Kabupaten Penukal abab Lematang Ilir (PALI),Jum’at 01/Agustus/2025,
berdasarkan, informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Desa tanjung kurung tahun Anggaran 2019 sampai dengan tahun 2020.
Dana Desa (DD) merupakan alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan untuk berbagai kegiatan di Desa, seperti: Pembangunan, Pemberdayaan masyarakat, Penyelenggaraan pemerintahan, Pembinaan kemasyarakatan.
Namun sangat di sayangkan, realisasi anggaran tersebut yang di laksanakan oleh Oknum Kepala Desa tanjung kurung dalam Pengembangan Desa melalui dokumen perencanaan, diduga tidak Transparansi, dan tidak mematuhi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023.
Yang mana ada beberapa rincian pengelolaan Dana Desa tanjung kurung di duga ada kecurangan, sehingga terindikasi tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2019-2020.
Adapun rincian nya sebagai berikut :
Keterangan yang diperoleh mengungkapkan, Tahun Anggaran 2019, Desa tanjung kurung, Kecamatan Abab, Pali mendapatkan Dana Desa sebesar Rp. 1.091.998.000 yang diperuntukkan beberapa program yang diantaranya, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** Rp 130.393.350 Namun,keterangan Tokoh Masyarakat,fisik pekerjaan diduga dikerjakan asal jadi.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** Rp 71.206.350 fisik pekerjaan diduga dikerjakan asal jadi.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** Rp 45.368.450 fisik pekerjaan diduga dikerjakan asal jadi.
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 263.756.650 fisik pekerjaan diduga dikerjakan asal jadi.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 308.273.650 fisik pekerjaan diduga dikerjakan asal jadi.
Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difabel (penyandang disabilitas) Rp 22.999.500 diduga terjadi penyimpangan.
Penyertaan Modal Rp 250.000.000 diduga terjadi penyimpangan.
Keterangan yang diperoleh mengungkapkan, Tahun Anggaran 2020, Desa Tanjung kurung, Kecamatan Abab, Pali mendapatkan Dana Desa sebesar Rp 1.355.145.000 yang diperuntukkan beberapa program yang diantaranya, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 402.924.000 fisik pekerjaan diduga dikerjakan asal jadi.
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 42.446.000 diduga terjadi penyimpangan.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 257.675.000 fisik pekerjaan diduga dikerjakan asal jadi.
Keadaan Darurat Rp 50.000.000 diduga terjadi penyimpangan.
Keadaan Mendesak Rp 602.100.000
Saat di konfirmasi melalui akun WhatsApp kepala desa tanjung kurung, sampai saat ini belum ada jawaban dan lebih memilih bungkam.
Muhamad randi. Warta.in (team)