GPI Subang Kecam Penahanan Wartawan, Minta Proses Hukum Transparan
SUBANG | Warta In Jabar — Penahanan Harun, wartawan media daring Triberita.com wilayah Subang, oleh Polres Subang memicu reaksi dari Gerakan Pemuda Islam (GPI) Subang.
Ketua Umum GPI Subang, Diny Khoerudin atau Pidi, menyampaikan kecaman atas langkah tersebut karena dinilai berpotensi mengganggu kebebasan pers dan kehidupan demokrasi di daerah.
Peristiwa ini terjadi setelah Harun ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan yang kini tengah diproses oleh aparat kepolisian.
Menurut Pidi, aktivitas jurnalistik yang dilakukan Harun merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial, termasuk pemberitaan yang menyoroti kinerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, salah satunya terkait dugaan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang tertidur saat jam kerja.
Ia menilai, pemberitaan tersebut seharusnya dipahami sebagai bentuk kritik konstruktif untuk mendorong peningkatan kinerja pelayanan publik.
GPI Subang juga mempertanyakan dasar hukum dalam penetapan tersangka dan penahanan tersebut. Mereka menilai belum terlihat adanya bukti konkret yang menguatkan dugaan pemerasan, termasuk tidak adanya transaksi atau penerimaan uang yang dapat dijadikan dasar tuduhan.
Selain itu, GPI Subang menyoroti prosedur penahanan yang seharusnya memenuhi unsur hukum secara menyeluruh sebelum dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Dalam pernyataannya, organisasi tersebut juga mengungkap dugaan adanya tekanan dari pihak tertentu yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, meskipun hal ini belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.
GPI Subang menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendorong agar proses hukum dilakukan secara adil, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip negara hukum.
Mereka juga menilai bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut individu, tetapi berkaitan dengan kebebasan pers sebagai salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi.





























