26.8 C
Jakarta
Kamis, November 13, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

DPRD menjadwalkan Rapat Paripurna penyampaian Nota Pengantar R-APBD TA. 2026 di Aula DPRD Lebong.

Warta.in-Kabupaten Lebong, Bengkulu

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong sesuai dengan berita acara hasil rapat Banmus akan dilaksanakannya Rapat Paripurna mendengar penyampaian Nota Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD ) Tahun anggaran 2026, Selasa (4/11/2025).

Plt. Sekwan kabupaten Lebong Cahyo Sectiantoro, SH.,Adapun tujuan penyampaian tentang nota pengantar APBD yaitu, ” agar tersampaikan rancangan anggaran daerah kepada DPRD Lebong sebagai bentuk langkah awal pembahasan ,kenapa ? supaya anggaran daerah bisa di sahkan dan dapat di gunakan sebagai dasar program pelaksanaan pembangunan daerah , pelaksanaan pelayanan publik daerah , dan pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, ” Sampainya.

Selajutnya, ” kegunaan nota tersebut dapat difungsi kan sebagai alat untuk memberitahukan keselarasan kebijakan anggaran dengan kondisi sebenarnya tentang ekonomi daerah terkait apa saja yang dibutuhkan masyarakat, ” Jelasnya.

Lain dari itu, Cahyo menambahkan,” Tujuan utama nota pengantar APBD, ialah bahan dasar untuk pembahasan, Menyampaikan informasi yang jelas kepada DPRD tentang pengusulan anggaran supaya bisa dilaksanakan pembahasan, evaluasi, dan penyempurnaan sebelum peraturan daerah di setujui, ” Tambah Cahyo.

” Bisa juga untuk Memperjelas suatu kebijakan, Menganalisa bagaimana anggaran yang diajukan sesuai atau belum dengan kondisi sebenarnya menyangkut permasalahan ekonomi daerah, baik posisi naik maupun posisi menurun, agar bisa dipastikan dampak dan efisiensi dalam menggunakan anggaran,” Ungkapnya.

” Serta tersampainya pembangunan skala prioritas,baik itu program maupun kegiatan prioritas pemerintah daerah pada saat tahun anggaran tersebut, misalnya pembangunan infrastruktur, meningkatkan pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan), dan pemberdayaan ekonomi setiap lapisan masyarakat daerah, ” Tuturnya

” Dasar pelaksanaan dengan panduan nota pengantar yang sudah disetujui didalam APBD, pemerintah daerah telah memiliki dasar hukum dan panduan dalam pelaksanaan setiap penerimaan maupun pengeluaran daerah selama setahun, ” Tambahnya.

Masih lanjut, ” Supaya Bisa menegaskan akuntabilitas , penetapan fungsi otoritas serta pengawasan, dikarenakan dalam penerimaan maupun pengeluaran yang sudah ada anggaran di dalam APBD bisa untuk petunjuk dasar supaya bisa di pertanggung jawabkan semua yang menyangkut kinerja pemerintah daerah pada saat akhir tahun.

” Ada juga sebagai bentuk sarana agar bisa terwujudnya Visi dan misi dalam perencanaan pembangunan yang baik menurut Bupati dan wakil bupati,” Tutup Cahyo. (Ay)

Berita Terkait