Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Humas PT Inti Agro Makmur Kabur Saat Rapat, Dishub PALI Ancam Tutup Total Jalan Operasional!

Warta.in//PALI, 6 Agustus 2026 – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengambil sikap tegas terhadap manajemen PT Inti Agro Makmur (PT IAM). Langkah ini diambil setelah Humas PT IAM, Munawar Lubis, dinilai melakukan tindakan tidak sopan dengan mendadak kabur dari ruang rapat saat proses penandatanganan berita acara kesepakatan operasional angkutan jalan, pada Kamis (6/8).

Rapat resmi yang awalnya berlangsung kondusif di kantor Dishub PALI ini bertujuan untuk menyusun aturan operasional angkutan perusahaan demi menjaga fasilitas publik. Meski pihak PT Inti agro makmur (IAM) berulang kali menyatakan setuju secara lisan terhadap seluruh poin, mereka justru menghilang tanpa alasan sesaat setelah draf kesepakatan dicetak untuk ditandatangani.

“Pihak Humas PT Inti agro makmur (IAM) awalnya menyatakan setuju dan tidak keberatan dengan seluruh poin. Namun, saat staf kami mencetak dokumen kesepakatan menjadi dua rangkap untuk ditandatangani, mereka langsung pergi meninggalkan ruangan tanpa kejelasan,” ujar Lihan, Kepala Bidang Dishub PALI saat dikonfirmasi oleh awak media.

Meskipun sempat berjanji melalui sambungan telepon untuk kembali ke kantor Dishub, hingga jam operasional kantor berakhir, perwakilan PT IAM tidak kunjung menampakkan diri.

4 Poin Aturan Ketat yang Dilanggar Sikap menghindar PT Inti agro makmur (IAM) ini mencederai empat poin krusial yang sebenarnya telah disepakati bersama demi ketertiban fasilitas publik, yaitu:Wajib Jaring Pengaman: Setiap armada angkutan harus menggunakan jaring pengaman agar muatan tidak membahayakan pengguna jalan lain.

Pembatasan Tonase: Kendaraan angkutan dilarang melebihi kapasitas muatan yang ditentukan, dengan batas maksimal 8 hingga 8,5 ton.Larangan Konvoi Panjang: Armada angkutan dilarang melakukan konvoi lebih dari 3 unit kendaraan secara beriringan untuk mencegah kemacetan.

Perbaikan Jalan Rusak: PT Inti agro makmur (IAM)  wajib bertanggung jawab memperbaiki kerusakan jalan daerah, khususnya pada ruas jalan mulai dari Simpang LKK hingga ke pintu masuk area perusahaan.

Misteri Surat Izin Lintas Gadungan Selain masalah komitmen, Dishub PALI juga menyoroti keabsahan operasional angkutan perusahaan. Pihak humas PT IAM mengklaim secara lisan telah mengantongi Surat Izin Lintas resmi. Namun hingga saat ini, Dishub PALI menegaskan tidak pernah melihat ataupun menerima dokumen fisik maupun digital terkait izin operasional yang diklaim tersebut.

Sanksi Tegas Menanti Merespons tindakan yang dinilai melecehkan institusi pemerintahan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PALI, Ibu Kartika, langsung menerjunkan tim khusus ke kantor PT IAM untuk menagih komitmen tertulis.

Ibu Kartika menegaskan bahwa Pemerintah Daerah tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah hukum serta operasional yang ekstrem. Jika pihak manajemen PT IAM tidak segera menunjukkan iktikad baik dalam waktu dekat, Dishub PALI memastikan akan melakukan penutupan total akses jalan operasional bagi seluruh armada perusahaan.

 

(M.R)

Berita Terkait