ARAH KASUS KMD UJUNG PADANG DINILAI SEMAKIN JELAS DAN MATANG; LP K-P-K TEGASKAN: PENEGAK HUKUM JANGAN SAMPAI MASUK ANGIN, TEGAKKAN KEADILAN SESUAI BUKTI YANG ADA
MUKOMUKO – Langkah penegakan hukum yang diambil dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana penggelapan hasil kebun serta penguasaan aset milik warga yang berada di lingkungan Kebun Masyarakat Desa (KMD) Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, kini semakin terang arahnya, semakin jelas jejak hukumnya, dan semakin matang untuk dibawa ke jenjang proses yang lebih tinggi. Perkara besar yang sedang ditangani secara serius, mendalam, dan terus-menerus oleh jajaran penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Mukomuko ini, dinilai oleh banyak pihak telah memiliki rangkaian fakta hukum, data rinci, keterangan saksi, alat bukti yang nyata, serta hasil pemeriksaan yang cukup signifikan, lengkap, dan kuat. Oleh karenanya, perkara ini sudah dianggap layak, tepat, dan harus segera ditingkatkan ke tahapan krusial berikutnya, hingga sampai pada penetapan tersangka bagi pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Penilaian mendalam, pandangan hukum yang tajam, serta sorotan resmi ini disampaikan secara tegas dan terbuka oleh Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan dan Keadilan (LP K-P-K), M. Toha. Pernyataan ini disampaikannya tepat setelah dirinya dan tim peneliti hukum di lembaganya mencermati, mengkaji, dan menelaah secara rinci isi dokumen resmi negara berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang telah diterbitkan oleh pihak Polres Mukomuko, khususnya pada laporan perkembangan yang ke-enam kalinya. Dari hasil penelusuran mendalam terhadap berkas tersebut, tampak sangat jelas bahwa kasus ini tidak bisa lagi dianggap ringan atau diabaikan begitu saja.
Menurut pandangan hukum yang disampaikan oleh M. Toha, seluruh elemen masyarakat memiliki hak yang mutlak, kewajiban moral, serta kepentingan yang sangat besar untuk terus mengawal secara serius, ketat, berkesinambungan, dan bertanggung jawab seluruh perkembangan, langkah, serta keputusan yang diambil dalam perkara tersebut. Pengawalan masyarakat ini sangat diperlukan guna memastikan bahwa kasus yang menyangkut hajat hidup orang banyak, hak milik bersama, dan aset berharga masyarakat ini tidak mandek, tidak terhenti di tengah jalan, tidak diredam, maupun berujung pada penghentian penyidikan yang dilakukan secara sepihak, mendadak, dan tanpa disertai alasan hukum yang kuat, sah, objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik maupun di muka hukum negara.
“Jika kita meninjau kembali, membaca saksama, dan mencermati seluruh poin penting yang tertuang di dalam isi dokumen SP2HP tersebut, sangat gamblang dan nyata terlihat bahwa proses hukum ini sudah berjalan sangat jauh, sangat dalam, dan sangat lengkap isinya. Sudah tercatat puluhan orang saksi yang telah diperiksa keterangannya secara mendetail, berulang kali, dan berkesinambungan; sudah dilakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian serta pengukuran batas wilayah secara teknis bersama tim berwenang dari Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko; dan yang paling menjadi indikator kuat, penyidik bahkan sudah mulai melakukan pembahasan teknis serta membangun konstruksi perkara yang kokoh bersama para Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri. Fakta hukum yang terhimpun ini sudah sangat jelas, lengkap, dan kuat, sehingga tidak bisa lagi dikatakan sebagai perkara biasa, perkara ringan, atau sekadar laporan kosong yang tidak berdasar,” tegas M. Toha dengan nada bicara yang lugas, berwibawa, dan tak terbantahkan.
Lebih jauh ia menilai secara objektif, langkah strategis, krusial, dan sangat penting berupa pertemuan serta koordinasi teknis yang dilakukan antara tim penyidik kepolisian dengan pihak jaksa penuntut umum tersebut merupakan sinyal yang sangat nyata, sangat kuat, dan menjadi tanda kepastian mutlak bahwa perkara tersebut sudah mengarah pada pembentukan unsur tindak pidana yang semakin konkret, semakin terperinci, semakin tajam, serta semakin matang untuk dibawa ke meja hijau dan dipertanggungjawabkan. Langkah ini membuktikan bahwa bukti-bukti yang ada sudah cukup untuk dibahas dan diuji secara hukum.
“Publik tentu memiliki harapan yang sangat besar, tinggi, dan tulus agar seluruh tim penyidik yang bertugas menangani kasus ini bekerja dengan sungguh-sungguh, serius, menjunjung tinggi profesionalitas, serta mengedepankan rasa keadilan dan kebenaran. Kami ingatkan dengan tegas, jangan sampai terjadi hal yang sangat mengecewakan, di mana perkara yang sudah berjalan sangat panjang, sudah memeriksa puluhan saksi, sudah mengumpulkan banyak bukti nyata, lalu tiba-tiba hilang arah, berhenti begitu saja, atau tidak memiliki kejelasan nasib di tengah jalan tanpa alasan yang masuk akal. Hal seperti itu tentu saja akan menimbulkan pertanyaan besar, keraguan mendalam, serta ketidakpercayaan yang luas di tengah masyarakat terhadap penegakan hukum dan keadilan di negara ini,” ujarnya lagi menegaskan kekhawatiran yang dirasakan banyak pihak.
