Pangururan, warta.in – Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) diminta segera memerintahkan pemeriksaan terhadap Ramon Silaen, Kepala Kantor Pos Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Permintaan ini muncul setelah penolakan pencairan uang pensiun OH Simarmata, SH, seorang pensiunan berusia 88 tahun, meskipun anak kandungnya telah mengantongi surat kuasa yang ditandatangani langsung oleh sang ayah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 3 November 2026. Penolakan itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar hukum, prosedur administrasi, dan standar pelayanan Kantor Pos Pangururan.
OH Simarmata SH saat ini berada di Jakarta untuk menjalani pengobatan karena usianya telah mencapai 88 tahun. Agar hak pensiunnya tetap dapat diurus selama berada di luar Samosir, ia telah memberikan surat kuasa kepada anak perempuannya yang tinggal di Samosir. Surat kuasa tersebut secara khusus diberikan untuk mengambil uang pensiun bulan September, Oktober, November, dan Desember 2026 di Kantor Pos Pangururan. Surat kuasa ditandatangani langsung oleh OH Simarmata dan turut ditandatangani Lurah Pasar Pangururan.
Anak perempuan penerima kuasa juga memegang KTP asli dan kartu rekening Pos milik ayahnya. Bahkan, pencairan uang pensiun September dan Oktober 2026 sebelumnya berlangsung lancar menggunakan surat kuasa tersebut. Namun, ketika hendak mengambil pembayaran berikutnya pada Selasa, 3 November 2026, Kepala Kantor Pos Pangururan, Ramon Silaen, justru menolak pencairan.
Ditolak Karena Ada Pihak Mengaku Keluarga Menghubungi Kantor Pos Balige
Menurut keterangan anak perempuan penerima kuasa, Ramon Silaen menyampaikan bahwa ada seseorang yang mengaku sebagai keluarga OH Simarmata SH menghubungi Kantor Pos Balige, yang disebut sebagai kantor atasannya. Orang tersebut bahkan telah menuduh dirinya memakan uang pensiun OH Simarmata. Ketika ditanyakan siapa nama orang yang menghubungi Kantor Pos Balige tersebut, Ramon Silaen hanya menjawab agar menghubungi pihak keluarga di Tangerang.
Jawaban tersebut justru menimbulkan pertanyaan serius: Siapa sebenarnya orang yang menghubungi Kantor Pos Balige? Apa kapasitas hukumnya? Apakah orang tersebut memiliki surat kuasa dari OH Simarmata SH? Apakah ada surat keberatan resmi atau dokumen pengadilan yang menjadi dasar permintaan penghentian pencairan?
Menurut keterangan keluarga, tidak ada surat pencabutan kuasa dari OH Simarmata yang diperlihatkan kepada penerima kuasa. Tidak ada pula dokumen yang ditunjukkan mengenai kewenangan pihak yang menghubungi Kantor Pos Balige untuk mengambil alih atau mengendalikan hak pensiun OH Simarmata SH
Anak Kandung Merasa Dipermalukan, Dokumen Lengkap
Anak perempuan penerima kuasa mengaku merasa dipermalukan atas penolakan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya bukan orang luar, melainkan anak kandung OH Simarmata, SH yang sedang menjalankan amanah ayahnya karena sang ayah berada di Jakarta untuk berobat. Ia memiliki kelengkapan dokumen:
-
Surat Keterangan Ahli Waris
-
Akta kematian alm ibunya, RA Pasaribu
-
Surat nikah kedua orang tuanya
-
Surat keputusan pensiun asli atas nama OH Simarmata, SH
-
Surat kuasa yang ditandatangani langsung oleh OH Simarmata SH
-
KTP asli OH Simarmata SH
-
Kartu rekening Pos milik OH Simarmata SH
OH Simarmata SH bersama alm istrinya memiliki lima orang anak. Uang pensiun itu merupakan hak pribadi OH Simarmata, bukan harta warisan yang sedang dibagikan, dan digunakan untuk biaya kebutuhan rumah.
Dasar Hukum: Surat Kuasa Sah Mengatur Dalam KUHPerdata
Pemberian kuasa diatur jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata):
-
Pasal 1792 KUHPerdata: Pemberian kuasa adalah persetujuan ketika seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menyelenggarakan suatu urusan atas namanya.
-
Pasal 1793 KUHPerdata: Pemberian kuasa dapat dilakukan melalui akta umum, tulisan di bawah tangan, sepucuk surat, bahkan secara lisan.
-
Pasal 1795 KUHPerdata: Pemberian kuasa dapat diberikan secara khusus untuk satu atau beberapa kepentingan tertentu.
