28.1 C
Jakarta
Sabtu, Mei 23, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Upah Pekerja Proyek Jalan Rp21,1 Miliar di Purun Timur Disorot, Disnaker PALI Didesak Turun Tangan

PALI – Proyek preservasi jalan Harapan Jaya – Purun Timur – Simpang 3 Purun Timur dengan nilai kontrak mencapai Rp21.174.821.000 menjadi sorotan masyarakat. Proyek yang bersumber dari APBN Tahun 2025–2026 tersebut disebut mempekerjakan tenaga kerja dengan upah harian hanya sekitar Rp80 ribu.

Berdasarkan papan informasi proyek di lapangan, kegiatan tersebut berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga melalui Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Sumatera Selatan. Adapun penyedia jasa tercatat PT Sriwijaya Perkasa Abadi dengan masa pelaksanaan selama 240 hari kalender.

Dalam rapat terkait penyetopan proyek yang dipicu miskomunikasi persoalan dugaan semen dijual, salah satu anggota BPD Desa Purun Timur turut menyampaikan keluhan masyarakat mengenai rendahnya upah pekerja di lapangan. Disebutkan bahwa pekerja harian hanya menerima sekitar Rp80 ribu per hari, sementara petugas jaga malam menerima Rp150 ribu yang dibagi untuk tiga orang.

Rendahnya upah pekerja yang disebut-sebut berada di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) memunculkan perhatian warga. Masyarakat pun meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap sistem pengupahan para pekerja proyek tersebut.

Selain itu, warga juga meminta pihak kontraktor dan instansi terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai aturan pembayaran upah, status tenaga kerja, serta hak-hak pekerja yang terlibat dalam proyek bernilai miliaran rupiah itu.

Masyarakat berharap persoalan miskomunikasi yang terjadi dapat diselesaikan secara baik sehingga pelaksanaan proyek tetap berjalan lancar dengan tetap memperhatikan hak tenaga kerja serta kualitas pembangunan di lapangan.

Berita Terkait