Warta.in//PALI, SUMATERA SELATAN (05 Oktober 2026) – Eskalasi kemarahan masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terhadap aktivitas angkutan batu bara yang melintasi jalan umum tampaknya telah mencapai puncaknya. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya Kabupaten PALI secara resmi telah melayangkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi ke Kepolisian Resor (Polres) PALI.

Langkah ini diambil sebagai bentuk protes keras dan tuntutan penutupan total mobilitas angkutan batubara milik PT BSEE yang dituding melanggar hukum secara terang-terangan.
Aksi unjuk rasa besar-besaran tersebut dijadwalkan akan turun ke jalan dengan kekuatan penuh pada Senin, 12 Oktober 2026.
Menentang Instruksi Gubernur dan Diduga Tak Berizin, Ketua DPC Grib Jaya PALI, Gerry Richard Kosasih, menegaskan bahwa langkah radikal ini diambil bukan sekadar isapan jempol atau “omon-omon” belaka. Pihaknya menilai PT BSEE secara kasat mata telah menentang Instruksi Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/instruksi/dishub/2025.
Regulasi tersebut secara eksplisit dan tanpa pengecualian menetapkan bahwa terhitung per 1 Januari 2026, seluruh armada angkutan batu bara dilarang keras melintasi jalan umum—baik jalan negara, provinsi, maupun kabupaten/kota. Perusahaan diwajibkan penuh untuk mengalihkan mobilitas logistik mereka ke jalur khusus pertambangan, menggunakan moda transportasi sungai, atau bekerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Selain menabrak instruksi gubernur, Grib Jaya PALI juga mengindikasikan adanya dugaan kuat bahwa aktivitas mobilitas komoditas tambang oleh PT BSEE ini belum cukup melengkapi atau mengantongi surat izin resmi yang dipersyaratkan oleh otoritas terkait.
Jeritan Warga: Jalur Umum Berubah Menjadi ‘Jalur Neraka’ Dampak dari pembiaran operasional ini dirasakan langsung secara menyakitkan oleh warga lokal setiap harinya. Fasilitas jalan umum yang dibangun menggunakan uang rakyat kini kondisinya hancur lebat dan berubah fungsi layaknya koridor tambang pribadi.
Grib Jaya menyoroti tiga dampak krusial yang kini meresahkan ruang hidup masyarakat PALI:
• Kemacetan Horor: Keberadaan armada truk bertonase besar memicu kemacetan panjang yang melumpuhkan aktivitas ekonomi dan mobilitas harian warga.
• Kerusakan Infrastruktur: Struktur aspal jalan umum mengalami kerusakan parah akibat beban muatan yang melebih kapasitas jalan (overload).
• Ancaman ISPA: Kepulan polusi debu pekat yang beterbangan setiap kali armada melintas kini mengancam kesehatan pernapasan, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan di sepanjang jalur lintasan.
Ultimatum Terakhir untuk Pemerintah dan Korporasi, Menyikapi situasi yang kian tidak terkendali dan terkesan dibiarkan, DPC Grib Jaya PALI melayangkan peringatan keras (ultimatum) kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten PALI, Dishub Provinsi Sumatera Selatan, serta jajaran Pemerintah Kabupaten dan DPRD PALI. Mereka dituntut untuk segera mengambil tindakan represif yang nyata, memanggil paksa manajemen PT BSEE, serta menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin operasional.
Gerry Richard Kosasih memperingatkan, jika dalam beberapa hari ke depan pemerintah daerah masih menunjukkan sikap gamang, ragu, atau terkesan “melindungi” kepentingan korporasi di atas penderitaan rakyat, maka Grib Jaya memastikan akan mengambil langkah memblokir jalan.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret, ketegasan, dan sanksi nyata dari Dishub PALI, Dishub provinsi, maupun Pemkab dan DPRD, kami dari Grib Jaya PALI siap turun ke jalan dengan kekuatan penuh. Kami akan mengadakan aksi demonstrasi besar-besaran untuk menyetop total seluruh aktivitas angkutan batu bara PT BSEE di lapangan,” ujar Gerry Richard Kosasih dengan nada tinggi saat memberikan keterangan pers, Senin (5/10/2026).
Gerry menutup pernyataannya secara lugas bahwa aksi ini murni gerakan membela hak hidup masyarakat. “Tidak boleh ada satu pun truk mereka yang lewat sebelum jalur khusus mereka selesai. Ini demi kenyamanan, keselamatan, dan keadilan bagi masyarakat PALI,” pungkasnya.






























