26.9 C
Jakarta
Selasa, Februari 3, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Laporan Polisi bagi Pengacara dan Pelapor: Dasar Hukum dan Perlindungan Hak

Wartain Banten | Hukum | 17 Januari 2026  — Laporan polisi merupakan salah satu dokumen vital dalam sistem hukum di Indonesia yang memiliki fungsi penting bagi pelapor maupun pengacara. Dokumen ini menjadi pijakan hukum yang memungkinkan pengacara bertindak atas nama klien serta menjamin proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi pelapor, laporan polisi berperan sebagai sarana resmi untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian. Keberadaan laporan tersebut memberikan perlindungan hukum kepada pelapor sekaligus menjadi awal dimulainya tahapan penyelidikan dan penyidikan sebagai bagian dari penegakan hukum.

Adapun bagi pengacara, laporan polisi berfungsi sebagai dasar formal dalam melakukan langkah-langkah hukum untuk mewakili klien. Tanpa adanya dokumen ini, pengacara tidak memiliki dasar yang sah untuk memberikan pendampingan hukum, mengajukan keberatan, maupun melakukan pembelaan di hadapan pengadilan.

Praktisi hukum dari DSP Law Office menyampaikan bahwa laporan polisi perlu dibuat secara menyeluruh dan tepat, mencakup identitas pelapor, uraian peristiwa, serta bukti pendukung yang berkaitan. Kelengkapan dan ketelitian tersebut bertujuan agar proses hukum dapat berlangsung secara profesional, terbuka, dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Jenis laporan polisi memiliki beragam bentuk, mulai dari laporan atas pelanggaran ringan hingga perkara yang membutuhkan tahapan penyidikan lanjutan. Laporan tersebut dimanfaatkan oleh pengacara sebagai acuan untuk menentukan strategi hukum yang sesuai, memberikan pendapat hukum, serta menjaga dan memperjuangkan hak-hak klien sepanjang proses penyelidikan hingga persidangan.

Dengan pemahaman yang memadai mengenai peran dan kegunaan laporan polisi, masyarakat diharapkan semakin menyadari pentingnya dokumen ini dalam memberikan perlindungan hukum, sekaligus memastikan pengacara dapat menjalankan kewenangannya secara legal dan profesional.(WartainBanten)

Berita Terkait

David Sianipar SPT
David Sianipar SPT
DSP LAW OFFICE