Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

OH Simarmata, SH, Setahun Menjadi Hakim, Mengadili Tokoh G30 S PKI di Mahmilub, Pangkat Mayor Tituler

Lumban Suhi Suhi Toruan, warta.in – Tidak banyak yang mengetahui bahwa seorang putra Batak asal Samosir, Sumatera Utara, pernah mendapat penugasan penting dalam sejarah peradilan militer Indonesia pada masa pergolakan politik 1965–1966.
Namanya Oloan Herlin Simarmata, SH, lulusan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) tahun 1965 ini, menurut riwayat keluarga, baru sekitar satu tahun menjalani profesi sebagai hakim ketika mendapat penugasan sebagai hakim anggota Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) pada Agustus 1966.
Menariknya, dalam dokumen tersebut, namanya juga dicantumkan dengan pangkat Mayor Tituler.
Penugasan itu bukan perkara biasa. Mahmilub merupakan lembaga peradilan khusus yang dibentuk pada masa Presiden Soekarno untuk menangani perkara-perkara tertentu yang dinilai berkaitan dengan keamanan dan pertahanan negara.
Bagi seorang sarjana hukum muda yang baru memulai karier kehakiman, keterlibatan dalam lingkungan peradilan khusus tersebut merupakan bagian penting dari perjalanan sejarah profesinya.
Dukungan keluarga mengantarkan perjalanan menjadi hakim
Perjalanan Oloan Herlin Simarmata hingga menjadi hakim di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli tidak terlepas dari dukungan keluarga besar.
Menurut penuturan keluarga, salah satu sosok yang turut memberikan dukungan adalah mertuanya, Somuntul Bungajalan Pasaribu, bergelar Tuan Sariburaja.
SB Pasaribu dikenal sebagai tokoh Partai Nasional Indonesia (PNI) yang memiliki jaringan pergaulan politik dan pemerintahan pada masa itu. Keluarga menyebut kedekatannya dengan kalangan pemerintahan turut memberikan dukungan bagi perjalanan karier menantunya.
Namun, perjalanan OH Simarmata SH tidak hanya dapat dilihat dari dukungan keluarga. Pendidikan hukum yang diselesaikannya pada 1965 menjadi bekal profesional untuk memasuki dunia kehakiman.
Pada tahun yang sama, ia mulai menjalani tugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli.
Arsip 18 Agustus 1966: Nama OH Simarmata tercatat sebagai hakim anggota Mahmilub
Salah satu bukti paling menarik dalam dokumentasi perjalanan hidup OH Simarmata SH adalah sebuah dokumen lama yang diterbitkan pada 18 Agustus 1966.
Dokumen tersebut memuat nomor keputusan yang terbaca sebagai R/KEP-063/KOPKAM/8/1966 dan berkaitan dengan pelaksanaan tugas peradilan dalam lingkungan Mahkamah Militer Luar Biasa.
Pada bagian pertimbangan, dokumen menyebut adanya kebutuhan penggantian tenaga hakim anggota Mahmilub dalam perkara yang dikategorikan sebagai perkara “GESTAPU”, dengan nama Muhammad Nazir alias Amir dan Letkol Inf. Maliki bin Hadji Jusuf.
Bagian yang paling penting terdapat pada diktum keputusan.
Di sana tercantum nama:
MAYOR TITULER OLOAN HERLIN SIMARMATA, SH.
Namanya dicantumkan sebagai hakim anggota Mahkamah Militer Luar Biasa untuk menangani perkara tersebut.
Dengan demikian, dokumen ini memberikan bukti dokumenter bahwa Oloan Herlin Simarmata, SH, pernah memperoleh penugasan sebagai hakim anggota Mahmilub pada 1966.
Arsip tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa penugasan itu berada dalam struktur operasi pemulihan keamanan dan ketertiban pada masa itu.
Bagi keluarga, dokumen yang telah berusia sekitar enam dekade ini bukan sekadar peninggalan lama. Ia merupakan jejak administratif yang mencatat keterlibatan seorang anggota keluarga dalam perjalanan sejarah peradilan Indonesia.
Mengapa perkara Muhammad Nazir alias Amir dan Letkol Maliki menjadi penting?
Untuk memahami penugasan tersebut, perlu melihat situasi Sumatera Utara setelah peristiwa Gerakan 30 September 1965.
Pergolakan politik nasional pada masa itu juga berdampak terhadap kondisi keamanan dan politik di daerah, termasuk Sumatera Utara.
Dalam sejumlah catatan sejarah, nama Muhammad Nazir alias Amir dan Letkol Maliki disebut berkaitan dengan dugaan rencana pembentukan Group Komando dan Dewan Revolusi di Sumatera Utara.
Nama Brigjen Ulung Sitepu, yang ketika itu menjabat Gubernur Sumatera Utara, juga muncul dalam pembahasan sejarah mengenai dinamika politik dan militer daerah pada September 1965.
Buku Komunisme di Indonesia Jilid IV: Pemberontakan G.30.S/PKI dan Penumpasannya (1960–1965), yang diterbitkan Pusat Sejarah TNI bersama Yayasan Kajian Citra Bangsa pada 1999, merupakan salah satu bahan yang dapat digunakan untuk menelusuri konteks sejarah tersebut
