Warta.in//PALI – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pemkab PALI) bergerak cepat mematangkan langkah reformasi birokrasi demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional. Langkah ini diwujudkan melalui koordinasi dan konsultasi langsung dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB RI) di Jakarta, Selasa (12/05/2026).

Agenda strategis ini berfokus pada pengajuan persetujuan penetapan hasil evaluasi jabatan pelaksana serta jabatan fungsional di lingkungan Pemkab PALI. Kehadiran Sekretaris Daerah (Sekda) PALI, Kartika Yanti, SH., MH, memimpin langsung koordinasi ini menegaskan komitmen kuat daerah dalam menata Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur sesuai kebutuhan riil organisasi.
Pihak KemenPAN-RB RI menyambut baik dan memberikan apresiasi tinggi atas langkah proaktif Pemkab PALI. Sebagai tindak lanjut, kementerian memberikan sejumlah catatan perbaikan serta arahan teknis. Masukan tersebut bertujuan memastikan seluruh dokumen evaluasi jabatan yang diajukan selaras dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang berlaku secara nasional.

Sekda PALI, Kartika Yanti, SH., MH, menegaskan bahwa konsultasi ini merupakan tahapan krusial agar proses penataan memiliki landasan hukum yang valid dan akuntabel.
“Koordinasi ini kami lakukan untuk memastikan proses evaluasi jabatan di lingkungan Pemkab PALI berjalan sesuai ketentuan dan mendapatkan persetujuan resmi dari KemenPAN-RB. Dengan begitu, hasil evaluasi jabatan nantinya memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Kartika Yanti setelah kegiatan.
Lebih lanjut, Kartika menjelaskan bahwa hasil final dari evaluasi jabatan ini akan langsung diimplementasikan menjadi dasar penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kelas Jabatan. Regulasi ini nantinya menjadi payung hukum utama dalam menetapkan besaran pembayaran tunjangan kinerja (tukin) serta tunjangan jabatan fungsional para ASN.
“Pemkab PALI berkomitmen terus mendorong reformasi birokrasi yang berdampak melalui penataan SDM aparatur yang tepat fungsi dan tepat ukuran, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal,” pungkasnya.
Melalui kemitraan intensif dengan pemerintah pusat ini, Pemkab PALI menargetkan proses persetujuan dapat segera rampung. Hasil akhir kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak efisiensi kerja organisasi sekaligus meningkatkan kesejahteraan ASN di lingkungan Pemkab PALI secara transparan dan terukur.






























