Simanindo, warta.in – Persoalan pengadaan 11 Tongkat Tunggal Panaluan untuk kegiatan Pesta Bolon Punguan Pomparan Raja Pasaribu Indonesia (PPRPI) di Batu Hobon, Kabupaten Samosir, yang bergulir sejak Oktober 2025, akhirnya memasuki babak baru. Para pihak telah menempuh penyelesaian secara kekeluargaan melalui kesepakatan perdamaian yang ditandatangani pada Senin, 19 Oktober 2026.
Di balik tercapainya kesepakatan tersebut, Dr drh R Wendeilyna Simarmata MSi (CMed CPP CIJ CPW), dalam kapasitasnya sebagai Paralegal, turut mendampingi para pihak hingga tercapai kesepakatan perdamaian.
Kesepakatan ini menjadi perkembangan penting setelah persoalan pembayaran tongkat tersebut sempat menjadi perhatian publik dan diberitakan sejumlah media, termasuk, MediaSumatera, TaromboTVMedia, Warta.in.
Penyelesaian secara damai tersebut juga diikuti dengan pengajuan permohonan pencabutan laporan polisi oleh Sopan Sopian Lumban Tobing kepada Kapolsek Simanindo.
Pendampingan Paralegal Mengantarkan Para Pihak pada Kesepakatan Damai
Pendampingan yang dilakukan Dr drh R Wendeilyna Simarmata, MSi (CMed CPP CIJ CPW) dalam kapasitas sebagai paralegal menjadi bagian dari upaya membantu para pihak menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung cukup lama.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut pembayaran barang, tetapi juga hubungan antarpihak, tanggung jawab atas transaksi, serta penanganan pengaduan yang telah disampaikan kepada kepolisian.
Dalam situasi seperti ini, pendampingan paralegal dapat membantu para pihak memahami persoalan yang dihadapi, mengidentifikasi pokok perbedaan, membangun komunikasi, serta merumuskan penyelesaian yang disepakati bersama.
Tercapainya kesepakatan perdamaian pada 19 Oktober 2026 menunjukkan bahwa para pihak telah mengambil langkah untuk menyelesaikan perselisihan melalui jalur kekeluargaan.
Namun, perlu ditegaskan bahwa pendampingan paralegal tidak sama dengan kewenangan advokat dalam menjalankan praktik hukum. Peran dan batas kewenangan paralegal tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berawal dari Persoalan 11 Tongkat Tunggal Panaluan
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, persoalan ini berawal dari pengadaan 11 Tongkat Tunggal Panaluan untuk kegiatan Pesta Bolon Punguan Pomparan Raja Pasaribu Indonesia di Batu Hobon, Kabupaten Samosir, pada Oktober 2025.
Nilai keseluruhan pengadaan tersebut disebut mencapai Rp 44 juta, dengan perhitungan Rp 4 juta untuk setiap tongkat.
Dalam perkembangan pemberitaan pada 13–14 Oktober 2026, pembayaran untuk 10 dari 11 tongkat disebut telah diselesaikan kepada pelaku usaha bermarga Tobing dan Siahaan. Sementara itu, satu tongkat lainnya masih menyisakan persoalan mengenai alur pembayaran dan pertanggungjawaban uang.
Warta.in pada 14 Oktober 2026 memberitakan keterangan Kapolsek Simanindo, AKP Ramadan Siregar, mengenai pertemuan Kanit Sitohang dengan Dani Dewantin Pasaribu pada 12 Oktober 2026.
Dalam pemberitaan tersebut, Dani disebut menyampaikan bahwa dirinya belum memiliki uang untuk melakukan pembayaran saat itu, tetapi berjanji menyelesaikannya dalam waktu dekat.
Pada saat yang sama, muncul keterangan dari Ir. Sahat P. Pasaribu yang menyatakan telah menyerahkan uang Rp 5 juta kepada Dani untuk tongkat yang diterimanya pada kegiatan Pesta Bolon, O,tober 2025 lalu.
Perbedaan keterangan mengenai pembayaran tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu diperjelas oleh para pihak.
Sebelumnya, TaromboTVMedia juga memberitakan bahwa pembayaran 10 dari 11 tongkat disebut telah diselesaikan dan meminta kejelasan mengenai penanganan laporan polisi di Polsek Simanindo.
Kini, perkembangan terbaru pada 19 Oktober 2026 menunjukkan bahwa para pihak telah menempuh penyelesaian melalui kesepakatan damai.
Kesepakatan Damai Memuat Pengakuan, Pengembalian Kerugian, dan Permintaan Maaf
Berdasarkan dokumen Surat Kesepakatan Damai tertanggal 19 Oktober 2026 yang diperlihatkan kepada redaksi, para pihak menyatakan bahwa kesepakatan dibuat atas kehendak bersama, tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan, maupun tindakan yang merendahkan martabat manusia.
Dalam dokumen tersebut, pihak kedua disebut telah mengakui perbuatannya sehubungan dengan dugaan tindak pidana yang dirujuk dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dokumen itu juga memuat sejumlah kesepakatan penting, yakni:
Pihak kedua disebut telah mengembalikan barang dan uang kerugian kepada pihak pertama.
