33.8 C
Jakarta
Sabtu, April 25, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Ditekan Ipar Jual Kebun demi Utang Almarhum Suami, Ibu Muda di PALI Alami Nasib Pilu

Kabupaten Penukal abab Lematang Ilir (Pali) – Nasib kurang beruntung dialami oleh AT, seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Di tengah duka mendalam setelah kehilangan suaminya, ia kini mengaku mendapat tekanan dari pihak keluarga mertua terkait pelunasan utang almarhum.

“AT mengungkapkan bahwa kakak iparnya, yang berinisial TN, diduga mendesak dirinya untuk menjual kebun karet miliknya. Hasil penjualan tersebut diminta untuk melunasi sisa pinjaman almarhum suaminya di salah satu bank di Kecamatan Penukal.

“Saya diminta menjual kebun karet hasil jerih payah kami berdua. Padahal itu satu-satunya sumber penghidupan saya dan anak-anak yang masih kecil,” ujar AT dengan nada sedih, Sabtu (25/4/2026).

Diketahui, semasa hidup sang suami pernah meminjam uang sebesar Rp90 juta untuk kebutuhan keluarga dan biaya anak sambungnya mengikuti tes penerbangan. Namun, sang suami meninggal dunia karena sakit setelah baru beberapa bulan mengangsur pinjaman tersebut.

Tekanan tersebut sempat dikirimkan TN melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat (24/4/2026), yang intinya mendesak AT segera mencari solusi pembayaran, termasuk opsi menjual kebun jika tidak mampu lagi mencicil.

Tanggapan Praktisi Hukum Menanggapi polemik ini, praktisi hukum Hendro Saputra, S.H., menegaskan bahwa tindakan memaksa seseorang menjual aset pribadi secara sepihak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

“Secara hukum, memaksa seseorang menjual aset tanpa dasar yang sah melanggar Pasal 1365 KUHPerdata. Jika disertai ancaman, pelaku bisa terjerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,” tegas Hendro.

“Hendro menambahkan, meskipun utang dapat menjadi tanggung jawab ahli waris menurut KUHPerdata, pelaksanaannya harus melalui mekanisme hukum yang benar, bukan melalui intimidasi. Apalagi jika aset tersebut merupakan harta bersama yang menjadi tumpuan hidup anak-anak yatim yang ditinggalkan.

 

“AT berharap pihak perbankan dapat memberikan kebijakan atau restrukturisasi yang manusiawi mengingat kondisi ekonominya yang sedang terpuruk. Ia juga meminta agar pihak keluarga tidak lagi memberikan tekanan yang justru memperkeruh keadaan mentalnya dan anak-anak.

 

M.R (Red)

Berita Terkait