Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Anggraena PWRI: Perpres MBG Harus Dipahami Secara Menyeluruh, Jangan Berpatokan pada Satu Pasal

Warta.in, Purwakarta – Polemik mengenai implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan berkembang di sejumlah daerah mendapat perhatian dari Wakil Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Purwakarta, Anggraena.

Ia mengingatkan agar seluruh pihak tidak menafsirkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 secara sepotong-sepotong, melainkan memahaminya secara utuh sesuai semangat, tujuan, dan mekanisme pelaksanaan yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurut Anggraena, MBG merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya peserta didik dan kelompok sasaran lainnya, sekaligus menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi melalui pelibatan UMKM, koperasi, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), petani, peternak, nelayan, dan pelaku usaha lokal dalam rantai pasok pangan.

Karena itu, ia menilai setiap pembahasan mengenai implementasi MBG harus dilakukan secara komprehensif dan tidak hanya berfokus pada satu ketentuan tertentu dalam Perpres.

“Perpres jangan dipahami hanya dari satu pasal. Regulasi harus dibaca secara menyeluruh karena tujuan akhirnya adalah memastikan program berjalan dengan baik, tepat sasaran, akuntabel, dan masyarakat sebagai penerima manfaat benar-benar memperoleh pelayanan yang berkualitas,” ujar Anggraena melalui pesan singkat yang diterima, Sabtu (18/7).

Ia menjelaskan, Perpres Nomor 115 Tahun 2025 memang memberikan ruang yang luas bagi keterlibatan produk dalam negeri, UMKM, koperasi, maupun BUMDes sebagai bagian dari rantai pasok Program MBG. Namun, ketentuan tersebut tidak dapat dipisahkan dari berbagai persyaratan teknis dan operasional yang harus dipenuhi agar pelaksanaan program berjalan efektif, efisien, aman, dan berkelanjutan.

Menurutnya, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki kondisi yang berbeda-beda, baik dari sisi jumlah penerima manfaat, lokasi pelayanan, kapasitas produksi, hingga kebutuhan logistik. Oleh sebab itu, penentuan mitra penyedia bahan pangan tidak semata-mata didasarkan pada domisili atau status pelaku usaha, tetapi juga harus mempertimbangkan kesiapan secara menyeluruh.

“Aspek yang menjadi pertimbangan bukan hanya apakah pelaku usaha berasal dari daerah tertentu atau bukan, melainkan apakah mereka memiliki legalitas yang lengkap, administrasi yang memenuhi ketentuan, kemampuan permodalan, kapasitas memenuhi kebutuhan dalam jumlah besar, kontinuitas pasokan, standar mutu bahan pangan, ketepatan distribusi, serta mampu menawarkan harga yang kompetitif,” jelasnya.

Anggraena menegaskan bahwa prinsip efisiensi penggunaan anggaran negara merupakan amanat penting yang juga harus dijaga dalam setiap pelaksanaan program pemerintah.

Oleh karena itu, apabila terdapat penyedia yang mampu memenuhi seluruh persyaratan dengan kualitas yang baik dan harga yang lebih kompetitif, maka hal tersebut merupakan pertimbangan yang sah dalam proses kemitraan.

“Kalau ada penyedia yang kualitasnya baik, pasokannya terjamin, administrasinya lengkap, dan harganya lebih efisien, tentu itu harus menjadi pertimbangan. Jangan sampai demi memaksakan satu pilihan justru mengabaikan prinsip efisiensi yang pada akhirnya berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara,” tegasnya.

Di sisi lain, Anggraena menilai pelibatan UMKM, koperasi, dan BUMDes tetap harus didorong sebagaimana semangat Perpres.

Namun, menurutnya, pelibatan tersebut harus dibarengi dengan peningkatan kapasitas usaha sehingga benar-benar mampu memenuhi standar yang dipersyaratkan dalam program nasional.

“Program MBG memang harus menjadi peluang bagi pelaku usaha lokal untuk berkembang. Tetapi kesempatan itu juga harus diiringi kesiapan dari sisi manajemen usaha, kualitas produk, kemampuan pasokan, dan tata kelola yang baik agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” kata Anggraena.

Ia juga mengingatkan agar Program Makan Bergizi Gratis tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk membangun dominasi atau monopoli dalam rantai pasok.

Menurutnya, seluruh pelaku usaha harus memiliki kesempatan yang sama sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Program ini bukan untuk memonopoli kesempatan oleh kelompok tertentu atau mengatasnamakan kepentingan tertentu. Semua pelaku usaha harus mendapatkan kesempatan yang setara melalui mekanisme yang terbuka, transparan, objektif, dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku, baik administrasi, kemampuan usaha, kapasitas pasokan, maupun komitmen menjaga kualitas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anggraena menyampaikan bahwa pengawasan terhadap Program MBG merupakan hal yang sangat penting sebagai bentuk kontrol publik terhadap penggunaan anggaran negara.

Namun, ia berharap pengawasan tersebut dilakukan secara objektif, profesional, serta didasarkan pada data, fakta, dan pemahaman menyeluruh terhadap regulasi yang berlaku.

Menurutnya, kritik maupun masukan yang disampaikan kepada penyelenggara program akan menjadi bagian dari upaya perbaikan apabila dilakukan secara konstruktif, bukan berdasarkan asumsi ataupun penafsiran yang parsial.

“Pengawasan tentu sangat diperlukan. Tetapi pengawasan yang baik harus didasarkan pada data dan fakta, bukan sekadar opini yang muncul karena memahami regulasi secara tidak utuh. Jangan sampai muncul persepsi yang justru mengaburkan tujuan besar dari Program MBG,” katanya tegas.

Anggraena menambahkan, keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis pada akhirnya tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku usaha lokal yang terlibat, tetapi juga dari kemampuan seluruh penyelenggara menghadirkan layanan yang aman, berkualitas, tepat sasaran, berkelanjutan, transparan, dan akuntabel.

Ia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mengedepankan semangat kolaborasi dalam menyukseskan program prioritas nasional tersebut, sehingga tujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekaligus menggerakkan roda perekonomian daerah dapat berjalan secara seimbang sesuai amanat pemerintah.

“Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat menerima manfaat terbaik dari program ini,” imbuhnya.

“Jika kualitas layanan terjaga, distribusi berjalan lancar, anggaran digunakan secara efisien, dan seluruh proses dilaksanakan sesuai regulasi, maka tujuan Program Makan Bergizi Gratis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus menggerakkan ekonomi kerakyatan akan tercapai sebagaimana yang diharapkan,” pungkas Anggraena menutup keterangannya. (ds)

Berita Terkait