BUNUT – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) yang kondusif, Polsek Bunut kembali menggelar kegiatan rutin Jumat Curhat pada Jumat (29/05/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari program Quick Wins Kapolri yang bertujuan untuk mendengarkan secara langsung keluhan, permasalahan, serta aspirasi masyarakat guna menghadirkan solusi konkret dari pihak kepolisian.
Pada kesempatan kali ini, jalannya sosialisasi dipimpin oleh Ps. Kanit Binmas Polsek Bunut, Aipda S.E. Pardosi. Dalam penyampaiannya, Polsek Bunut memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan, terutama perempuan dan anak-anak, agar selalu waspada terhadap ancaman kejahatan seksual.
Selain itu, Kapolsek Bunut melalui Unit Binmas menyampaikan 5 poin imbauan strategis kepada masyarakat Kecamatan Bunut demi mewujudkan lingkungan yang aman dan tertib:
1. Mengaktifkan Siskamling demi Cegah C3
Masyarakat diimbau untuk turut andil dan bekerja sama dalam menjaga keamanan lingkungan. Polsek Bunut mengajak warga aktif melaksanakan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di area tempat tinggal masing-masing sebagai langkah preventif mencegah tindak kejahatan Curat, Curas, dan Curanmor (C3).
2. War On Drugs: Pahami Sanksi Hukum Narkoba
Mengingat masih adanya kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Unit Binmas memberikan pemahaman hukum yang tegas mengenai sanksi bagi para pelaku. Diharapkan dengan edukasi ini, masyarakat dapat membentengi diri dan keluarga dari jeratan narkoba.
3. Berantas Judi Online
Menyelaraskan dengan langkah tegas pemerintah yang saat ini gencar memberantas judi online melalui Satgas khusus, Polsek Bunut mengimbau dengan keras agar seluruh lapisan masyarakat tidak terlibat dalam permainan judi online dalam bentuk dan aplikasi apa pun.
4. Tolak Perbuatan Asusila
Warga di wilayah hukum Polsek Bunut diingatkan untuk tidak melakukan perbuatan asusila yang melanggar hukum serta mencederai norma-norma agama dan sosial yang berlaku di tengah masyarakat.
5. Larangan Membuka Lahan dengan Cara Membakar (Karhutla)
Memasuki poin krusial terkait lingkungan, Unit Binmas memberikan pemahaman tegas bahwa membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar merupakan tindakan ilegal. Perbuatan tersebut melanggar hukum dan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana yang berat.
”Kegiatan Jumat Curhat ini adalah jembatan langsung antara Polri dan masyarakat. Kami berharap melalui komunikasi dua arah ini, segala potensi gangguan kamtibmas dapat dicegah sejak dini, dan kesadaran hukum masyarakat Kecamatan Bunut semakin meningkat,” ujar perwakilan Polsek Bunut di akhir kegiatan.
Secara keseluruhan, kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan mendapat respons positif dari tokoh serta warga masyarakat yang hadir.































