Nias Selatan, —warta.in Dugaan penyimpangan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat, kali ini mengarah pada Kepala SMK Negeri 1 Hilisalawa Ahe yang berinisial LAN. Selain itu, yang bersangkutan juga disorot terkait kedisiplinan kerja yang dinilai kurang optimal.

Dugaan tersebut mencuat saat wartawan melakukan konfirmasi langsung kepada kepala sekolah terkait penggunaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Dalam keterangannya, LAN menyebut bahwa anggaran tersebut telah digunakan untuk kegiatan sekolah.
Namun, pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, pada saat yang sama, pihak sekolah diketahui telah berpindah ke bangunan baru yang bahkan disebut-sebut belum dilakukan serah terima kunci secara resmi.

“Kami mempertanyakan, apa kaitan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana dengan kegiatan sekolah jika bangunan baru saja belum sepenuhnya siap digunakan,” ujar salah satu wartawan di lokasi.
Kejanggalan semakin menguat setelah salah seorang pegawai sekolah yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kepala sekolah jarang hadir di sekolah. Bahkan, saat kunjungan wartawan, dari total sekitar 20 tenaga pendidik, hanya sekitar 10 orang yang terlihat hadir.
Di sisi lain, bangunan baru yang saat ini digunakan sebagai kantor sekolah juga diduga belum sepenuhnya rampung. Tidak ditemukan papan proyek pada lokasi tersebut, sehingga memunculkan pertanyaan terkait transparansi pembangunan.
Sementara itu, kondisi kantor lama disebut sudah tidak layak digunakan. “Kalau hujan turun, kami kebasahan karena atapnya bocor,” ungkap salah satu sumber internal.
Berdasarkan hal tersebut, wartawan menduga adanya potensi pelanggaran serius. Jika terbukti terjadi penyalahgunaan dana BOS, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.
Selain itu, jika dugaan ketidakhadiran kepala sekolah tanpa alasan yang sah benar adanya, maka hal tersebut juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mewajibkan guru, termasuk kepala sekolah, untuk hadir dan menjalankan tugasnya.
Seorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya berharap agar kondisi ini segera mendapat perhatian dari pihak berwenang. “Kami berharap ada perubahan ke depan, supaya sekolah ini bisa lebih baik,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala sekolah berinisial LAN belum memberikan klarifikasi lanjutan terkait berbagai dugaan yang disampaikan