27.7 C
Jakarta
Jumat, April 24, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Kuasa Hukum Ahli Waris Soroti Dugaan Salah Objek dalam Transaksi Tanah di Kalibaru Manis

Warta.in, Banyuwangi – Sengketa tanah kembali mencuat di Dusun Sumber Beringin, RT 001/RW 009, Desa Kalibaru Manis, Kabupaten Banyuwangi. Permasalahan ini diduga bermula dari adanya kesalahan objek dalam proses jual beli tanah antara pihak penjual dan pembeli.

Kuasa hukum ahli waris almarhum Mulyo Utomo, Bunda Winarsih yang akrab disapa Bunda Bali bersama sang suami, menyampaikan bahwa terdapat indikasi kuat terjadinya kekeliruan objek dalam transaksi tersebut. Menurutnya, tanah yang diperjualbelikan oleh Sukarja kepada Muhammad Romli tidak sesuai dengan objek yang saat ini dikuasai.

“Yang diperjualbelikan itu berada pada petok 990 persil 230a. Namun yang saat ini dikuasai oleh Pak Romli justru berada di petok 989 atau persil 225. Ini jelas berbeda dan menunjukkan adanya dugaan salah objek,” ungkap Bunda Bali pada Kamis 23 April 2026.

Ia menegaskan bahwa tanah yang kini disengketakan merupakan milik Mulyo Utomo yang hingga saat ini belum pernah diperjualbelikan kepada pihak mana pun.

Lebih lanjut, Bunda Bali juga menyoroti sikap pemerintah desa setempat, khususnya Kepala Desa Kalibaru Manis, yang dinilai tidak kooperatif dalam menyelesaikan persoalan ini. Pihaknya mengaku telah dua kali melayangkan surat resmi sejak 1 Januari untuk meminta pembukaan buku krawangan atau letter C, namun hingga kini belum mendapatkan tanggapan yang memadai.

“Kami sudah beberapa kali meminta agar buku krawangan atau letter C dibuka sebagai dasar klarifikasi, namun selalu ditunda dengan alasan kesibukan. Padahal jika dari awal kedua belah pihak dipertemukan dan ditunjukkan data tersebut, persoalan ini bisa segera diselesaikan,” tambahnya.

Dalam upaya penelusuran objek tanah, dihari yang sama juga telah dilakukan kegiatan pengecekan lapangan yang melibatkan aparat dari Polres, Kapolsek, pihak kecamatan, pemerintah desa, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak terkait lainnya. Namun, Bunda Bali menilai proses tersebut belum berjalan secara menyeluruh.

“Pengecekan hanya dilakukan pada satu titik yang saat ini disengketakan, tanpa membandingkan dengan objek awal yang tercantum dalam transaksi jual beli. Seharusnya dilakukan verifikasi menyeluruh, termasuk membuka data di desa secara bersama-sama,” ujarnya.

Ia juga menilai adanya dugaan indikasi ketimpangan dalam proses tersebut karena tidak dilakukan pengecekan langsung terhadap dokumen dasar di kantor desa, meskipun sejumlah pihak terkait hadir di lokasi.

Sebagai langkah lanjutan, pihak kuasa hukum berencana melaporkan permasalahan ini ke Polda Jawa Timur. Selain itu, mereka juga akan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada instansi terkait guna memastikan keadilan bagi kliennya.

“Kami berharap proses ini bisa berjalan secara objektif dan memberikan keadilan bagi masyarakat, khususnya ahli waris yang merasa dirugikan,” pungkasnya.

Berita Terkait