29.4 C
Jakarta
Kamis, Mei 21, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

KASUS KMD UJUNG PADANG JADI SOROTAN PUBLIK; LP KPK TEGAS INGATKAN PENYIDIK

KASUS KMD UJUNG PADANG JADI SOROTAN PUBLIK; LP KPK TEGAS INGATKAN PENYIDIK: JANGAN BERANI KELUARKAN SP3 TANPA DASAR HUKUM YANG KUAT DAN OBJEKTIF

MUKOMUKO – Proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan tindak pidana penggelapan hasil kebun serta penguasaan aset milik warga dalam lingkup Kebun Masyarakat Desa (KMD) Ujung Padang, yang berlokasi di Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, kini menjadi sorotan tajam, perhatian utama, dan bahasan hangat di kalangan masyarakat luas. Kasus besar yang sedang ditangani secara intensif oleh jajaran penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Mukomuko ini dinilai telah memiliki rangkaian fakta hukum, data akurat, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan yang cukup signifikan, lengkap, dan kuat, sehingga dinilai sudah saatnya serta layak untuk segera ditingkatkan ke tahapan proses hukum yang lebih lanjut, lebih serius, hingga sampai pada penetapan tersangka bagi pihak-pihak yang terbukti terlibat.

Pandangan tegas, penilaian mendalam, serta peringatan keras ini disampaikan langsung oleh Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan dan Keadilan (LP KPK), M. Toha, setelah timnya mencermati, meneliti, dan menelaah secara mendalam isi dokumen resmi berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang telah diterbitkan oleh Polres Mukomuko, tepatnya pada laporan perkembangan yang ke-enam kalinya. Berdasarkan data rinci yang tercantum di dalam dokumen resmi tersebut, lembaga pengawas ini menilai bahwa perkara ini sudah sangat jelas jejak pelanggarannya dan tidak boleh lagi berhenti di tengah jalan.

Menurut penilaian mendalam yang disampaikan oleh M. Toha, masyarakat luas memiliki hak penuh, kewajiban moral, serta kepentingan mutlak untuk terus mengawal secara serius, ketat, dan berkesinambungan seluruh perkembangan perkara tersebut. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa kasus yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan aset milik masyarakat ini tidak mandek, tidak terhenti di tengah jalan, tidak diredam, maupun berujung pada penghentian penyidikan yang dilakukan secara sepihak tanpa disertai alasan hukum yang kuat, jelas, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik maupun undang-undang.

“Jika kita meninjau kembali, membaca, dan mencermati secara saksama isi dokumen SP2HP yang telah disampaikan kepada pelapor, sangat jelas tergambar bahwa proses hukum ini sudah berjalan cukup jauh, cukup dalam, dan sangat lengkap. Sudah tercatat puluhan orang saksi yang telah diperiksa keterangannya secara mendetail, sudah dilakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian serta pengukuran batas wilayah bersama tim teknis dari Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko, dan yang paling penting, penyidik bahkan sudah mulai melakukan pembahasan serta membangun konstruksi perkara bersama para Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri. Fakta hukum ini sudah sangat jelas dan lengkap, sehingga tidak bisa lagi dikatakan sebagai perkara biasa, perkara ringan, atau sekadar laporan kosong yang tidak berdasar,” tegas M. Toha dengan nada bicara yang lugas, berwibawa, dan tak terbantahkan.

Lebih jauh ia menilai, langkah strategis, penting, dan krusial berupa pertemuan serta koordinasi teknis yang dilakukan antara tim penyidik kepolisian dengan pihak jaksa penuntut umum merupakan sinyal yang sangat nyata, sangat kuat, dan menjadi tanda pasti bahwa perkara tersebut sudah mengarah pada pembentukan unsur tindak pidana yang semakin konkret, semakin terperinci, serta semakin matang untuk dibawa ke meja hijau. Langkah ini membuktikan bahwa bukti-bukti yang ada sudah cukup untuk dibahas dan dipertanyakan secara hukum.

“Publik tentu memiliki harapan yang sangat besar, tinggi, dan tulus agar seluruh tim penyidik yang bertugas menangani kasus ini bekerja dengan sungguh-sungguh, serius, menjunjung tinggi profesionalitas, serta mengedepankan rasa keadilan. Jangan sampai terjadi hal yang sangat mengecewakan, di mana perkara yang sudah berjalan sangat panjang, sudah memeriksa puluhan saksi, sudah mengumpulkan banyak bukti, lalu tiba-tiba hilang arah, berhenti begitu saja, atau tidak memiliki kejelasan nasib di tengah jalan tanpa alasan yang masuk akal. Hal seperti itu tentu saja akan menimbulkan pertanyaan besar, keraguan mendalam, serta ketidakpercayaan yang luas di tengah masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujarnya lagi menegaskan kekhawatiran yang dirasakan banyak pihak.