Dengan demikian, sepanjang surat kuasa belum dicabut, tidak terdapat keadaan hukum yang mengakhirinya, serta persyaratan administrasi terpenuhi — surat kuasa tersebut tetap sah dan dapat dijalankan. Keberatan sepihak dari pihak lain tidak otomatis membatalkan surat kuasa yang diberikan langsung oleh pemilik hak.
Pengakuan Sebagai Keluarga Tidak Sama Dengan Kewenangan Pengampuan
Hal ini juga berkaitan dengan ketentuan pengampuan dalam KUHPerdata:
-
Pasal 433 KUHPerdata: Mengatur syarat orang dewasa yang dapat ditempatkan di bawah pengampuan.
-
Pasal 436 KUHPerdata: Permohonan pengampuan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri melalui putusan pengadilan.
Usia lanjut atau sedang berobat tidak dengan sendirinya menghilangkan kecakapan hukum seseorang. Pihak yang menghubungi Kantor Pos Balige tidak memiliki putusan pengampuan dari pengadilan atas OH Simarmata SH, sehingga tidak berhak membatalkan surat kuasa atau mengambil alih hak pensiun.
UU Pelayanan Publik: Petugas Dilarang Mempersulit Masyarakat
Penolakan ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik:
-
Pasal 18: Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan berkualitas dan mengadukan pelaksana yang menyimpang dari standar.
-
Pasal 21: Standar pelayanan wajib mencakup dasar hukum, persyaratan, prosedur, serta penanganan pengaduan.
-
Pasal 34: Pelaksana pelayanan wajib bersikap adil, cermat, profesional, tidak mempersulit, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta tidak menyimpang dari prosedur.
-
Pasal 35: Terdapat pengawasan internal dan eksternal atas penyelenggaraan pelayanan publik.
-
Pasal 40: Masyarakat berhak mengadukan pelanggaran kepada penyelenggara maupun Ombudsman RI.
-
Pasal 47: Penyelenggara wajib memeriksa pengaduan masyarakat.
PT Pos Indonesia memang berhak melakukan verifikasi, tetapi harus berdasarkan prosedur yang jelas, tertulis, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada penundaan, alasannya wajib dijelaskan secara terbuka dan tertulis.
Direktur Utama PT Pos Diminta Perintahkan Pemeriksaan Menyeluruh
Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero), M. Iskandar Kunaefi — yang diangkat berdasarkan Keputusan Pemegang Saham Nomor 343 Tahun 2026 dan SK.120/DI-DAM/DO/2026 tanggal 15 Juli 2026 — diminta segera memerintahkan pemeriksaan terhadap Ramon Silaen untuk menjawab hal-hal berikut:
-
Apa dasar hukum dan administrasi penolakan pencairan pada 3 November 2026?
-
Siapa pihak yang menghubungi Kantor Pos Balige dan atas dasar kewenangan apa?
-
Apakah ada surat pencabutan kuasa, surat keberatan resmi, atau putusan pengadilan?
-
Apakah Ramon Silaen telah menjalankan Standar Operasional Prosedur PT Pos Indonesia?
-
Mengapa tidak diberikan penjelasan tertulis atas penolakan?
-
Apakah ada ketentuan baru yang mengharuskan pembaruan surat kuasa padahal dua bulan sebelumnya berjalan lancar?
-
Bagaimana memastikan hak pensiun OH Simarmata dapat dicairkan tanpa hambatan tidak berdasar?
Menurut keterangan anak perempuan penerima kuasa, Ramon Silaen menyampaikan bahwa ada seseorang yang mengaku sebagai keluarga OH Simarmata SH menghubungi Kantor Pos Balige, yang disebut sebagai kantor atasannya. Orang tersebut bahkan telah menuduh dirinya memakan uang pensiun OH Simarmata. Ketika ditanyakan siapa nama orang yang menghubungi Kantor Pos Balige tersebut, Ramon Silaen hanya menjawab agar menghubungi pihak keluarga di Tangerang.
Anak perempuan penerima kuasa mengaku merasa dipermalukan atas penolakan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya bukan orang luar, melainkan anak kandung OH Simarmata, SH yang sedang menjalankan amanah ayahnya karena sang ayah berada di Jakarta untuk berobat. Ia memiliki kelengkapan dokumen:

Usia lanjut atau sedang berobat tidak dengan sendirinya menghilangkan kecakapan hukum seseorang. Pihak yang menghubungi Kantor Pos Balige tidak memiliki putusan pengampuan dari pengadilan atas OH Simarmata SH, sehingga tidak berhak membatalkan surat kuasa atau mengambil alih hak pensiun.




























