32.7 C
Jakarta
Jumat, Mei 8, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

AP3 Desak Kejari PALI Tetapkan Tersangka Kasus Pipa Transmisi Rp21,18 Miliar

PALI — Desakan terhadap Kejaksaan Negeri PALI kian menguat. Aliansi Pemuda Peduli PALI (AP3) meminta aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka dalam dugaan perbuatan melawan hukum pada proyek lanjutan pemasangan pipa transmisi tahun anggaran 2025 senilai Rp21,18 miliar.

 

Sorotan publik muncul karena proses penanganan perkara dinilai berjalan lambat, meski penyelidikan telah berlangsung dan sejumlah pihak telah dimintai keterangan.

 

Kasus ini berawal dari terbitnya surat edaran penundaan pekerjaan, baik yang masih dalam proses maupun yang telah berkontrak. Dalam perkembangannya, sejumlah paket pekerjaan mengalami pemangkasan signifikan dengan alasan efisiensi.

 

Namun, pemangkasan tersebut dipersoalkan oleh pihak rekanan karena dinilai tidak memiliki dasar yang jelas dan berpotensi melanggar ketentuan hukum. Upaya penyelesaian telah ditempuh melalui mediasi yang difasilitasi Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

 

Dalam pelimpahan tersebut, disebutkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkan kepala daerah, pengguna anggaran, serta kuasa pengguna anggaran di lingkungan Dinas PUPR PALI.

 

Sumber penanganan perkara menyebutkan, proses penyelidikan di Kejaksaan Negeri PALI masih berlangsung. Sejumlah saksi telah diperiksa, mulai dari Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga pihak perusahaan.

 

Namun hingga kini, belum ada pihak yang diumumkan sebagai tersangka.

 

Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai keseriusan dan transparansi penanganan perkara.

 

Ketua AP3, Abu Rizal, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum, tetapi meminta ketegasan aparat.

 

“Kami mendukung penegakan hukum oleh kejaksaan. Tapi jika alat bukti sudah cukup, segera tetapkan tersangka. Jangan sampai ada kesan tarik-ulur atau permainan,” tegas Abu Rizal.

 

Ia juga menyatakan, AP3 tidak menutup kemungkinan akan menggelar aksi sebagai bentuk tekanan publik apabila tidak ada perkembangan signifikan.

 

“Jika tidak ada titik terang, kami akan turun aksi agar proses ini berjalan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

 

Meski desakan publik menguat, seluruh pihak yang telah diperiksa hingga saat ini masih berstatus saksi. Penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti.

 

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di daerah. Di satu sisi, ada tuntutan transparansi dan percepatan. Di sisi lain, proses hukum tetap harus berjalan sesuai prosedur dan asas kehati-hatian.

 

Kini, publik menunggu langkah berikutnya dari Kejaksaan Negeri PALI — apakah perkara ini akan segera menemukan titik terang, atau kembali berlarut tanpa kepastian.

Berita Terkait