Di dalam isi dokumen SP2HP ke-enam tersebut, tercatat secara rinci dan sah bahwa tim penyidik telah melaksanakan pemeriksaan keterangan terhadap sebanyak 27 orang saksi yang memiliki keterkaitan, pengetahuan, maupun peran di dalam peristiwa dugaan penggelapan hasil panen dan pengelolaan kebun KMD, serta dugaan tindak pidana penggelapan uang hasil penjualan lahan kebun milik masyarakat Desa Ujung Padang. Peristiwa hukum besar ini diketahui telah terjadi dan berlangsung terus-menerus dalam kurun waktu yang cukup panjang, yaitu mulai dari tahun 2023 hingga tahun 2025 yang lalu.

Tidak hanya berhenti pada pemeriksaan saksi semata, tim penyidik juga telah turun langsung ke lapangan, melakukan pengecekan fakta, serta melaksanakan pengukuran lahan secara teknis, rinci, dan akurat yang dilakukan bersamasama dengan petugas berwenang dari Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko. Kegiatan ini merupakan bagian mutlak dan sangat penting dalam rangka pendalaman materi, kejelasan batas wilayah, serta kepastian objek dari perkara yang sedang ditangani tersebut.

Pihak LP KPK dalam kajian hukumnya menilai, apabila seluruh rangkaian kegiatan pemeriksaan, pengukuran, pengumpulan data, dan pencocokan fakta tersebut benar-benar dilaksanakan secara jujur, teliti, transparan, serta profesional sebagaimana amanat undang-undang, maka sudah sepatutnya, sudah selayaknya, dan sudah saatnya aparat penegak hukum mampu, berani, dan cermat memetakan, menemukan, serta menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab, siapa yang memegang kendali, serta siapa yang berperan sentral di balik dugaan penguasaan, pengelolaan, dan pemanfaatan aset milik KMD tersebut secara tidak sah.

“Kami tegaskan kembali prinsip keadilan yang sesungguhnya: jangan sampai hukum yang berlaku di daerah ini bersifat tebang pilih, tajam ke bawah namun tumpul, lemah, atau ragu-ragu ketika harus menyentuh jabatan, kekuasaan, kepangkatan, maupun pengaruh tertentu. Jika memang dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur pidana yang jelas, alat bukti yang cukup, sah, dan meyakinkan, maka aparat penegak hukum wajib memiliki keberanian yang besar, ketegasan sikap, dan integritas tinggi untuk segera menetapkan tersangka tanpa ragu sedikit pun,” lanjut M. Toha mengingatkan agar hukum berjalan lurus.

Ia juga memberikan peringatan keras, pengingat penting, dan batasan tegas bahwa langkah penghentian penyidikan suatu perkara melalui penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) tidak boleh dilakukan sembarangan, tidak boleh atas kemauan sepihak, dan harus benar-benar didasarkan pada alasan hukum yang sangat kuat, objektif, dapat dibuktikan, serta terlepas dari segala faktor lain yang berada di luar koridor penegakan hukum dan rasa keadilan.

“Apabila sampai nanti perkara ini dihentikan prosesnya, ditutup, atau diredam dengan mengeluarkan SP3, namun tanpa disertai dasar hukum yang kuat, argumen yang jelas, serta alasan yang dapat diterima akal sehat dan hati nurani, maka sudah dapat dipastikan masyarakat luas akan mempertanyakan secara tajam keseriusan, integritas, dan ketulusan penanganan kasus ini. Hal ini sangat wajar terjadi, mengingat perkara ini bukanlah urusan pribadi semata, melainkan menyangkut aset berharga milik masyarakat luas serta kepentingan publik yang sangat besar,” katanya tegas.

Menurut pandangan dan keyakinan lembaganya, kegiatan pengawalan publik, pemantauan terus-menerus, serta perhatian luas terhadap perkembangan kasus yang satu ini merupakan suatu hal yang sangat penting, mutlak diperlukan, dan menjadi hak warga negara. Hal ini dilakukan semata-mata agar seluruh proses hukum yang berjalan senantiasa terbuka, transparan, berjalan di jalur yang benar, serta akuntabel di hadapan rakyat.

“Kami dari pihak LP KPK berkomitmen tegas dan akan terus mengawal setiap perkembangan, langkah, dan keputusan yang diambil terkait kasus ini sampai tuntas. Kami berharap aparat penegak hukum tidak perlu ragu, bimbang, atau takut untuk membuka perkara ini secara terang-benderang, luas, dan jelas kepada publik. Hal ini sangat diperlukan demi menjaga nama baik institusi, serta agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum tetap terjaga kokoh, tumbuh kuat, dan tidak runtuh di tengah perjalanan,” tutup M. Toha mengakhiri keterangannya dengan penuh harap akan tegaknya keadilan.

(TIM Redaksi)

Berita Terkait