tahap 1 dan Tahap 2, total dana cair tahun 2025 adalah Rp 451.080.000 dan total yang dilaporkan juga Rp 451.080.000, namun penempatannya salah. Seharusnya Tahap 1 ada laporannya, bukan Rp 0. Dan Tahap 2 seharusnya hanya Rp 225.540.000, bukan Rp 451.080.000.
Kejanggalan paling besar ada pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 185.792.000 atau 82 persen dari dana Tahap 2, dan pengembangan perpustakaan Rp 90.216.000. Dua pos ini saja sudah Rp 276.008.000, melebihi dana cair Tahap 2. Publik mempertanyakan, pemeliharaan apa yang menghabiskan Rp 185,7 juta dalam 6 bulan dan buku apa yang dibeli Rp 90,2 juta sementara kondisi fisik sekolah disebut masih banyak yang rusak.
Kepala Sekolah SMPN 1 Hiliserangkai, Kristina Mendefa, dikabarkan sudah memberikan klarifikasi kepada penyidik Polres Nias terkait laporan tersebut.
Namun media menilai klarifikasi lisan tanpa bukti fisik tidak cukup. Redaksi melayangkan 4 tuntutan tegas kepada Kasat Reskrim Polres Nias. Pertama, minta dibuka Berita Acara Klarifikasi dan cek fisik pemeliharaan Rp 185,7 juta dan perpustakaan Rp 90,2 juta di lapangan. Kedua, mempertanyakan surplus 100 persen laporan dan meminta Kepsek menunjukkan pengesahan sisa kas Tahap 1 dari Dinas. Ketiga, mendesak audit forensik bersama Inspektorat Nias dan BPKP Sumut. Keempat, jika penyelidikan dihentikan, minta diterbitkan SP3 Lidik resmi agar bisa dilanjutkan ke Polda Sumut dan Kejati Sumut.
Kasus ini menjadi ujian bagi Kapolres Nias dan Kasat Reskrim Polres Nias untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsi dana pendidikan di Kepulauan Nias.
Hingga berita ini tayang, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak SMPN 1 Hiliserangkai dan Polres Nias.
Warta,in





























