Ironi Pahit 38 Tahun Mengabdi: Ketika Mobil Pensiunan Polisi Dicuri Rekan Sejawat di Markas Sendiri.
Minahasa – Sebuah tragedi moral dan hukum yang menyayat hati menimpa AKP (Purn) Saleh Paramata, seorang purnawirawan yang telah mendedikasikan 38 tahun hidupnya untuk mengabdi di institusi Kepolisian Republik Indonesia. Masa tuanya yang seharusnya tenang justru berubah menjadi nestapa berkepanjangan setelah mobil yang dibelinya dengan uang pinjaman Asabri lenyap. Ironisnya, kendaraan tersebut dicuri di dalam lingkungan Markas Polres Minahasa oleh oknum anggota Reskrim Unit Jatanras bernama polisi aktif, Briptu Chlifen Bawulele.
Sudah delapan bulan berlalu sejak kasus ini dilaporkan, namun mobil tersebut belum juga ditemukan atau dikembalikan. Demi membayar uang muka mobil itu, Pak Saleh harus meminjam uang sebesar Rp200 juta dengan tenor 15 tahun. Kini, akibat potongan cicilan yang mencekik, ia hanya menerima sisa uang pensiun sebesar Rp500 ribu per bulan.
Di tengah kesulitan ekonomi yang menghimpit, laporan hukumnya seolah membentur dinding tebal. Kapolres Minahasa berdalih kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, sementara pelaku pencurian, Briptu Chlifen Bawulele, belum juga ditahan dan masih bebas berkeliaran meskipun sidang kode etik di Waprof Polda Sulut telah menjatuhkan sanksi Penempatan Khusus (Patsus) selama 14 hari.
Lebih menyakitkan lagi, ada indikasi kuat terjadinya kongkalikong untuk melindungi pelaku. Rekaman dari kamera CCTV besar yang terpasang di Polres Minahasa terkesan diabaikan dan tidak digunakan untuk mengusut tuntas perkara. Saleh Paramata menduga ada keterlibatan dan perlindungan yang diberikan oleh Kanit Jatanras, Aipda Hendro Purnomo, terhadap bawahannya yang menjadi tersangka tersebut.
Menanggapi ketidakadilan yang luar biasa ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, melayangkan kecaman yang sangat keras terhadap sikap abai jajaran Polres Minahasa dan Polda Sulut. “Ini adalah puncak tertinggi dari kebobrokan moral oknum aparat! Seorang purnawirawan yang telah mengabdi selama hampir empat dekade justru dikhianati dan dirampok oleh juniornya sendiri di rumah hukum mereka. Bagaimana masyarakat sipil bisa percaya pada polisi jika sesama korps saja saling memangsa dan saling melindungi dalam kejahatan?” ujar Wilson Lalengke dari Jakarta, Minggu, 14 Januari 2026.
Oleh karena itu, aktivis HAM internasional itu mendesak Kapolri segera turun tangan untuk mencopot Kapolres Minahasa dan memeriksa Kanit Jatanras serta penyidik yang diduga kuat melakukan persekongkolan jahat (kalingkong) untuk melindungi pencuri. Kasus ini telah disuarakan berkali-kali dan telah dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri, namun pelaku seakan kebal hukum dan pimpinan Polri di daerah terlihat mengabaikan kasus ini.
Secara filosofis, fenomena runtuhnya moralitas di dalam institusi penegak hukum ini sangat relevan dengan keprihatinan filsuf Romawi kuno, Juvenal (55-127), yang melahirkan pertanyaan retoris legendaris: “Quis custodiet ipsos custodes?” – siapa yang akan menjaga para penjaga itu sendiri? Ketika aparat yang digaji untuk melindungi barang milik warga justru bertindak sebagai pencuri di markasnya sendiri, maka esensi dari institusi keamanan tersebut telah runtuh total.
Sejalan dengan itu, filsuf etika Thomas Hobbes (1588-1679) dalam teorinya tentang Leviathan menyatakan bahwa fungsi utama negara dan aparatnya adalah menciptakan ketertiban agar manusia tidak menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus). Namun, dalam kasus Pak Saleh, yang terjadi adalah “polisi menjadi serigala bagi pensiunan polisi”.
Air mata Pak Saleh dan keluarganya adalah simbol dari matinya hati nurani penegak hukum yang tega membiarkan seorang seniornya merana di masa tua demi melindungi seorang penjahat berseragam. Kini, bola panas ada di tangan Kapolri. Apakah dia mampu menjadi pelindung bagi keluarga besar lembaga Polri-nya atau ia sejatinya hanya sebagai pajangan agar institusi Polri terlihat ada kepala tapi tidak punya nurani? (TIM/Red)





