Mahmilub, lembaga peradilan khusus yang dibentuk pada 1963
Keberadaan Mahmilub mempunyai dasar hukum yang jelas.
Lembaga tersebut dibentuk melalui Penetapan Presiden Nomor 16 Tahun 1963 tentang Pembentukan Mahkamah Militer Luar Biasa.
Dalam Pasal 1, Mahmilub ditetapkan sebagai badan peradilan di lingkungan Angkatan Perang yang bertugas memeriksa dan mengadili perkara-perkara khusus yang ditetapkan Presiden pada tingkat pertama dan terakhir.
Pasal 2 juga menentukan kedudukan Mahmilub di ibu kota negara, dengan wilayah hukum meliputi seluruh wilayah Indonesia. Jika diperlukan, persidangan dapat dilaksanakan di luar tempat kedudukannya.
Selanjutnya, Keputusan Presiden Nomor 370 Tahun 1965 menjadi dasar penunjukan Mahmilub untuk menangani perkara Gerakan 30 September/PKI.
Karena itu, penugasan hakim anggota Mahmilub pada 1966 harus dipahami dalam kerangka sistem peradilan khusus yang berlaku pada masa tersebut.
Mahmilub bukan pengadilan negeri biasa. Ia merupakan bagian dari lingkungan peradilan militer dengan kewenangan khusus sebagaimana ditentukan peraturan pada zamannya.
Mayor Tituler: Mengapa seorang hakim berlatar belakang hukum menggunakan pangkat militer?
Hal lain yang menarik perhatian dalam arsip tersebut adalah pencantuman pangkat Mayor Tituler di depan nama Oloan Herlin Simarmata, SH.
Istilah tituler dalam lingkungan militer berkaitan dengan pemberian pangkat atau kedudukan militer kepada seseorang berdasarkan kebutuhan penugasan tertentu, bukan semata-mata karena mengikuti jenjang karier militer reguler.
Dalam konteks dokumen ini, pencantuman Mayor Tituler menunjukkan bahwa OH Simarmata memperoleh kedudukan atau pangkat tersebut dalam administrasi penugasan yang berkaitan dengan tugas peradilan militer.
Namun, perlu dibedakan antara pangkat tituler dan status sebagai prajurit yang meniti karier militer reguler.
Perjalanan panjang seorang hakim dari Samosir
Penugasan di Mahmilub pada 1966 menjadi salah satu bagian penting dalam perjalanan profesional OH Simarmata SH
Kariernya tidak berhenti pada masa tersebut. Dalam perjalanan berikutnya, ia melanjutkan pengabdian di dunia kehakiman hingga mencapai jabatan Ketua Pengadilan Tinggi di Manado sebelum memasuki masa pensiun.
Catatan keluarga dan dokumentasi organisasi Simarmata juga menyebut kiprahnya dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, termasuk keterlibatannya dalam organisasi keluarga besar Simarmata.
Perjalanan dari seorang lulusan Fakultas Hukum USU pada 1965, hakim di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli, hakim anggota Mahmilub pada 1966, hingga kemudian mencapai jabatan pimpinan pengadilan tinggi merupakan rangkaian perjalanan profesi yang patut didokumentasikan.
Bukan sekadar kebanggaan keluarga, tetapi bagian dari sejarah
Dokumen tertanggal 18 Agustus 1966 tersebut membuka ruang untuk penelitian sejarah yang lebih mendalam mengenai perjalanan seorang hakim muda asal Samosir.
Keluarga juga menuturkan bahwa OH Simarmata SH menangani perkara tokoh yang dikaitkan dengan PKI dan perkara tersebut berujung pada hukuman mati.
Peristiwa 1965–1966 merupakan periode sejarah yang kompleks, dengan persoalan politik, hukum, militer, dan kemanusiaan
Bagi generasi muda Samosir, perjalanan OH Simarmata, SH, mengingatkan bahwa putra daerah juga pernah mengambil bagian dalam perjalanan institusi hukum nasional.
Arsip tua yang kini tersimpan di lingkungan keluarga itu layak dirawat, dipindai, diteliti, dan dibandingkan dengan arsip negara agar menjadi sumber sejarah yang dapat diwariskan.
Sejarah bukan hanya tentang siapa yang pernah menduduki jabatan, tetapi juga tentang bagaimana tanggung jawab dijalankan dan bagaimana jejak pengabdian dapat dibuktikan kepada generasi berikutnya.
Sumber dan bahan dokumentasi:
1. Arsip keputusan penugasan hakim anggota Mahkamah Militer Luar Biasa, tertanggal 18 Agustus 1966, Nomor R/KEP-063/KOPKAM/8/1966 sebagaimana terbaca pada dokumen keluarga.
2. Penetapan Presiden Nomor 16 Tahun 1963 tentang Pembentukan Mahkamah Militer Luar Biasa.
3. Keputusan Presiden Nomor 370 Tahun 1965 tentang Penunjukan Mahkamah Militer Luar Biasa untuk Perkara Gerakan 30 September/PKI.
4. Pusat Sejarah TNI dan Yayasan Kajian Citra Bangsa, Komunisme di Indonesia Jilid IV: Pemberontakan G.30.S/PKI dan Penumpasannya (1960–1965), Jakarta, 1999.

Berita Terkait