25.5 C
Jakarta
Selasa, Maret 31, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

PEMKAB PALI TEGASKAN TIDAK ADA PENGURANGAN PPPK, SKEMA PARUH WAKTU JADI SOLUSI STRATEGIS

Sumatera Selatan, Warta.in, PALI, 30 Maret 2026 – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menegaskan komitmennya untuk mempertahankan seluruh tenaga kerja non-ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah mengabdi di lingkungan pemerintah kabupaten.

Pemerintah kabupaten PALI, Menggelar rapat paripurna ke-4 dengan Agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati PALI Tahun Anggaran 2025.

Rapat yang berlangsung pada Senin, (30/3/2026) pukul 10:00 WIB menjadi pacuan penting bagi eksekutif dan Legislatif dalam mengevaluasi arah pembangunan daerah.

Dalam rapat tersebut di hadiri oleh Bupati PALI Asgianto,S.T didampingi oleh Sekretaris daerah (Sekda), staff Ahli, para asisten, serta para jajaran Kepala Perangkat daerah dan Kepala Bagian di Lingkup Kabupaten PALI.

Bupati PALI, Asgianto dalam Penyampaiannya memberikan perhatian khusus pada penganggaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Pemerintah Kabupaten PALI berkomitmen penuh terhadap kesejahteraan pegawainya namun memerlukan fleksibilitas regulasi dari pemerintah pusat, Tegasnya.

Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten PALI tidak keberatan untuk membayar gaji (P3K) dari kas daerah. namun kami memohon kepada pemangku kebijakan khususnya Menpan-RB, dan Kemendagri terkait aturan tahun 2027 dimana belanja pegagai tidak boleh lebih dari 30 persen, ujar Asgianto ST.

Asgianto pun menawarkan solusi konkret agar beban gaji P3K dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak di masukan dalam pos belanja pegawai, dan dialihkan ke pos belanja barang dan jasa.

“Jika pos itu dialihkan saya yakin seluruh kabupaten/kota dapat memenuhi limit 30 persen tersebut. Ini adalah langkah Nyata agar nasib P3K tidak terabaikan,Tegasnya.

Menanggapi kekhawatiran terkait efisiensi anggaran, Bupati PALI menyatakan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah penataan status kepegawaian sesuai amanat UU No. 20 Tahun 2023 tanpa mengorbankan kesejahteraan pegawai.

Hingga Oktober 2025, Pemkab PALI telah melantik sebanyak 1.469 PPPK formasi tahun 2024 guna memperkuat pelayanan publik. Untuk memastikan keberlanjutan bagi pegawai lainnya yang belum terakomodasi dalam formasi penuh waktu, pemerintah daerah menyiapkan beberapa langkah strategis sebagai solusi tanpa pengurangan:

Aktivasi Skema PPPK Paruh Waktu: Sesuai arahan Kementerian PANRB, tenaga honorer yang belum masuk formasi penuh waktu akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Skema ini memberikan kepastian status hukum dan Nomor Induk Pegawai (NIP) tanpa harus memberhentikan pegawai.

Refocusing dan Optimalisasi Anggaran Pemerintah daerah terus melakukan evaluasi anggaran belanja pegawai secara cermat agar tetap mampu menampung gaji dan tunjangan PPPK tanpa mengganggu program pembangunan infrastruktur dasar yang menjadi prioritas tahun 2025.

Mekanisme Alih Daya (Outsourcing) Untuk posisi tertentu seperti tenaga kebersihan dan keamanan, pemerintah membuka opsi penggunaan mekanisme outsourcing agar operasional tetap berjalan dengan perlindungan hak-hak pekerja yang jelas.

Peningkatan Kapasitas SDM: Pegawai yang telah diangkat didorong untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme guna mendukung visi “PALI Sejahtera Menuju Indonesia Emas”.

Pemerintah Kabupaten PALI berharap seluruh pegawai tetap fokus menjalankan tugas secara amanah dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kepastian status ini diharapkan menjadi motivasi tambahan bagi aparatur pemerintah untuk lebih berintegritas.

 

 

(M.R)

Berita Terkait