Warta.in//PALI– Bripda Inisial HPW, anggota Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), direkomendasikan menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri terkait pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa perbuatan asusila.

Keputusan terbaru tersebut tertuang dalam Keputusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Nomor PUT/40.a/X/2026 tanggal 9 Oktober 2026. Penetapan hukuman juga merujuk pada Keputusan Kapolres PALI Nomor Kep/41/X/2026 tanggal 8 Oktober 2026 tentang Penetapan Penjatuhan Hukuman Pelanggaran Kode Etik. Hasil putusan dikirimkan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 10 Oktober 2026.
Dalam keputusan terbaru, pelanggar dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan bahwa perilakunya merupakan pelanggaran berat dan perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama tujuh hari serta rekomendasi PTDH sebagai anggota Polri.
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., menegaskan pentingnya penegakan kode etik dalam menjaga kehormatan institusi kepolisian.
“Setiap anggota Polri wajib menaati kode etik profesi, menjaga kehormatan institusi, serta bertanggung jawab atas setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan. Penegakan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat,” ujar Kapolres.

Sidang KKEP terhadap Bripda HPW digelar pada Senin, 28 September 2026, pukul 19.30 WIB hingga selesai di Aula Dalmas Polres PALI. Sidang tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP-A/01/I/2026/Sipropam tanggal 6 Januari 2026 dan menghadirkan lima orang saksi.
Komisi sidang dipimpin KOMPOL Suprawira, S.H., M.Si., selaku ketua, dengan KOMPOL Sutrisman, S.H., M.M., sebagai wakil ketua, serta KOMPOL Andri Noviansyah, S.Kom., sebagai anggota. Penuntut terdiri atas IPDA Hendri Jonson dan AIPTU Sumaryono, S.H. Sekretaris sidang ialah BRIPKA Nopian Pratama, sedangkan pendamping pelanggar adalah IPTU Fredy Franse, S.H. Rohaniawan sidang ialah BRIPDA Tyo Andica, dengan pengawal BRIPDA Akbar Alfalah dan BRIPDA Riza Andrean Putra.
Dalam laporan hasil sidang pertama, pelanggar dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela dan kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP serta secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. Sanksi administratifnya berupa penempatan di tempat khusus selama tujuh hari dan mutasi demosi ke luar wilayah selama dua tahun. Saat itu, pelanggar menyatakan menerima putusan.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima, laporan hasil sidang pertama tersebut belum dianulir. Keputusan terbaru memuat rekomendasi PTDH, sehingga hubungan hukum dan administratif antara kedua dokumen tersebut perlu dipastikan melalui penjelasan resmi pihak berwenang.
Perkara ini berkaitan dengan Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 serta Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Rekomendasi PTDH bukan berarti pemberhentian definitif telah dilaksanakan, karena prosesnya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
—
(Tim/Red)































