KEDIRI – Persoalan penarikan mobil kredit milik Berinisial D di wilayah Pare, Kabupaten Kediri, memasuki ranah hukum. Pihak nasabah melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Iro Yudho Wicaksono, Dewan Pimpinan Daerah Jawa Timur, disebut telah menempuh upaya hukum melalui jalur perdata dan pidana.
Kasus ini bermula dari pengambilan mobil Suzuki New Ertiga GL warna abu-abu metalik milik si D yang dipersoalkan karena prosesnya dinilai perlu mendapat penjelasan. Berinisial D mengaku mengalami tekanan dalam peristiwa tersebut dan meminta agar prosedur penarikan kendaraan diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mobil Diambil Saat Digunakan Kerabat
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak pengadu kepada redaksi, kendaraan tersebut dipinjam oleh kerabat Berinisial D untuk menghadiri takziah di wilayah Pare.
Saat kendaraan digunakan, sejumlah orang yang disebut sebagai penagih utang (debt collector) diduga menghentikan perjalanan. Berinisial D kemudian menerima kabar bahwa mobil miliknya telah dibawa oleh pihak tersebut.
Dalam kronologi yang disampaikan, pengguna kendaraan sempat diarahkan menuju kantor perusahaan pembiayaan di wilayah Katang. Namun, perjalanan itu disebut berujung di sebuah kafe di kawasan Pare, tempat kendaraan diduga diambil oleh sejumlah orang.
Pihak pengadu menyebut sekitar empat orang terlibat dalam peristiwa tersebut. Meski demikian, jumlah orang yang terlibat, identitas, serta peran masing-masing masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
Nasabah Mengaku Tertekan Saat Menandatangani Dokumen. Berinisial D juga mengaku mengalami tekanan psikologis ketika diminta menandatangani dokumen yang berkaitan dengan pengambilan kendaraan.
Menurut keterangan pihak pengadu, penandatanganan dilakukan dalam keadaan terdesak. Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dan perlu diperiksa lebih lanjut, termasuk isi dokumen, pihak yang meminta tanda tangan, serta apakah penyerahan kendaraan dilakukan secara sukarela.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan lengkap dari seluruh pihak yang berada di lokasi. Karena itu, dugaan tekanan maupun keadaan saat penandatanganan dokumen belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang terbukti.
Bukti Pembayaran Angsuran Turut Disorot Dokumen transaksi yang diterima redaksi menunjukkan pembayaran angsuran melalui Tokopedia atas nama Berinisial D pada 28 September 2026, dengan total pembayaran Rp3.657.500 termasuk biaya layanan.
Dalam dokumen tersebut tercantum pembayaran angsuran ke-14 dari total 48 angsuran untuk pembiayaan melalui PT Mandiri Utama Finance (MUF).
Dokumen itu menjadi salah satu bahan yang perlu ditelusuri. Namun, satu bukti transaksi belum cukup untuk memastikan keseluruhan status kewajiban kredit maupun menentukan apakah terdapat tunggakan saat kendaraan diambil.
Karena itu, riwayat pembayaran, perjanjian pembiayaan, status jaminan fidusia, dan dasar pengambilan kendaraan perlu diperiksa secara menyeluruh.
LBH Tempuh Jalur Hukum Perdata dan Pidana
Pihak LBH Iro Yudho Wicaksono, DPD Jawa Timur, menyampaikan bahwa upaya hukum melalui jalur perdata dan pidana telah resmi diajukan.
Melalui jalur perdata, pihak nasabah menempuh penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan pengambilan kendaraan tersebut. Sementara melalui jalur pidana, pihaknya meminta dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan proses pengambilan atau penguasaan kendaraan diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam surat kuasa Nomor 67/IYW/DPD-JATIM/X/2026 tertanggal 20 Oktober 2026, LBH IRO YUDHO WICAKSONO diberi kuasa untuk mewakili dan mendampingi dalam menempuh upaya hukum. Surat itu juga mencantumkan kewenangan untuk membuat laporan kepolisian terkait dugaan tindak pidana perampasan.
Untuk memastikan status formal masing-masing perkara, nomor registrasi gugatan perdata dan tanda bukti laporan pidana perlu dicocokkan dengan dokumen resmi. Pengajuan gugatan maupun laporan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran; penentuan hukumnya tetap bergantung pada pemeriksaan bukti dan proses yang berlaku.
Prosedur Penarikan Perlu Diperiksa
Dalam perkara pembiayaan kendaraan, keabsahan penarikan tidak cukup dinilai hanya berdasarkan ada atau tidaknya tunggakan. Perlu diperiksa perjanjian pembiayaan, status jaminan fidusia, kondisi cidera janji, serta apakah penyerahan kendaraan dilakukan secara sukarela.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021 menjadi rujukan penting terkait pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek secara sukarela, pelaksanaan eksekusi harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.































