Warta.in, Jember– Polemik terkait penangkapan SF (49), warga Desa Sruni, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, dalam perkara dugaan penggelapan mobil rental memasuki babak baru.
Keluarga melalui kuasa hukumnya, Nono Raharja, S.H., membantah keras pemberitaan sebelumnya yang menyebut SF sebagai buronan yang melarikan diri ke Kalimantan Selatan selama hampir dua bulan.
Klarifikasi tersebut disampaikan Nono Raharja, S.H. bersama pihak keluarga kepada sejumlah awak media pada Sabtu, 5 September 2026.
Nono menilai penyebutan tersebut tidak sesuai dengan data formil yang berada dalam penguasaannya. Bahkan, ia menyebut pemberitaan yang menggambarkan SF sebagai buron atau DPO selama dua bulan berpotensi menjadi kebohongan publik, apabila tidak didasarkan pada status hukum dan dokumen yang jelas.
Menurut Nono, berdasarkan dokumen yang dimilikinya, laporan polisi terkait perkara tersebut baru dibuat pada 25 Juli 2026 dengan nomor LP-B/15/VII/2026/Polsek Jenggawah, sementara laporan tersebut baru diterbitkan pada 30 Juli 2026.
“Bagaimana mungkin seorang warga dituduh dan diviralkan sebagai buron atau DPO selama dua bulan, sementara laporan polisi dan proses penyidikan baru berumur hitungan hari di akhir Juli 2026?” tegas Nono.
Ia meminta agar kronologi perkara tersebut tidak dibangun berdasarkan asumsi, melainkan mengacu pada dokumen hukum serta status seseorang dalam proses penyidikan.
Keluarga Bantah SF Melarikan Diri
Sementara itu, Surya, istri SF, juga menepis anggapan bahwa suaminya pergi ke Kalimantan Selatan untuk menghindari tanggung jawab.
Menurut Surya, SF pergi ke Banjarmasin dengan tujuan mencari pekerjaan sekaligus mencari jalan keluar atas persoalan mobil rental yang sebelumnya telah digadaikan.
“Kalau saya cari uang di sini, saya tidak bisa. Saya selalu ditekan,” ujar Surya menirukan SF.
Surya menegaskan bahwa keberadaan SF di Kalimantan Selatan bukan dimaksudkan untuk menghilangkan tanggung jawab. Ia juga menyebut pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan mobil tersebut sebelumnya telah mengetahui keberadaan SF.
Keterangan tersebut diperkuat Saehoni, ayah SF. Ia mengungkapkan bahwa sebelum keberangkatan anaknya ke Banjarmasin, SF sempat berada dalam situasi yang menurut keluarga sangat menekan atau dalam penyekapan.
Saehoni bahkan mengaku sempat menerima ancaman terkait penyelesaian persoalan gadai mobil tersebut.
“Kalau samean tidak datang lima menit lagi, akan dipenggal kepalanya,” ujar Saehoni, menirukan ancaman yang disebut diterima dalam persoalan tersebut.
Menurut Saehoni, kondisi tersebut membuat SF ketakutan dan kemudian memilih pergi ke Kalimantan Selatan untuk mencari pekerjaan sekaligus mencari cara agar persoalan kendaraan tersebut dapat diselesaikan.
Kuasa Hukum Persoalkan Masa Penahanan
Tidak hanya soal status SF sebagai buron, Nono Raharja juga mempersoalkan masa penahanan kliennya.
Nono menyebut berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP-KAP/193/VIII/RES.1.11./2026/RESKRIM, SF ditangkap dan ditahan sejak 10 Agustus 2026.
Ia mengacu pada ketentuan Pasal 24 ayat (1) KUHAP mengenai jangka waktu penahanan pada tingkat penyidikan.
Menurut perhitungannya, masa penahanan pertama selama 20 hari seharusnya berakhir pada 30 Agustus 2026.
Nono kemudian mempertanyakan dasar hukum penahanan SF setelah melewati batas tersebut. Ia mengaku hingga saat ini pihak keluarga inti, yakni istri dan orang tua SF, tidak pernah menerima secara fisik tembusan surat perpanjangan penahanan selama 40 hari dari Kejaksaan Negeri Jember.
“Kalau perpanjangan itu memang ada, kami mempertanyakan mengapa pihak keluarga inti tidak pernah menerima surat tembusan fisiknya sebagaimana yang diwajibkan dalam Pasal 21 ayat (3) KUHAP,” kata Nono.
Ia menyebut kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut hak seseorang yang sedang menjalani proses hukum.
“Jika perpanjangan penahanan memang tidak ada, maka menurut kami sejak 31 Agustus 2026 status penahanan SF patut dipertanyakan keabsahannya,” tegasnya.
Minta Aparat Buka Dasar Hukum Penahanan
Kuasa hukum menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghalangi proses hukum terhadap SF. Namun, menurut Nono, penegakan hukum harus dilakukan dengan tetap memperhatikan prosedur serta hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia meminta penyidik maupun pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum penahanan SF setelah berakhirnya masa penahanan pertama, termasuk apabila telah terdapat surat perpanjangan penahanan dari pihak yang berwenang.
“Kami menghormati proses hukum. Tetapi kami juga meminta agar seluruh prosedur dijalankan sesuai hukum. Status seseorang sebagai buron, dasar penangkapan, maupun masa penahanan harus memiliki dasar formil yang jelas,” ujarnya.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, keluarga dan kuasa hukum SF meminta agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa keberangkatan SF ke Kalimantan Selatan merupakan bentuk pelarian dari proses hukum.
Mereka juga meminta agar dugaan penyekapan dan ancaman yang disampaikan keluarga turut menjadi perhatian dan diklarifikasi melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, perkara dugaan penggelapan mobil rental tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikan seluruh unsur pidana yang disangkakan kepada SF.
Keterangan keluarga dan kuasa hukum tersebut merupakan hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya. Mengenai status SF sebagai DPO maupun keabsahan masa penahanannya, diperlukan konfirmasi resmi dari penyidik dan pihak berwenang untuk memastikan status hukum serta dasar penahanan yang berlaku.






























