Warta.In, Purwakarta – Deni Abdul Rohman, S.H. resmi menjabat sebagai Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Purwakarta untuk masa bakti 2025–2028. Ia terpilih melalui mekanisme musyawarah mufakat (konsensus) yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu (13/06/2025).
Terpilihnya Deni Abdul Rohman, S.H., ini menjadi momentum penting, tidak hanya bagi PBH PERADI sebagai institusi, tetapi juga bagi masyarakat luas yang selama ini membutuhkan akses terhadap bantuan hukum yang berkualitas.
Dengan latar belakang sebagai advokat dan aktivis, Deni Abdul Rohman S.H. selaku Putra Asli Purwakarta diharapkan membawa warna baru dalam pelayanan bantuan hukum di wilayah Purwakarta dan sekitarnya.
Dalam keterangannya kepada awak media, Deni Abdul Rohman S.H. menegaskan bahwa hadirnya PBH PERADI sebagai wujud implementasi amanat dari undang-undang yang harus dijalankan dengan komitmen tinggi.
“Yang pertama tentu PBH PERADI ini lahir dalam mewujudkan amanat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Juncto PP Nomor 83 Tahun 2008,” jelasnya.
Ia menambahkan, “PBH PERADI lahir sebagai Unit Kerja Perhimpunan Advokat Indonesia yang bertugas memberikan bantuan hukum.”
Visi PBH sebagaimana disampaikan Deni Abdul Rohman S.H. adalah menjadi organisasi bantuan hukum yang profesional, independen serta terpercaya dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya mereka yang tidak mampu dan termarginalkan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia.
Adapun Misi PBH PERADI antara lain:
1. Memberikan bantuan hukum Pro-Bono, hal ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan keadilan (access to justice).
2. Membangun kesadaran hukum bagi masyarakat.
Selain seorang advokat, Deni Abdul Rohman S.H. juga dikenal sebagai seorang aktivis yang menyuarakan keadilan, beliau juga menjabat sebagai penasehat salah satu media online. tidak hanya itu beliau sebagai Partner di Law Office Agung Marwito Putro (AMP) & Partner yang berkedudukan di Plaza Summarecon Bekasi II 7th Floor.
Beliau pernah menjadi kuasa dari 108 Orang Pekerja korban kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Perusahaan milik salah satu Mantan Persiden Republik Indoneisa setelah perjalan panjang sampai penanganan ke Mahkamah Agung ke tingkat kasasi.
Dirinya pernah membantu menangani terkait dengan kepastian ayah Biologis seorang anak yang dilahirkan oleh seorang Perempuan yang berinisial M***** sehingga dilakukan Tes DNA di Rumah Sakit Bayangkara Bandung.
Kepemimpinan Deni Abdul Rohman S.H. di PBH PERADI Purwakarta diharapkan menjadi katalisator bagi gerakan bantuan hukum yang lebih inklusif, responsif, dan sesuai yang diharapkan oleh masyarakat.
Di tengah ketimpangan akses hukum yang masih dirasakan sebagian besar masyarakat kecil, peran PBH sangat penting untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya menjadi milik orang yang mampu membayar, melainkan hak seluruh warga negara.
Selamat dan sukses atas amanah baru yang diemban oleh Deni Abdul Rohman S.H.. Semoga kepemimpinannya mampu menjadi jembatan keadilan yang kokoh bagi masyarakat di Purwakarta.