Saat Fakta Baru Terbuka: Sejumlah Karawang Belum Lengkap Legalitas, Publik Pertanyakan Ketegasan
KARAWANG | Warta In Jabar – Polemik tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Karawang kembali memantik perhatian publik. Setelah beberapa bulan ke belakang ramai aksi protes, unjuk rasa hingga desakan penutupan oleh sejumlah kelompok masyarakat dan tokoh agama terhadap THM yang diduga tidak berizin, kini fakta baru justru terungkap dari hasil sidak pemerintah sendiri.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang memanggil lima tempat hiburan malam usai inspeksi mendadak (sidak) gabungan menemukan adanya pelanggaran administrasi dan perizinan, Rabu (6/5/2026).
Lima THM tersebut yakni Brotherhood Cafe, New Rich Cafe & Bar, Tropical Resto Karaoke & Bar, D’Tipsy Cafe & Resto, dan Sultan Reborn.
Dalam sidak tersebut, petugas mendapati sejumlah tempat usaha belum mengantongi izin usaha secara lengkap dan juga belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah.
Fakta ini sontak menjadi perhatian masyarakat. Sebab sebelumnya, isu THM ilegal sempat menjadi bahan demonstrasi besar-besaran di Karawang. Bahkan sejumlah pihak, mulai dari organisasi masyarakat, tokoh agama, hingga MUI Kabupaten Karawang, pernah turun langsung menyuarakan penolakan terhadap keberadaan THM yang dianggap tidak berizin dan meresahkan masyarakat.
Kini, setelah hasil sidak pemerintah sendiri menemukan adanya THM yang belum jelas legalitas izinnya, publik mulai bertanya-tanya.
Apakah MUI Karawang, DPRD Karawang, dan pihak-pihak yang selama ini lantang melakukan protes juga akan mendatangi THM yang ditemukan belum lengkap izinnya tersebut?
Apakah akan ada aksi lanjutan seperti sebelumnya?
Ataukah persoalan ini akan berhenti hanya sebatas pemanggilan dan pembinaan administratif?
Pertanyaan-pertanyaan itu kini ramai diperbincangkan masyarakat. Sebagian menilai penegakan aturan harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke satu pihak, namun tumpul kepada pihak lainnya.
Dikutip dari iNews Karawang, Petugas DPMPTSP Karawang, Sandi Susilo, mengatakan pemanggilan terhadap pengelola THM merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan lapangan bersama Satpol PP dan instansi terkait.
“Pengawasan kemarin sudah ditindaklanjuti oleh Satpol PP, termasuk pembuatan surat pernyataan untuk mengurus perizinan sesuai ketentuan,” ujar Sandi.
Menurutnya, seluruh pengelola THM yang dipanggil hadir dan bersikap kooperatif. Saat ini proses pengurusan izin disebut masih berjalan.
Namun demikian, terdapat satu lokasi usaha yang disebut berpotensi mengalami kendala serius lantaran diduga tidak sesuai dengan tata ruang wilayah.
“Ada satu yang kemungkinan terkendala karena berdekatan dengan tempat ibadah dan sekolah. Ke depan kemungkinan akan ada tindakan dari Satpol PP,” jelasnya.
Selain persoalan tata ruang, sejumlah pengelola THM juga mengaku mengalami hambatan teknis dalam proses pengurusan perizinan, salah satunya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pemerintah daerah disebut akan berkoordinasi dengan dinas teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) guna mempercepat proses administrasi perizinan.
Sementara itu, Pengelola D’Tipsy Cafe & Resto, Rey, mengaku pihaknya telah memenuhi panggilan Satpol PP dan mengikuti arahan pemerintah daerah.
“Kendala kami sebelumnya terkait perizinan yang masih atas nama perorangan, seharusnya perusahaan. Sekarang sudah kami ajukan dan sedang berproses,” katanya.
Di tengah polemik ini, masyarakat kini menunggu langkah nyata pemerintah daerah dan para pihak yang selama ini vokal terhadap persoalan THM di Karawang. Sebab publik menilai, aturan seharusnya ditegakkan secara konsisten demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan kebijakan pemerintah daerah.






