Di dalam isi dokumen SP2HP ke-enam tersebut, tercatat secara rinci, sah, dan tertulis jelas bahwa tim penyidik telah melaksanakan pemeriksaan keterangan terhadap sebanyak 27 orang saksi yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung, memiliki pengetahuan mendalam, serta memegang peran penting di dalam peristiwa dugaan penggelapan hasil panen dan pengelolaan kebun KMD, serta dugaan tindak pidana penggelapan uang hasil penjualan lahan kebun milik masyarakat Desa Ujung Padang. Peristiwa hukum besar ini diketahui telah terjadi dan berlangsung terus-menerus dalam kurun waktu yang cukup panjang, yaitu mulai dari tahun 2023 hingga tahun 2025 yang lalu, sehingga jejak pelanggarannya sangat panjang dan jelas tertinggal.
Tidak hanya berhenti pada pemeriksaan saksi semata, tim penyidik juga telah turun langsung ke lapangan, menyaksikan fakta, serta melaksanakan pengukuran lahan secara teknis, rinci, dan akurat yang dilakukan bersamasama dengan petugas berwenang dari Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko. Kegiatan ini merupakan bagian mutlak, tidak terpisahkan, dan sangat penting dalam rangka pendalaman materi, kejelasan batas wilayah, kepastian luas lahan, serta kepastian objek dari perkara yang sedang ditangani tersebut agar tidak terjadi kekeliruan.
Pihak LP K-P-K dalam kajian hukumnya yang mendalam dan teliti menilai, apabila seluruh rangkaian kegiatan pemeriksaan, pengukuran, pengumpulan data, dan pencocokan fakta tersebut benar-benar dilaksanakan secara jujur, teliti, transparan, serta profesional sebagaimana amanat undang-undang dan kode etik profesi, maka sudah sepatutnya, sudah selayaknya, dan sudah saatnya aparat penegak hukum mampu, berani, dan cermat memetakan, menemukan, serta menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab, siapa yang memegang kendali, serta siapa yang berperan sentral di balik dugaan penguasaan, pengelolaan, dan pemanfaatan aset milik KMD tersebut secara tidak sah dan merugikan masyarakat luas.
“Kami tegaskan kembali prinsip keadilan yang sesungguhnya dan tidak memihak: jangan sampai hukum yang berlaku di daerah ini bersifat tebang pilih, tajam ke bawah namun tumpul, lemah, atau ragu-ragu ketika harus menyentuh jabatan, kekuasaan, kepangkatan, kedudukan, maupun pengaruh tertentu. Hukum harus tegak lurus sama rata bagi siapa pun itu. Jika memang dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur pidana yang jelas, alat bukti yang cukup, sah, dan meyakinkan, maka aparat penegak hukum wajib memiliki keberanian yang besar, ketegasan sikap, dan integritas tinggi untuk segera menetapkan tersangka tanpa ragu sedikit pun dan tanpa gentar oleh siapa pun,” lanjut M. Toha mengingatkan agar hukum berjalan lurus dan berani.
Ia juga memberikan peringatan keras, pengingat penting, dan batasan tegas bahwa langkah penghentian penyidikan suatu perkara melalui penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) tidak boleh dilakukan sembarangan, tidak boleh atas kemauan sepihak, tidak boleh karena tekanan pihak lain, dan harus benar-benar didasarkan pada alasan hukum yang sangat kuat, objektif, dapat dibuktikan, serta terlepas dari segala faktor lain yang berada di luar koridor penegakan hukum dan rasa keadilan. Di sinilah ujian integritas sesungguhnya terletak.
“Apabila sampai nanti perkara ini dihentikan prosesnya, ditutup, atau diredam dengan mengeluarkan SP3, namun tanpa disertai dasar hukum yang kuat, argumen yang jelas, serta alasan yang dapat diterima akal sehat dan hati nurani, maka sudah dapat dipastikan masyarakat luas akan mempertanyakan secara tajam keseriusan, integritas, dan ketulusan penanganan kasus ini. Hal ini sangat wajar terjadi, mengingat perkara ini bukanlah urusan pribadi semata, melainkan menyangkut aset berharga milik masyarakat luas serta kepentingan publik yang sangat besar dan bernilai tinggi,” katanya tegas mengingatkan dampak yang akan ditimbulkan.
Menurut pandangan dan keyakinan lembaganya, kegiatan pengawalan publik, pemantauan terus-menerus, serta perhatian luas terhadap perkembangan kasus yang satu ini merupakan suatu hal yang sangat penting, mutlak diperlukan, dan menjadi hak warga negara yang dijamin undang-undang. Hal ini dilakukan semata-mata agar seluruh proses hukum yang berjalan senantiasa terbuka, transparan, berjalan di jalur yang benar, serta akuntabel di hadapan rakyat dan negara.
“Kami dari pihak LP K-P-K berkomitmen tegas, konsisten, dan akan terus mengawal setiap perkembangan, langkah, serta keputusan yang diambil terkait kasus ini sampai tuntas dan selesai sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengingatkan segenap aparat penegak hukum agar jangan sampai masuk angin, jangan terpengaruh bujuk rayu, janji manis, maupun tekanan dari pihak mana pun yang ingin mengganti fakta hukum. Kami berharap aparat penegak hukum tidak perlu ragu, bimbang, atau takut untuk membuka perkara ini secara terang-benderang, luas, dan jelas kepada publik. Hal ini sangat diperlukan demi menjaga nama baik institusi, serta agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum tetap terjaga kokoh, tumbuh kuat, dan tidak runtuh di tengah perjalanan,” tutup M. Toha mengakhiri keterangannya dengan penuh harap akan tegaknya keadilan yang sejati.
(TIM Redaksi)































