PALI, SUMSEL – Gelombang polemik terkait proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh PT HSA di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kian memanas dan memasuki babak baru. Sorotan tajam kini datang dari Front Perlawanan Rakyat (FPR) PALI yang mencium adanya aroma maladministrasi serius dalam proses perubahan kontrak proyek tersebut.
Koordinator FPR PALI, Edo Saputra, secara terbuka melayangkan desakan keras kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI, khususnya Panitia Khusus (Pansus) yang tengah berjalan. FPR meminta lembaga legislatif tersebut untuk segera menghentikan total seluruh rangkaian proses penyelesaian Provisional Hand Over (PHO) atau Serah Terima Pertama Pekerjaan milik PT HSA.Proses PHO ini didesak untuk dibekukan sampai seluruh persoalan administrasi, dokumen legalitas, hingga kronologi perubahan kontrak dibedah secara transparan dan menyeluruh ke publik.
Mengendus Indikasi Penanggalan Mundur (Backdate)Langkah konfrontatif yang diambil oleh FPR PALI ini bukan tanpa dasar yang kuat. Lembaga swadaya masyarakat ini menyoroti adanya indikasi kuat praktik penanggalan mundur (backdate) pada dokumen Contract Change Order (CCO) atau dokumen perubahan kontrak kerja. Bagi FPR, rekayasa tanggal pada dokumen negara tidak bisa dikategorikan sebagai kelalaian administrasi biasa.
“Kami minta DPRD PALI melalui Pansus hentikan sekarang juga penyelesaian PHO PT HSA. Jangan lanjutkan PHO ketika ada persoalan serius mengenai CCO yang terindikasi menggunakan penanggalan mundur. Kalau administrasinya bermasalah, jangan kemudian PHO dipakai untuk mengunci dan melegitimasi persoalan tersebut,” ujar Edo Saputra dengan nada tegas saat memberikan keterangan kepada media.
Menurut Edo, jika indikasi pemalsuan atau pemunduran tanggal ini terbukti benar, maka Pansus DPRD PALI memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menguji keabsahan dokumen tersebut. Pansus harus melacak secara faktual:Kapan sebenarnya dokumen CCO tersebut dibuat secara fisik.Tanggal berapa dokumen ditandatangani oleh para pihak.Siapa pejabat yang berwenang memberikan tanda tangan.Apa dasar logis dan yuridis di balik perubahan kontrak tersebut.
Apakah perubahan kontrak dilakukan sebelum atau justru sesudah peristiwa fisik di lapangan terjadi demi memutihkan kekeliruan pekerjaan.”Ini soal prinsip yang mendasar. Dokumen kontrak pemerintah bukanlah kertas koran yang tanggalnya bisa dimainkan sesuka hati demi mengakomodasi kepentingan tertentu. Ada kronologi formal, ada batasan kewenangan, ada prosedur ketat, dan ada pertanggungjawaban hukum di dalamnya. Jika tanggal dimundurkan hanya untuk membenarkan proses yang kadung berjalan salah, ini sudah masuk ranah potensi tindak pidana,” tambah Edo.
Menolak Pansus DPRD Menjadi “Stempel Pemutihan”Lebih lanjut, FPR PALI mengingatkan agar Pansus DPRD PALI menjaga marwah lembaga legislatif sebagai pengawas eksekutif yang independen. Edo berharap Pansus tidak sekadar menjadi forum seremonial untuk mendengarkan pembelaan atau penjelasan sepihak dari dinas terkait maupun kontraktor, tanpa melakukan audit forensik terhadap dokumen-dokumen kerja.
Masyarakat PALI, menurut Edo, menaruh harapan besar pada Pansus ini. Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa DPRD hanya bersikap vokal dan ramai di ruang rapat, tetapi pada akhirnya melunak dan meloloskan proses PHO yang cacat prosedur.”Pansus jangan mau menjadi stempel pemutihan dosa administrasi. Buka semua dokumennya ke meja publik, cocokkan tanggalnya dengan realisasi di lapangan, periksa rentetan kronologinya secara linier, dan jangan pernah melanjutkan PHO sebelum semuanya benar-benar terang benderang,” desaknya.
Tuntutan Transparansi Anggaran Publik FPR PALI juga mempertanyakan keabsahan landasan hukum penyelesaian PHO jika dokumen payung hukum perubahannya (CCO) masih dipenuhi tanda tanya besar. Menurut logika hukum administrasi negara, penyelesaian pekerjaan formal harus tunduk dan mengikuti fakta fisik serta dokumen kontrak yang sah sejak awal, bukan dibalik demi mengejar target serapan anggaran atau penyelesaian proyek.
“Jangan membalikkan logika hukum. Hanya karena mengejar target agar pekerjaan bisa segera di-PHO-kan, lalu dokumen administrasinya dicari-cari atau disesuaikan secara paksa di kemudian hari demi membenarkan proses yang cacat. Jika memang proyek ini berjalan di atas rel aturan, buktikan dengan transparansi dokumen otentik. Jika ada backdate, jelaskan siapa aktor intelektual yang bertanggung jawab dan apa dasar hukum yang membolehkannya,” cecar Edo.
Menutup pernyataannya, FPR PALI secara resmi menuntut Pansus DPRD PALI untuk memeriksa secara objektif seluruh rangkaian berkas proyek PT HSA, yang meliputi:Dokumen Kontrak Awal Dokumen Contract Change Order (CCO) atau Adendum Log book tanggal pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan Laporan progres fisik mingguan/bulanan
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Dokumen usulan PHO”Sikap FPR PALI jelas, hitam di atas putih, tidak ada zona abu-abu: hentikan sekarang juga proses PHO PT HSA. Bongkar dugaan backdate CCO ini sampai ke akarnya. Jika ditemukan pelanggaran konstitusi atau aturan pengadaan barang dan jasa, jangan ada pihak yang dilindungi. DPRD PALI harus berdiri kokoh di sisi kepentingan rakyat dan uang publik, bukan menjadi alat perapian administrasi yang bermasalah,” pungkas Edo.






























