Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Proyek Megah RSUD PALI Rp116 Miliar Makan Korban, K3 Kontraktor BK-BSC KSO Disorot Tajam!

Warta.in//PALI,– Proyek strategis pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Anwar Mahakil yang berlokasi di Pendopo, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mendadak menjadi sorotan publik. Proyek megah yang didanai oleh uang negara dengan nilai fantastis ini dinodai oleh insiden kecelakaan kerja berat pada Sabtu (26/9/2026), yang menimpa salah seorang pekerja konstruksi di lapangan.

Insiden ini memicu gelombang desakan kuat dari berbagai pihak agar otoritas terkait segera melakukan evaluasi total dan audit investigatif terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, peristiwa tragis ini terjadi saat aktivitas pekerjaan fisik tengah berlangsung. Seorang pekerja dilaporkan mengalami luka serius setelah tertimpa material besi atau balok berukuran besar yang jatuh dari area atas proyek bangunan bertingkat tersebut.

Kerasnya hantaman material berat membuat korban harus dievakuasi secara darurat dan dilarikan ke fasilitas medis terdekat guna mendapatkan penanganan intensif. Hingga rilis ini diturunkan, korban dilaporkan masih dalam kondisi perawatan intensif, dan muncul potensi kuat akan dirujuk ke rumah sakit dengan fasilitas lebih lengkap di Kota Palembang akibat dampak cedera yang sangat serius.

Anggaran Jumbo Kemenkes Ditarget Selesai 200 Hari Persoalan ini dinilai mengindikasikan adanya kelalaian fatal di tengah kejar tayang proyek berskala besar. Dokumen proyek mencatat bahwa renovasi RSUD H. Anwar Mahakil ini menelan anggaran yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp116.238.792.554,58 (seratus enam belas miliar dua ratus tiga puluh delapan juta rupiah lebih). Dana jumbo tersebut bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Tahun Anggaran 2026.

Pekerjaan ini berjalan berdasarkan Kontrak Nomor: BJ.01.01/D.VII.51/012/2026 dengan masa pelaksanaan yang relatif padat dan ketat, yaitu selama 200 hari kalender. Pemenuhan target fisik yang ambisius ini diduga kuat menjadi pemicu pihak pelaksana abai terhadap aspek keselamatan demi mengejar progres harian.

Dalam struktur proyek, Kerja Sama Operasi BK-BSC KSO tercatat bertindak sebagai kontraktor pelaksana yang bertanggung jawab penuh terhadap seluruh pengerjaan fisik dan pengkondisian lingkungan kerja di lapangan. Sementara itu, PT Agrinas Pangan Nusantara memegang peran krusial sebagai pihak Manajemen Konstruksi (MK) yang bertugas mengawasi jalannya proyek secara melekat.

Dugaan Kelalaian APD dan Manajemen Risiko Konstruksi Seiring dengan mencuatnya insiden ini, rumor mengenai ketidaklayakan serta minimnya penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja di lapangan kini menjadi isu krusial yang menggelinding ke publik. Berbagai elemen masyarakat dan pemerhati kebijakan publik kini melontarkan pertanyaan menohok kepada pihak BK-BSC KSO dan PT Agrinas Pangan Nusantara:Apakah APD standar untuk konstruksi risiko tinggi benar-benar tersedia secara memadai untuk seluruh pekerja tanpa terkecuali?

Apakah spesifikasi helm, sabuk pengaman (safety harness), dan jaring pengaman (safety net) di area vertikal sudah sesuai dengan standardisasi Kementerian Tenaga Kerja?Sejauh mana pengawasan dan penegakan sanksi bagi pekerja yang tidak menggunakan APD di dalam area steril proyek?

Lalai dalam memitigasi risiko di area konstruksi bangunan bertingkat tidak hanya mengancam nyawa manusia, tetapi juga mencoreng kredibilitas pembangunan fasilitas publik yang dibiayai oleh negara. Konstruksi fasilitas kesehatan publik yang esensinya bertujuan untuk menyelamatkan nyawa masyarakat, ironisnya justru mengorbankan keselamatan pekerjanya sendiri akibat lemahnya kontrol K3.

Desakan Sanksi Tegas dan Audit Investigatif Atas insiden berdarah ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Selatan bersama jajaran kepolisian setempat didesak untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh di lokasi proyek. Jika dalam investigasi ditemukan bukti kuat bahwa kontraktor sengaja mengabaikan SOP K3 demi menghemat biaya atau mempercepat waktu pengerjaan, maka sanksi administratif hingga pidana harus ditegakkan.

Sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pihak kontraktor pelaksana tidak hanya berkewajiban memberikan ganti rugi dan menjamin pemulihan total bagi korban, tetapi juga dapat menghadapi pembekuan izin operasi hingga pemutusan kontrak sepihak oleh Kementerian Kesehatan selaku pemilik anggaran. Publik menuntut transparansi penuh atas kasus ini agar tidak ada lagi darah pekerja yang tertumpah demi sebuah proyek infrastruktur.

Berita Terkait