25.6 C
Jakarta
Kamis, Oktober 30, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Gubernur Banten Tegaskan Penguatan Regulasi Truk Tambang demi Keselamatan Masyarakat

Wartain Banten | Pemerintahan | 17 Oktober 2025  — Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan memperkuat regulasi terkait operasional kendaraan pengangkut hasil tambang. Langkah ini diambil untuk menjamin kenyamanan, keselamatan, serta ketertiban masyarakat yang terdampak aktivitas kendaraan tambang di berbagai wilayah.

Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur usai memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Pengangkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Jumat (17/10/2025). Rapat ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait lainnya.

Andra Soni mengungkapkan bahwa dalam beberapa bulan terakhir, terjadi peningkatan signifikan aktivitas truk tambang di wilayah Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang. Lonjakan tersebut tidak hanya menimbulkan kemacetan, tetapi juga meningkatkan potensi kecelakaan dan kerusakan infrastruktur jalan.

“Dari berbagai pengalaman itu salah satunya kita sepakati akan memberlakukan jam operasional yang disingkronkan dengan daerah masing-masing,” ujarnya.

Selain penyesuaian jam operasional, Pemprov Banten juga berkomitmen mengatur rute yang digunakan truk tambang agar tidak mengganggu jalur utama masyarakat. Salah satu perhatian utama adalah keluhan warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, yang selama ini terganggu oleh truk tambang yang melintasi jalur arteri padat.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur meminta agar kendaraan pengangkut hasil tambang dari arah Cilegon tidak lagi melewati jalur arteri yang melewati kawasan pemukiman dan wajib menggunakan jalur tol.

“Pintu tol terdekat itu Cilegon Timur. Kenapa mereka malah memutar ke pintu Serang Barat? Itu tidak logis, Makanya pemerintah akan mengatur itu,” ujarnya.

Andra Soni meminta dinas terkait dan aparat berwenang melakukan pengawasan intensif di lapangan untuk memastikan pengaturan ini berjalan efektif.

“Pemerintah memiliki aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Tri Nurtopo, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan saat menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang operasional kendaraan tambang.

“Yang terdekat kita akan melakukan pengawasan seperti yang diperintahkan oleh bapak Gubernur Banten tadi,” pungkasnya.

Rakor tersebut diikuti oleh para bupati dan wali kota se-Provinsi Banten atau perwakilannya, unsur Forkopimda, pengelola jalan tol, serta sejumlah pihak terkait lainnya.(WartainBanten)

Berita Terkait

Iskandar Z Sitanggang
Iskandar Z Sitanggang
Pakar Bisnis, Pendidikan dan Hukum