Wartain Banten | Hukum | 22 Januari 2026 — Upaya perlindungan terhadap kelompok usia rentan terus diperkuat guna menjamin pemenuhan hak dan keselamatan mereka. Kelompok usia rentan yang mencakup anak-anak, lanjut usia, dan penyandang disabilitas dinilai membutuhkan perhatian khusus dalam setiap kebijakan dan penanganan sosial.
UU HAM No. 39 Tahun 1999 Pasal 5 Ayat (3) menegaskan hak kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang disabilitas untuk mendapatkan perlakuan dan perlindungan khusus agar hidup layak, setara, dan partisipatif.
Pemerintah dan pemangku kepentingan didorong memperkuat regulasi, pengawasan, serta akses layanan kesehatan, bantuan hukum, dan pendampingan sosial bagi kelompok usia rentan.
Praktisi hukum dari DSP Law Office menekankan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan aman dan inklusif bagi kelompok usia rentan.
Edukasi publik tentang hak-hak mereka diharapkan mencegah pelanggaran dan diskriminasi, sekaligus memastikan terpenuhinya hak dasar, rasa aman, dan kesejahteraan sosial.(WartainBanten)

















