Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

*DUGAAN OKNUM WARTAWAN KUASAI KAWASAN HPK TAPAN: WARGA MENGALAMI TEKANAN DAN DIMINTA UANG*

*DUGAAN OKNUM WARTAWAN KUASAI KAWASAN HPK TAPAN: WARGA MENGALAMI TEKANAN DAN DIMINTA UANG, DEMI KEUNTUNGAN PRIBADI*

Pesisir Selatan, BAB Tapan — Hasil penelusuran mendalam yang dilakukan oleh awak media bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di wilayah Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, mengungkap dugaan serius terhadap seorang individu yang berprofesi sebagai wartawan dan memegang Kartu Tanda Anggota (KTA) pers. Sosok tersebut diduga keras menyalahgunakan status dan perlindungan profesinya untuk menguasai lahan seluas puluhan hektar di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) dan mengelolanya sebagai perkebunan kelapa sawit.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada individu tersebut melalui pesan singkat maupun panggilan telepon WhatsApp tidak memperoleh tanggapan, bahkan diketahui nomor awak media telah diblokir oleh yang bersangkutan.

Berdasarkan data dan keterangan yang berhasil dihimpun, lahan kawasan hutan negara yang dikuasainya tidak hanya dimanfaatkan sendiri, namun diduga telah dibagikan pula kepada anggota keluarga terdekat untuk dikelola dan diambil manfaat ekonominya. Hal ini terlihat sangat kontradiktif dengan sikap yang kerap ditunjukkannya di hadapan publik. Dalam berbagai kesempatan, individu tersebut kerap menyatakan bahwa kawasan HPK adalah aset negara yang wajib dilindungi, namun kenyataannya justru diduga menguasai dan mengalihfungsikan wilayah yang sama untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Lebih mengkhawatirkan, warga sekitar melaporkan adanya dugaan tindakan penekanan, intimidasi, hingga pungutan tidak sah yang dilakukan oleh oknum tersebut terhadap masyarakat yang bekerja di kawasan hutan, termasuk mereka yang menggunakan alat berat berjenis ekskavator. Individu ini diduga kerap menggunakan alasan status kawasan sebagai Hutan Produksi Konversi untuk menegur, menuduh, dan menakut-nakuti warga, dengan tujuan akhir yang diduga kuat adalah untuk memperoleh keuntungan materi. Pola ini diduga dilakukan secara berulang — ancaman hukum dan aturan kehutanan dijadikan sarana tekanan demi keuntungan pribadi. Tak hanya itu, sosok yang bersangkutan juga diduga turut memperjualbelikan kawasan hutan negara di wilayah Tapan tersebut.

Seluruh rangkaian tindakan yang diduga dilakukan memiliki konsekuensi hukum yang berat, sebagaimana diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia:

DASAR HUKUM DAN SANKSI YANG BERLAKU

“Penguasaan Kawasan Hutan Tanpa Hak — Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) adalah wilayah hutan yang merupakan kekayaan dan aset negara. Setiap bentuk penguasaan, pemanfaatan, atau perubahan fungsi lahan di kawasan ini wajib memiliki izin resmi dari instansi yang berwenang.

Pasal 78 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999: Setiap orang yang dengan sengaja menguasai, memakai, atau mengubah fungsi kawasan hutan tanpa hak atau izin sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Jika perbuatan dilakukan secara berkelompok, untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain, atau menyebabkan kerusakan lingkungan, ancaman pidana dapat diperberat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyalahgunaan Kedudukan, Pemerasan, dan Penguasaan Tanah — KUHP serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999

Tindakan yang diduga dilakukan dengan menggunakan status wartawan dan KTA pers sebagai tameng untuk menekan, menakut-nakuti, dan meminta keuntungan materi dari warga memenuhi unsur tindak pidana berikut:

– Pasal 368 KUHP — Tentang Pemerasan dan Pengancaman, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

– Pasal 426 KUHP — Tentang Penguasaan Tanah yang Bukan Haknya.

– Pasal 13 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 — Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, karena diduga menyalahgunakan kedudukan dan profesi jurnalisme untuk keuntungan pribadi.

“Redaksi: Tuduhan-tuduhan yang dimuat dalam pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang dihimpun dari masyarakat serta data yang tersedia. Pihak yang disebutkan berhak memberikan penjelasan, sanggahan, maupun tanggapan secara terbuka terhadap isi pemberitaan ini. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sepenuhnya sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

(Tim Redaksi)

Berita Terkait