Pihak kedua telah meminta maaf dan permintaan maaf tersebut telah diterima.
Pihak kedua berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa ataupun tindakan lain yang dapat merugikan pihak pertama.
Para pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi para pihak untuk mengakhiri perselisihan melalui perdamaian.
Pelapor Ajukan Permohonan Pencabutan Laporan Polisi
Selain surat kesepakatan damai, terdapat dokumen permohonan pencabutan laporan atau pengaduan yang ditujukan kepada Kapolsek Simanindo.
Surat yang dibuat di Polsek Simanindo pada 19 Oktober 2026 itu berkaitan dengan laporan pengaduan Nomor LP/B/5/III/2026/SPKT/Polsek Simanindo/Polres Samosir/Polda Sumatera Utara
Dalam surat tersebut, Sopan Sopian Lumban Tobing menyampaikan beberapa alasan permohonan pencabutan laporan.
Di antaranya, terlapor Hotman Pasaribu disebut telah meminta maaf, mengembalikan barang dan uang kepada pelapor serta Rido K. Siahaan, dan menyepakati penyelesaian persoalan secara kekeluargaan.
Pelapor bersama Rido K. Siahaan juga menyatakan telah memaafkan perbuatan terlapor dan berjanji tidak melanjutkan pengaduan tersebut ke proses hukum.
Berdasarkan hal tersebut, Kapolsek Simanindo akan menindak lanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sifat tindak pidana yang dilaporkan, serta keputusan aparat penegak hukum yang berwenang.
Peran Paralegal dalam Membantu Akses terhadap Keadilan
Kasus ini juga menjadi gambaran pentingnya pendampingan masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum.
Tidak semua masyarakat memahami prosedur penyelesaian sengketa, cara menyusun kesepakatan perdamaian, maupun perbedaan antara penyelesaian secara kekeluargaan dan proses hukum formal.
Dalam konteks tersebut, paralegal dapat berperan membantu masyarakat memperoleh pemahaman mengenai persoalan hukum yang dihadapi, memfasilitasi komunikasi sesuai kapasitasnya, serta membantu para pihak mencari jalan penyelesaian yang tidak bertentangan dengan hukum.
Peran paralegal di Indonesia antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Pelaksanaan peran tersebut tetap harus memperhatikan persyaratan, ruang lingkup tugas, serta ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara ini, pendampingan Dr drh R Wendeilyna Simarmata MSi (CMed CPP CIJ CPW) dalam kapasitas sebagai Paralegal yang bersertifikat kompeten menjadi bagian dari proses yang mengantarkan para pihak pada kesepakatan perdamaian.
Pendampingan tersebut tidak menggantikan kewenangan penyidik dalam menangani laporan polisi maupun kewenangan lembaga peradilan dalam memeriksa dan memutus perkara.
Perdamaian Menjadi Langkah Penting, Kepastian Hukum Tetap Diperlukan
Tercapainya kesepakatan damai merupakan perkembangan positif bagi para pihak yang ingin menyelesaikan perselisihan.
Namun, terdapat dua hal yang harus tetap dibedakan.
Pertama, perdamaian merupakan kesepakatan di antara para pihak untuk menyelesaikan perselisihan berdasarkan isi dokumen yang ditandatangani.
Kedua, status penanganan laporan polisi merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang harus ditentukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
Penyelesaian pembayaran atau pengembalian barang dapat menjadi bagian dari upaya perdamaian, tetapi tidak dengan sendirinya menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.
Perjalanan persoalan 11 Tongkat Tunggal Panaluan PPRPI memperlihatkan bahwa perselisihan yang berlarut-larut membutuhkan komunikasi, keterbukaan, dan kesediaan para pihak untuk mencari penyelesaian.
Dalam proses tersebut, Dr drh R Wendeilyna Simarmata MSi (CMed CPP CIJ CPW), dalam kapasitas sebagai paralegal, turut mendampingi para pihak hingga tercapai kesepakatan perdamaian pada 19 Oktober 2026.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah baru dalam penyelesaian persoalan yang sebelumnya mendapat perhatian publik.
Sumber pemberitaan sebelumnya:
TaromboTVMedia — Setelah Setahun Berlalu, Dani Dewantin Pasaribu Lunasi Tongkat Tunggal Panaluan PPRPI, Kapolsek Simanindo Fasilitasi Kesepakatan Damai dan Pencabutan Laporan
Warta.in — Kapolsek Simanindo, Kanit Sudah Bertemu Dani Pasaribu, 1 Tongkat Tunggal Panaluan PPRPI Akan Dibayarnya
TaromboTVMedia — 10 dari 11 Tongkat Tunggal Panaluan PPRPI Disebut Sudah Dibayar, Polsek Simanindo Diminta Tuntaskan Kejelasan Laporan Polisi (red)
Catatan redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan dokumen kesepakatan damai, permohonan pencabutan laporan, serta pemberitaan sebelumnya.



























