32.8 C
Jakarta
Jumat, Agustus 29, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Pemprov Banten Siap Tindaklanjuti Aspirasi Serikat Buruh

Wartain Banten | Pemerintahan | 28 Agustus 2025  — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi H., menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Banten siap menampung dan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh Serikat Buruh.

Hal tersebut disampaikannya saat menerima perwakilan Serikat Buruh di Aula Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Kamis (28/8/2025) didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Septo Kalnadi, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten Hadi Prawoto, serta Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria.

Menurut Deden, semua aspirasi yang disampaikan oleh berbagai serikat buruh akan diterima oleh Pemprov Banten dan yang menjadi wewenang pemerintah pusat akan diserahkan kepada pemerintah pusat untuk ditangani.

“InsyaAllah akan kita sampaikan. Apalagi kalau kita lihat Pak Gubernur itu sangat terbuka dan menerima seluruh masukan dari berbagai kalangan, termasuk dari buruh,” katanya.

Deden mengungkapkan, seperti yang selalu diingatkan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah itu harus melibatkan seluruh komponen masyarakat termasuk juga dari kalangan buruh.

Pada kesempatan itu, Deden juga secara langsung menghubungi Gubernur Banten Andra Soni via telepon. Dalam percakapannya, Gubernur Banten Andra Soni juga menyampaikan permintaan maaf karena tidak bisa hadir langsung lantaran adanya kegiatan di luar.

“Nanti ke depan akan kita bicarakan lebih lanjut dalam forum yang lebih kecil lagi agar pembicaraannya bisa lebih terfokus dan terarah,” katanya.

Serikat buruh menyampaikan enam tuntutan utama yang meliputi: penghapusan outsourcing dan penolakan upah murah, penghentian PHK dan pembentukan Satgas PHK, reformasi pajak perburuhan, pengesahan RUU Perlindungan Pekerja tanpa Omnibus Law, pengesahan RUU Perampasan Aset dan pemberantasan korupsi, serta revisi UU Pemilu dan sistem pemilu.

Menurut Intan Indria Dewi, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten, harapan kenaikan upah sebesar 8,5-10 persen untuk tahun 2026 dianggap cukup realistis, mengingat pertumbuhan ekonomi dan perkembangan inflasi yang cukup baik di Provinsi Banten

“Pertumbuhan ekonomi Banten itu sekitar 5,33 persen dan inflasi nya sekitar 1,59 persen. Artinya kami sudah melakukan kajian terhadap besaran aspirasi yang disampaikan,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Banten berharap agar penyampaian aspirasi oleh Serikat Buruh dapat terus dilakukan secara teratur dan berkolaborasi sehingga hasilnya dapat bermanfaat bagi semua orang, khususnya para pekerja yang bekerja di Banten.(WartainBanten)

Berita Terkait

Iskandar Z Sitanggang
Iskandar Z Sitanggang
Pakar Bisnis, Pendidikan dan Hukum