Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

*RUANG PERLINDUNGAN BERUBAH JADI RUANG PENDERITAAN*

RUANG PERLINDUNGAN BERUBAH JADI RUANG PENDERITAAN.

“Dua Tahun Pelecehan dan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur, Keluarga Memohon Kepastian Hukum”.

*Kota Bengkulu* – Tempat yang seharusnya menjadi rumah aman dan sarana untuk meraih masa depan justru berubah menjadi ladang penderitaan bagi seorang anak perempuan berusia 14 tahun, berinisial AN. Selama hampir dua tahun, anak yang semula ceria dan aktif itu diduga menjadi korban perbuatan tidak terpuji berupa pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan secara berulang kali oleh adik ipar pengelola panti asuhan tempat ia dititipkan.

Keprihatinan mendalam menyelimuti hati ibu korban, Y.T, berusia 34 tahun, yang dengan niat tulus menitipkan putrinya ke panti asuhan tersebut. Terdesak oleh kondisi ekonomi dan sudah berpisah dengan suami, harapan satu-satunya adalah agar anaknya tetap dapat melanjutkan pendidikan seperti anak-anak lain pada umumnya. Namun, apa yang diharapkan justru berbalik menjadi malapetaka; kepercayaan yang diberikan dirusak habis, dan masa depan sang anak terancam hancur akibat perbuatan biadab yang diduga dilakukan oleh pihak yang seharusnya menjaga dan melindunginya.

Sejak kejadian itu berlangsung, perubahan mendasar terlihat pada kondisi fisik dan psikis korban. Dari anak yang periang dan suka bergaul, AN kini berubah menjadi pribadi yang sangat pendiam, sering menyendiri, mudah menangis secara histeris, dan kerap menunjukkan tanda-tanda ketakutan yang mendalam. Luka batin yang ditimbulkan terasa sangat berat, menghantui hari-hari anak tersebut serta menimbulkan rasa malu dan duka yang mendalam bagi seluruh keluarga besar.

Menyikapi peristiwa tersebut, keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polresta Bengkulu sejak awal April 2026. Berbagai bukti pendukung telah diserahkan, mulai dari hasil pemeriksaan medis atau visum et repertum, keterangan saksi, hingga keterangan yang menyebutkan bahwa pihak terlapor telah mengakui perbuatannya. Namun, hingga berita ini disusun pada pertengahan Juni 2026, atau lebih dari dua bulan sejak laporan diterima, belum ada kepastian hukum yang jelas. Terlapor yang diduga sebagai pelaku masih bergerak bebas tanpa ada tindakan pengamanan atau penahanan yang dilakukan.

“Kami sungguh prihatin melihat penanganan kasus ini. Anak kami menderita trauma yang luar biasa, sementara orang yang diduga melukainya masih bebas berkeliaran. Rasanya keadilan terasa jauh dari jangkauan,” ungkap salah satu anggota keluarga kepada awak media, dengan nada penuh harap namun juga kecewa.

Selain itu, keluarga dan kuasa hukum korban, Tarmeizi, juga menyoroti adanya kejanggalan dalam proses penanganan kasus ini. Menurut keterangan yang diperoleh, penetapan pasal hukum yang diterapkan selama ini menggunakan ketentuan umum, bukan pasal khusus yang mengatur perlindungan terhadap anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan khusus, cepat, dan tegas demi memberikan perlindungan maksimal bagi korban.

“Kami mempertanyakan kendala apa yang menghambat proses penyidikan ini. Padahal alat bukti sudah tersedia. Kami mendesak agar Kapolda Bengkulu beserta jajarannya, serta pimpinan Polresta Bengkulu, mengawasi langsung jalannya penanganan kasus ini agar berjalan secara profesional, transparan, dan berpihak pada kebenaran serta kepentingan korban,” tegas Tarmeizi dengan nada tegas.

Keluarga korban menyampaikan permohonan yang tulus kepada seluruh aparat penegak hukum di wilayah Bengkulu agar menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Harapan mereka sederhana: agar hukum dapat berlaku adil, pelaku segera diamankan dan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan yang melindungi hak-hak anak, serta agar kepastian hukum segera terwujud untuk memulihkan kepercayaan masyarakat, terutama bagi korban dan keluarganya.

Sampai saat berita ini diterbitkan, pihak Polresta Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait status perkembangan penyidikan maupun langkah hukum yang akan diambil terhadap kasus tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen bangsa bahwa negara memiliki kewajiban mutlak untuk melindungi setiap warganya, terutama anak-anak yang merupakan generasi penerus. Setiap hari keterlambatan dalam penegakan hukum adalah luka tambahan yang membebani jiwa korban. Anak-anak di Bengkulu dan seluruh Indonesia berhak mendapatkan rasa aman, perlindungan, serta keadilan yang nyata. Hukum harus berdiri tegak dan membuktikan keadilannya bagi mereka yang lemah dan tertindas. (Tim/Red)

Berita Terkait