Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Dilaporkan Gegara Bangun Konstruksi di Ruang Sungai, PT Carly Alfa Timur Diperiksa Polisi

TORAJA UTARA – Akibat dari membangun konstruksi bronjong kawat di ruang badan sungai Saddang (Sa’dan) yang terletak di Lembang Rinding Batu, Kecamatan Kesu’, pihak PT Carly Alfa Timur akhirnya diperiksa oleh penyidik Polres Toraja Utara, Selasa (20/10/2026).

Penyidik Polres Toraja Utara Polda Sulsel, memanggil dan memeriksa pihak PT Carly Alfa Timur setelah secara resmi dilaporkan oleh FPT (Forum Peduli Toraja), pada tanggal 7 Oktober 2026.

Hal ini saat dikonfirmasi langsung via WhatsApp, pada hari Senin (19/10/2026) ke Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Toraja Utara, IPDA Abdi Musrya menyebutkan jika pihaknya telah mengecek pembangunan bronjong kawat tersebut dan telah memanggil pihak PT Carly Alfa Timur.

“Iye, kemarin Senin tanggal 12 Oktober 2026, kami sudah turun cek lokasi,” sebut IPDA Abdi.

Sementara tindak lanjutnya kata IPDA Abdi Musrya, pihak PT Carly Alfa Timur juga telah dipanggil dan diambil keterangannya.

“Kami sudah melakukan pengambilan keterangan dari pihak PT Carly Alfa Timur,” jelas IPDA Abdi Musrya.

Pemanggilan dan pengambilan keterangan yang merupakan pemeriksaan terhadap PT Carly Alfa Timur sebagai pihak terlapor tersebut mendapat reaksi serta apresiasi dari Ketua FPT.

Selaku Ketua FPT, Yulius Dakka menyebutkan bahwa langkah tindak lanjut dari APH (Aparat Penegak Hukum) ini merupakan responsif terhadap laporan masyarakat.

“Laporan kami sudah direspon dengan atensi penegak hukum Polres Toraja Utara. Langkah tindak lanjut dari APH terhadap laporan kami ini yang telah melakukan pengecekan lokasi hingga memanggil pihak PT Carly Alfa, itu patut kami apresiasi,” ungkap Yulius Dakka.

Selain itu kata Yulius Dakka, keterbukaan aparat penegak hukum (APH) dalam menindaklanjuti aduan atau laporan seperti itu, akan memotivasi masyarakat luas untuk lebih aktif membantu APH dalam mengawasi setiap potensi pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan sekitar.

Yulius Dakka, juga memberikan penekanan tegas akan laporan Forum Peduli Toraja dimana itu dilakukan karena jelas ada pelanggan di sana dan ada regulasi yang mengatur serta jelas unsur pidananya.

“Bukan hanya tindakan pelanggaran yang ada di sana sebagaimana yang telah diatur pada UU Nomor 17 Tahun 2019, tapi di sana ada pemukiman warga yang berpotensi bisa terdampak dorongan atau hempasan ataupun luapan air saat air sungai Sa’dan meluap,” beber Dakka.

Berita Terkait