29 C
Jakarta
Sabtu, Mei 16, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Pembangunan Puskesmas Banjarsari Senilai Miliaran Rupiah Mangkrak, Diduga Berdiri di Atas Lahan Sengketa

Pembangunan Puskesmas Banjarsari Senilai Miliaran Rupiah Mangkrak, Diduga Berdiri di Atas Lahan Sengketa

​BEKASI | Warta In Jabar – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi kembali menuai sorotan tajam. Proyek pembangunan gedung baru Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Banjarsari, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terbengkalai dan tidak kunjung difungsikan sejak selesai dibangun.

​Gedung fasilitas kesehatan megah berlantai tiga dengan dominasi warna hijau dan putih tersebut kini kondisinya memprihatinkan dan tak ubahnya menjadi bangunan kosong tak berpenghuni. Kegagalan operasional ini diduga kuat akibat kelalaian birokrasi Pemerintah Kabupaten Bekasi yang mendirikan bangunan tanpa kejelasan verifikasi aset lahan.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWO Indonesia) Indonesia Kabupaten Bekasi angkat bicara. Sekretaris DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Karno Jikar, menyayangkan sikap pemerintah daerah yang terkesan ceroboh dalam mengelola anggaran publik.

“Terkait bangunan Puskesmas Banjarsari ini yang berlantai tiga, yang didanai oleh APBD murni Kabupaten Bekasi yang menelan anggaran miliaran rupiah, sangat disayangkan sampai saat ini belum juga difungsikan atau dipergunakan,” ujarnya.

​Lebih lanjut, ia mengungkapkan adanya indikasi masalah serius pada aspek legalitas tanah tempat fasilitas kesehatan itu didirikan. “Dan kami mendapat informasi dari tokoh masyarakat, bahwa lahan tanah bangunan puskesmas ini didirikan di atas tanah sengketa, atau tanah warga yang belum dibebaskan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.”

​Atas dasar temuan tersebut, pihak DPD IWO Indonesia Kab. Bekasi mendesak Pemda untuk segera mengambil langkah konkret.

“Untuk itu, kami dari DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi agar segera menyelesaikan administrasi atau sengketa tanah warga ini, agar puskesmas ini bisa dipergunakan oleh masyarakat Banjarsari dan sekitarnya,” tegasnya.

​Dikutip dari akun tiktok temporatur.com, dugaan sengketa lahan ini diperkuat oleh kesaksian salah seorang tokoh masyarakat Banjarsari. Lahan tempat puskesmas tersebut berdiri memiliki sejarah kepemilikan yang belum tuntas sejak puluhan tahun lalu.

“Dulu, kurang lebih tahun 80-an, Kepala Desa Banjarsari dipimpin oleh Bapak Haji Lurah Ujang Kamsing. Pada saat beliau menjabat, Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan bantuan Pustu (Puskesmas Pembantu). Informasi yang saya dapat, dari 7 desa yang menerima alokasi bantuan itu hanya Banjarsari,” ujarnya.

Namun, Dia (tokoh masyarakat) menegaskan bahwa lahan yang digunakan sejak zaman dulu tersebut merupakan tanah milik pribadi atas nama Wajar (alias Makmur/Suryadi) dan statusnya belum pernah dibebaskan oleh pemerintah. “Sampai saat ini, saya tanya atas namanya, beliau bilang ke saya belum pernah menerima ganti rugi dari pemerintah,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, bangunan yang menelan dana publik hingga miliaran rupiah tersebut sama sekali belum bisa dipergunakan oleh masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Warga dan lembaga swadaya masyarakat mempertanyakan bagaimana proyek strategis skala daerah bisa lolos proses tender hingga selesai dibangun tanpa adanya kepastian hukum tanah yang jelas.

Masyarakat bersama DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera bertanggung jawab, menyelesaikan persoalan sengketa tanah ini, dan memastikan uang rakyat tidak terbuang sia-sia agar fasilitas pelayanan kesehatan dapat segera dirasakan manfaatnya. (**)

Berita Terkait